- Menyatakan Terdakwa RIDWAN alias PL bin RAWItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 17,76 (tujuh belas koma tujuh puluh enam ) gram kemudian diberi kode huruf A;
- 1 (satu) Kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 30,29 (tiga puluh koma dua puluh sembilan ) gram kemudian diberi kode huruf B;
- 4 (empat) kantong plastik klip ukuran 4 x 6 Cm masing-masing berisi 10 (sepuluh) pak;
- 6 (enam) pak kantong plastik klip ukuran 4 x 6 Cm masing-masing berisi @10 (sepuluh) pcs;
- 1 (satu) gulung tali rafia warna merah;
- 1 (satu) gulung tali rafia warna biru;
- 1 (satu) gulung tali rafia warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk JOIL;
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna biru;
- 2 (dua) potong sedotan warna hitam dengan ujung runcing yang dipergunakan sebagai sendok;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram kemudian diberi kode C;
- 8 (delapan) kantong plastic klip ukuran 9 x 14 cm bekas kemasan diduga narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) kantong plastic klip ukuran 8 x 10 cm bekas kemasan diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram kemudian diberi kode huruf D;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kemudian diberi kode huruf E;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram kemudian diberi kode huruf F;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,80 (dua koma delapan puluh) gram kemudian diberi kode huruf G;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram kemudian diberi kode huruf H;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram kemudian diberi kode huruf I;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram kemudian diberi kode huruf J;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram kemudian diberi kode huruf K;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram kemudian diberi kode huruf L;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram kemudian diberi kode huruf M;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kemudian diberi kode huruf N;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kemudian diberi kode huruf O;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kemudian diberi kode huruf P;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kemudian diberi kode huruf Q;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian diberi kode huruf R;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian diberi kode huruf S;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian diberi kode huruf T;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian diberi kode huruf U;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian diberi kode huruf V;
- 1 (satu) gulungan tali rafia warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian diberi kode huruf W;
- 1 (satu) jaket warna biru merk levis.
Putusan PN MADIUN Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Mad |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2023/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Sobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmat Kaplale, Br Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Condro Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 35. 1 (satu) unit ponsel merk OPPO Type A-12 terpasang nomor 081252650443; Dirampas untuk negara 36. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah tanpa stnk dan plat nomor Dikembalikan pada saksi AMBARWATI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2023/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2023/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
44