- Menyatakan TerdakwaPRADITYA BINTANG ARDIANSYAHtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MALANG Nomor 410/Pid.Sus/2023/PN Mlg |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2023/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natalia Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.1 (satu) pocket diduga Narkotika GolonganI jenis shabu terbungkus plastik klip bening seberat + 0,99 gram (pocket 1); Barang barang bukti (1) sampai dengan (57) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.21/VI/SP/14081/2023 Jo Surat Kasat Resnarkoba Polres Batu Nomor: B/68/VI/2023/Satresnarkoba tanggal 14 Juni 2023 telah dilakukan penimbangan berat barang bukti sebanyak 57 (lima puluh tujuh) pocket terbungkus plastik klip bening Narkotika yang diperkirakan jenis shabu pada tanggal 14 Juni 2023 dengan permohonan agar disisihkan seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram setiap 1 (satu) pocket diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu guna untuk keperluan pemeriksaan Labfor Cabang Surabaya didapatkan hasil total berat kotor 41.01 (empat puluh satu koma nol satu) gram, dikurangi berat klip plastik 11.4 (sebelas koma empat) sehingga didapat berat bersih 29,61 (dua puluh sembilan koma enam satu) gram. Kemudian diambil sampel seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram setiap 1 (satu) pocket diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 1.14 (satu koma satu empat) gram yang dikirmkan ke Labfor Polda Jatim sehingga terdapat sisa dengan berat bersih 28.47 (dua puluh delapan koma empat tujuh) gram; 58. 1 (satu) buah bekas box Vape merk ?GEEK VAPE? warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Burhaan Mustaqim; 6. Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.Sus/2023/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 410/Pid.Sus/2023/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada