Putusan PTA KUPANG Nomor 8/Pdt.G/2023/PTA.Kp |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syukur |
Hakim Anggota | Irpan Nawi Hasibuan, Brasnawi |
Panitera | Abubakar Alboneh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONANAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO NOMOR 43/PDT.G/2023/PA.LBJ TANGGAL 06 OKTOBER 2023 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 20 RABIUL AWAL 1445 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT/ SEKARANG PARA PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN KUSWANDI BIN WAGIO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 23 JUNI 2020 DALAM KEADAAN ISLAM; 3. MENETAPKAN AYAH KANDUNG PEWARIS BERNAMA WAGIO BIN KARYOWIYONO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1987 DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM, DAN IBU KANDUNG PEWARIS BERNAMA SITI SYARIAH BINTI SUMITRO JUGA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1983; 4. MENETAPKAN SEBAGAI ANAK BIOLOGIS DARI ALAMRHUM KUSWANDI BIN WAGIO; 4.1. RESTI SEPTIANI BIN KUSWANDI; 4.2. INGKA SARI BINTI KUSWANDI; 4.3. SHANDY REVANO BIN KUSWANDI; 5. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALAMRHUM KUSWANDI BIN WAGIO YAITU : 5.1. HJ. RAMLAH BINTI HASAN (ISTERI PEWARIS); 5.2. H. ENDO KOESWOYO BIN KUSWANDI, (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS); 5.3. ALIS KURNIASIH BINTI KUSWANDI, (ANAK PEREMPUAN PEWARIS); 5.4. INDRA KUSUMA ATMAJA BIN KUSWANDI, (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS); 6. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KUSWANDI BIN WAGIO YANG BELUM DIBAGI WARIS BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 935 M?2; (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA METER PERSEGI) DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH DAN KOS- KOSAN LANTAI DUA YANG TERMUAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1010, SURAT UKUR TANGGAL 23 -7- 2010 NOMOR: 80/GORONTALO/2010 ATAS NAMA KUSWANDI TERLETAK DI JALAN TRANS FLORES RT 017/ RW 006, DESA GORONTALO, KECAMATAN KOMODO, KABUPATEN MANGGARAI BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK YOHANES YUWON CHUNDORO - SEBELAH TIMUR : SELOKAN - SEBELAH SELATAN : SELOKAN - SEBELAH BARAT : JALAN TRANS FLORES ADALAH HARTA WARIS PEWARIS YANG SEKARANG DIKUASAI OLEH PARA TERGUGAT; 7. MENETAPKAN BAGIAN ANAK BIOLOGIS ALMARHUM KUSWANDI BIN WAGIO ADALAH 1/4 (SEPEREMPAT) DARI HARTA PENINGGALAN SEBAGAIMANA DICTUM AMAR PUTUSAN NOMOR 6 TERSEBUT YAITU SELUAS 233,75 M2 (DUA RATUS TIGA PULUH TIGA KOMA TUJUH PULU LIMA METER PERSEGI) SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAI WASIAT WAJIBAH; 8. MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM KUSWANDI BIN WAGIO ADALAH SELUAS 701,25 M2 (TUJUH RATUS SATU KOMA DUA PULUH LIMA METER PERSEGI) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM KUSWANDI BIN WAGIO SEBAGAIMANA DICTUM AMAR PUTUSAN NOMOR 6 TERSEBUT; 9. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM KUSWANDI BIN WAGIO SEBAGAI BERIKUT; 9.1. HJ. RAMLAH BINTI HASAN (ISTERI PEWARIS) MENDAPAT 5/40 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 9.2. H. ENDO KUSWOYO BIN KUSWANDI (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS), MENDAPAT 14/40 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 9.3. ALIS KURNIASIH BINTI KUSWANDI (ANAK PEREMPUAN PEWARIS), MENDAPAT 7/40 BAGIAN DARI HARTA WARISAN ; 9.4. INDRA KUSUMA ATMAJA BIN KUSWANDI (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS), MENDAPAT 14/40 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 10. MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ SEKARANG PARA PEMBANDING YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS YANG BERHAK SEBAGAIMANA DICTUM AMAR PUTUSAN NOMOR 7 (TUJUH) DAN 9 (SEMBILAN) TERSEBUT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DENGAN AMAN TANPA SYARAT, APABILA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERSEBUT TIDAK BISA DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN MELALUI PROSES PENJUALAN UMUM (LELANG), KEMUDIAN HASIL BERSIH PENJUALAN TERSEBUT DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING; 11. MENYATAKAN PERUBAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1010 TANGGAL 27 JULI 2010 ATAS NAMA KUSWANDI KEPADA PARA TERGUGAT (SULASTRI HANDAYANI, RESTI SEPTIANI, INGKA SARI DAN SHANDY REVANO) TANGGAL 25 AGUSTUS 2020 BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN SEHINGGA TIDAK MENGIKAT DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM; 12. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT/ SEKARANG TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN PERKARA INI; 13. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILETAKKAN OLEH PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO TERHADAP OBJEK SENGKETA; 14. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 15. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 5.675.000 (LIMA JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonanan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Labuan Bajo Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Lbj tanggal 06 Oktober 2023 Masehi bertepatan tanggal 20 Rabiul Awal 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat/ sekarang para Pembanding; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Kuswandi Bin Wagio telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2020 dalam keadaan Islam; 3. Menetapkan ayah kandung Pewaris bernama Wagio Bin Karyowiyono telah meninggal dunia pada tahun 1987 dalam keadaan beragama Islam, dan ibu kandung Pewaris bernama Siti Syari?ah Binti Sumitro juga telah meninggal dunia pada tahun 1983; 4. Menetapkan sebagai anak biologis dari Alamrhum Kuswandi Bin Wagio; 4.1. Resti Septiani bin Kuswandi; 4.2. Ingka Sari binti Kuswandi; 4.3. Shandy Revano bin Kuswandi; 5. Menetapkan ahli waris dari Alamrhum Kuswandi Bin Wagio yaitu : 5.1. Hj. Ramlah Binti Hasan (Isteri Pewaris); 5.2. H. Endo Koeswoyo Bin Kuswandi, (anak laki-laki Pewaris); 5.3. Alis Kurniasih Binti Kuswandi, (anak Perempuan Pewaris); 5.4. Indra Kusuma Atmaja Bin Kuswandi, (anak laki-laki Pewaris); 6. Menetapkan harta peninggalan Almarhum Kuswandi Bin Wagio yang belum dibagi waris berupa Sebidang tanah seluas 935 M?2; (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) diatasnya berdiri bangunan rumah dan kos- kosan lantai dua yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1010, Surat Ukur tanggal 23 -7- 2010 Nomor: 80/Gorontalo/2010 atas nama Kuswandi terletak di Jalan Trans Flores RT 017/ RW 006, Desa gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah milik Yohanes Yuwon Chundoro - Sebelah Timur : Selokan - Sebelah Selatan : Selokan - Sebelah Barat : Jalan Trans Flores adalah harta waris Pewaris yang sekarang dikuasai oleh para Tergugat; 7. Menetapkan bagian anak biologis almarhum Kuswandi bin Wagio adalah 1/4 (seperempat) dari harta peninggalan sebagaimana dictum amar putusan nomor 6 tersebut yaitu seluas 233,75 M2 (dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh pulu lima meter persegi) secara bersama-sama sebagai wasiat wajibah; 8. Menetapkan harta warisan almarhum Kuswandi bin Wagio adalah seluas 701,25 M2 (tujuh ratus satu koma dua puluh lima meter persegi) dari harta peninggalan Almarhum Kuswandi Bin Wagio sebagaimana dictum amar putusan nomor 6 tersebut; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Kuswandi bin Wagio sebagai berikut; 9.1. Hj. Ramlah binti Hasan (isteri Pewaris) mendapat 5/40 bagian dari Harta Warisan; 9.2. H. Endo Kuswoyo bin Kuswandi (anak laki-laki Pewaris), mendapat 14/40 bagian dari Harta Warisan; 9.3. Alis Kurniasih binti Kuswandi (anak perempuan Pewaris), mendapat 7/40 bagian dari Harta Warisan ; 9.4. Indra Kusuma Atmaja bin Kuswandi (anak laki-laki Pewaris), mendapat 14/40 bagian dari Harta Warisan; 10. Menghukum para Tergugat/ sekarang para Pembanding yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan kepada seluruh ahli waris yang berhak sebagaimana dictum amar putusan nomor 7 (tujuh) dan 9 (sembilan) tersebut sesuai bagiannya masing-masing dengan aman tanpa syarat, apabila dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui proses penjualan umum (lelang), kemudian hasil bersih penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing; 11. Menyatakan perubahan sertifikat Hak Milik Nomor 1010 tanggal 27 Juli 2010 atas nama Kuswandi kepada para Tergugat (Sulastri Handayani, Resti Septiani, Ingka Sari dan Shandy Revano) tanggal 25 Agustus 2020 bertentangan dengan peraturan perundang undangan sehingga tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum; 12. Menghukum Turut Tergugat/ sekarang Turut Terbanding untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; 13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan agama Labuan Bajo terhadap Objek sengketa; 14. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 15. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 5.675.000 (Lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2023/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2023/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
257
287