- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 23/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim dapat menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?; Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya menyebutkan mengajukan bukti surat sebanyak 12 (dua belas) bukti surat dan telah dilegalisasi. Adapun 12 (dua belas) bukti surat tersebut yaitu P-1 berupa fotokopi Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK1908TF7G/5478/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, P-2 berupa fotokopi Kwitansi Pembayaran Nomor 5478.01.008842.10.1 tanggal 23 Agustus 2019, P-3 berupa fotokopi Surat Permohonan Kredit atas nama Zaini Hendri dan Nita Yulianti, P-4 berupa fotokopi Foto Para Tergugat dan KTP atas nama Zaini Hendri, Nita Yulianti, Zainulif, Suryati, P-5 berupa fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Nagari Pasar Bukit Air Haji atas nama Zainulif dan Suryati, P-6 berupa fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 23 Agustus 2019, P-7 berupa fotokopi Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 23 Agustus 2019, P-8 berupa fotokopi formulir kunjungan kepada nasabah penunggak, P-9 berupa fotokopi Surat Peringatan I nomor B.188/MKR/MOL/12/2022 tanggal 19 Desember 2022, P-10 berupa fotokopi Surat Peringatan II nomor B.14/MKR/MOL/01/2023 tanggal 9 Januari 2023, P-11 berupa fotokopi Surat Peringatan III nomor B.27/ MKR/MOL/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, P-12 berupa rekening Koran atas nama Zaini Hendri; Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Para Tergugat telah memperoleh kredit sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sesuai Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK1908TF7G/5478/ 08/2019 tanggal 23 Agustus 2019. Setelah Hakim meneliti bukti surat P-1 berupa fotokopi Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK1908TF7G/ 5478/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 bahwa yang berhutang dan menandatangani surat pengakuan hutang tersebut adalah Tergugat I dan Tergugat II sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV tidak termasuk sebagai yang berhutang dalam surat pengakuan hutang tersebut dan tidak pula ikut bertanda tangan dalam surat pengakuan hutang tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa untuk menjamin pinjamnnya Para Tergugat memberikan agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 94 atas nama Zainulif dan Suryati. Setelah Hakim mencermati lebih lanjut bukti surat P-1 yaitu pada Pasal 4 angka 1 disebutkan bahwa yang berhutang menyerahkan agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 94 atas nama Zainulif dan Suryati. Selanjutnya pada bukti surat P-5 berupa fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Nagari Pasar Bukit Air Haji atas nama Zainulif dan Suryati, diketahui jika sertipikat tersebut bukan atas nama Tergugat I dan Tergugat II, melainkan atas nama Tergugat III dan Tergugat IV. Bukti surat P-6 berupa fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 23 Agustus 2019 setelah dicermati bukti surat tersebut ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, dan bukti surat P-7 berupa fotokopi Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 23 Agustus 2019 ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV; Menimbang, bahwa Penggugat didalam petitum angka 3 meminta menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp63.362.063,00 (enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp58.900.407,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus ribu empat ratus tujuh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp4.461.565,00 (empat juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.-,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan unutk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas diketahui jika pihak yang berhutang adalah Tergugat I dan Tergugat II sedangkan pihak Tergugat III dan Tergugat IV bukanlah pihak yang berhutang. Selanjutnya sebagaimana bukti surat P-5 diketahui jika jaminan yang diserahkan oleh Tergugat I dan Tergugat II selaku pihak yang berhutang kepada Penggugat adalah jaminan atas nama Tergugat III dan Tergugat IV. Selanjutnya Penggugat didalam petitum angka 3 meminta Para Tergugat agar membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat yang rinciannya sebagaimana telah diuraikan diatas, sedangkan diketahui Tergugat III dan Tergugat IV bukanlah pihak yang berhutang oleh karena itu pertanggungjawaban dalam perbutatan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dimintakan kepada Tergugat III dan Tergugat IV; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa kepentingan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II tidak sama dengan Tergugat III dan Tergugat IV sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Oleh karena kepentingan hukum diantara Para Tergugat tidak sama dan juga adanya petitum angka 3 Penggugat tersebut maka hal tersebut membuat pembuktian dalam perkara ini tidak lagi menjadi sederhana; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, Hakim menilai pembuktian dalam perkara ini tidak lagi sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G.S/2023/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G.S/2023/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada