- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 25/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jika diperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan: Kemudian Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang jika diperhatikan mengatur mengenai subjek gugatan sederhana, menyebutkan: (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, setelah membaca dalil posita gugatan Penggugat, diketahui pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengenai perbuatan ingkar janji yang dilakukan Para Tergugat terhadap perjanjian pengakuan hutang tertanggal 27 Maret 2020 dimana Para Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dalam surat gugatan Penggugat tersebut juga dijelaskan jika jangka waktu pengembalian pokok pinjaman berikut bunganya yang dipinjamkan Penggugat tersebut adalah selama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak ditanda tanganinya surat pengakuan hutang yaitu pada tanggal 27 Maret 2020; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat diketahui jika Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji yaitu dengan tidak membayar angsuran pinjaman sejak tanggal 27 Agustus 2020 sehingga pinjaman Para Tergugat menunggak dengan total kewajiban sebesar Rp136.894.517,00 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh belas rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?, dan dalam hal ini Penggugat telah melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi yaitu berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2003WUA5/8173/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, Kwitansi Pembayaran tertanggal 27 Maret 2020, Surat Permohonan Pengajuan Kredit Nasabah ke BRI, Akta Hibah No 36/AH/CL/III-2013, Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tertanggal 27 Maret 2020, Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 12 Maret 2018, Surat Peringatan I Nomor B.012.KBU/MKR/I/2022 tanggal 25 Januari 2022, Surat Peringatan II Nomor B.018.KBU/MKR/II/2022 tanggal 04 Februari 2022, Surat Peringatan III Nomor B.028.KBU/MKR/IV/2022 tanggal 04 April 2022, Laporan Transaksi Pinjaman yang ditujukan kepada Fitri Dewi; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim melihat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah memenuhi syarat gugatan sederhana yaitu dengan melihat posita gugatan Penggugat kemudian dikaitkan dengan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dimana Penggugat pada pokoknya mendalilkan jika Para Tergugat telah memeroleh fasilitas kredit dari Penggugat kemudian Para Tergugat memberikan agunan berupa Akta Hibah No 36/AG/CL/III-2013 kepada Penggugat dimana Penguggat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan buktii surat salah satu diantaranya berupa Akta Hibah No 36/AG/CL/III-2013; Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang diuraikan diatas, Hakim berpendapat jika pembuktian dalam gugatan sederhana perkara a quo sudah tidaklah sederhana lagi dikarenakan yang dijadikan agunan dalam perkara a quo ialah berupa Akta Hibah No 36/AG/CL/III-2013 dan terhadap hal ini tentunya perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai Akta Hibah No 36/AG/CL/III-2013 tersebut yang memerlukan adanya pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Akta Hibah No 36/AG/CL/III-2013 tersebut, oleh karenanya keadaan ini menyebebkan pembuktiannya tidak sederhana lagi sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 11 angka (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, Hakim menilai bahwa dengan adanya Akta Hibah No 36/AG/CL/III-2013 sebagai agunan fasilitas kredit yang diberikan oleh Penggugat sehingga menyebabkan pembuktian dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga Hakim berpendapat gugatana quotidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G.S/2023/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G.S/2023/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada