- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (MUH. NASIR BIN BAHARUDDIN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON KONVENSI (HERLINA BINTI JAFAR) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BONTANG;
- MENGHUKUM KEDUA BELAH PIHAK (PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI) UNTUK MENTAATI DAN MELAKSANAKAN SELURUH ISI YANG TERDAPAT DI DALAM KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN TUNTUTAN OBJEK/HUKUM YANG TELAH DISETUJUI TERSEBUT TERTANGGAL 02 OKTOBER 2023, YAITU:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (MUH. NASIR BIN BAHARUDDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (HERLINA BINTI JAFAR) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bontang;
- Menghukum kedua belah pihak (Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi yang terdapat di dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Objek/Hukum yang telah disetujui tersebut tertanggal 02 Oktober 2023, yaitu:
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 49/Pdt.G/2023/PTA.Smd |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2023/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ilham Mushaddaq |
Hakim Anggota | Zaenal Arifin, Brhaeruddin |
Panitera | H. Muhammad Salman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BONTANG NOMOR 321/PDT.G/2023/PA.BOTG TANGGAL 24 OKTOBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RABIUL AKHIR 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: 3.1 MENETAPKAN HAK HADHANAH (HAK ASUH) ANAK YANG BERNAMA SYAHDILLAH RAHMAT PUTRA ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2022, SYAIFULLAH RASYA ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG PADA TANGGAL 26 APRIL 2007 DAN EUNOIA GHAZALA ALFARIZI BINTI MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG PADA TANGGAL 16 APRIL 2021 BERADA PADA TERMOHON KONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA; 3.2 MENGHUKUM TERMOHON KONVENSI UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA PEMOHON KONVENSI UNTUK BERTEMU DAN MELUANGKAN KASIH SAYANG KEPADA KETIGA ORANG ANAKNYA TERSEBUT DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DENGAN KETENTUAN APABILA TERMOHON KONVENSI TIDAK MEMBERI AKSES KEPADA PEMOHON KONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA, MAKA HAL TERSEBUT DAPAT DIJADIKAN ALASAN BAGI PEMOHON KONVENSI UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PENCABUTAN HAK ASUH ANAK KE PENGADILAN AGAMA DI MANA ANAK TERSEBUT BERTEMPAT TINGGAL; 3.3 MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI MENANGGUNG SELURUH FASILITAS KESEHATAN BPJS DAN ASURANSI KESEHATAN (ASKES RAMAYANA) UNTUK ANAK YANG BERNAMA SYAHDILLAH RAHMAT PUTRA ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2022; 3.4 MENETAPKAN FASILITAS RUMAH DINAS YANG TERLETAK DI JALAN KEMUNING PERUM PC VI PKT RT. 04 NO.38, KELURAHAN BELIMBING, KECAMATAN BONTANG BARAT, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DIBERIKAN UNTUK ANAK-ANAK PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI SELAMA PEMOHON KONVENSI MASIH BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN PT. PUPUK KALTIM; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH AKAN DATANG KEPADA MASING-MASING; 2.1 SALMAN ARI ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG TANGGAL 8 JUNI 2000, SULTAN DIMAS ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG TANGGAL 13 MARET 2002, SYAIFULLAH RASYA ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG TANGGAL 26 APRIL 2007 DAN EUNOIA GHAZALA ALFARIZI BINTI MUH. NASIR SEJUMLAH RP1.000.000.00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN SAMPAI DEWASA ATAU DAPAT MANDIRI DENGAN PENAMBAHAN 10 PERSEN SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DIPOTONG DARI GAJI BULANAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI KARYAWAN PT PUPUK KALTIM MELALUI MEKANISME PEMOTONGAN OLEH BENDAHARA GAJI YANG DISERAHKAN MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 2.2 MENANGGUNG SELURUH KEBUTUHAN HIDUP ANAK ATAS NAMA SYAHDILLAH RAHMAT BIN MUH. NASIR MINIMAL RP7.500.000.00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN DIPOTONG DARI GAJI BULANAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI KARYAWAN PT PUPUK KALTIM MELALUI MEKANISME PEMOTONGAN OLEH BENDAHARA GAJI YANG DISERAHKAN MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH LAMPAU UNTUK MASING-MASING ANAK YANG BERNAMA SYAHDILLAH RAHMAT PUTRA ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2022 SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN SEJUMLAH RP70.500.000,00 (TUJUH PULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DAN SYAIFULLAH RASYA ALFARIZI BIN MUH. NASIR LAHIR DI BONTANG PADA TANGGAL 26 APRIL 2007 SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) YANG DISERAHKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI MUKA PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA BONTANG; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA KENDARAAN RODA EMPAT MERK FORD NOMOR POLISI B 1932 EFZ DAN PERHIASAN EMAS YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI MUKA PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA BONTANG; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP190.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bontang Nomor 321/Pdt.G/2023/PA.Botg tanggal 24 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: 3.1 Menetapkan hak hadhanah (hak asuh) anak yang bernama Syahdillah Rahmat Putra AlFarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang pada tanggal 18 Agustus 2022, Syaifullah Rasya AlFarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang pada tanggal 26 April 2007 dan Eunoia Ghazala Alfarizi binti Muh. Nasir lahir di Bontang pada tanggal 16 April 2021 berada pada Termohon Konvensi selaku ibu kandungnya; 3.2 Menghukum Termohon Konvensi untuk memberikan akses kepada Pemohon Konvensi untuk bertemu dan meluangkan kasih sayang kepada ketiga orang anaknya tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan ketentuan apabila Termohon Konvensi tidak memberi akses kepada Pemohon Konvensi untuk bertemu dengan anaknya, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan bagi Pemohon Konvensi untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama di mana anak tersebut bertempat tinggal; 3.3 Menghukum Pemohon Konvensi menanggung seluruh fasilitas kesehatan BPJS dan Asuransi Kesehatan (Askes Ramayana) untuk anak yang bernama Syahdillah Rahmat Putra AlFarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang pada tanggal 18 Agustus 2022; 3.4 Menetapkan fasilitas rumah dinas yang terletak di Jalan Kemuning Perum PC VI PKT RT. 04 No.38, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur diberikan untuk anak-anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi selama Pemohon Konvensi masih berstatus sebagai karyawan PT. Pupuk Kaltim; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah akan datang kepada masing-masing; 2.1 Salman Ari Alfarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang tanggal 8 Juni 2000, Sultan Dimas Alfarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang tanggal 13 Maret 2002, Syaifullah Rasya Alfarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang tanggal 26 April 2007 dan Eunoia Ghazala Alfarizi binti Muh. Nasir sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan sampai dewasa atau dapat mandiri dengan penambahan 10 persen setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dipotong dari gaji bulanan Tergugat Rekonvensi sebagai karyawan PT Pupuk Kaltim melalui mekanisme pemotongan oleh bendahara gaji yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 2.2 Menanggung seluruh kebutuhan hidup anak atas nama Syahdillah Rahmat bin Muh. Nasir minimal Rp7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dipotong dari gaji bulanan Tergugat Rekonvensi sebagai karyawan PT Pupuk Kaltim melalui mekanisme pemotongan oleh bendahara gaji yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau untuk masing-masing anak yang bernama Syahdillah Rahmat Putra AlFarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang pada tanggal 18 Agustus 2022 selama 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan Syaifullah Rasya AlFarizi bin Muh. Nasir lahir di Bontang pada tanggal 26 April 2007 selama 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi melalui Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka persidangan Pengadilan Agama Bontang; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa kendaraan roda empat merk FORD Nomor Polisi B 1932 EFZ dan perhiasan emas yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka persidangan Pengadilan Agama Bontang; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2023/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2023/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada