- Menyatakan TerdakwaDJEHAN AISAH OKTAVIANI bin BUDI HERIADI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama telahmelakukan penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu,dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) lembar Cek No. CR540108 tanggal 21 September 2020 pada Bank BNI Cabang Kramat sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Fotocopy 1 (satu) lembar KTP atas nama Ristiana Ari Widayaryanti dengan NIK: 3172035005780008;
- Asli 1 (satu) lembar Cek No. CR540101 tanggal 01 September 2020 pada Bank BNI Cabang Kramat sejumlah Rp. 2.828.000.000,- (dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Fotocopy 1 (satu) lembar KTP atas nama Ristiana Pratistha denganNIK: 3275014510820030;
- Asli 1 (satu) lembar Formulir prinsip mengenal nabah Bank BNI atas nama Ristiana selaku keuangan PT PT Pratama Krida dengan tujuan transunit handphone merkaksi Pembayaran Supplier;
- Asli 1 (satu) lembar Cek No. CR540106 tanggal 4 September 2020 pada Bank BNI Cabang Kramat sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Fotocopy 1 (satu) lembar KTP atas nama Ristiana Pratistha denganNIK: 3275014510820030;
- Asli 1 (satu) lembar Formulir prinsip mengenal nasabah Bank BNI atas nama Ristiana selaku keuangan PT PT Pratama Krida dengan tujuan transaksi Kiriman uang ke Bank Lain;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen kelengkapan Administrasi dan Form Pembukaan Rekening Non perorangan Bank Negara Indonesia atas nama Nasabah PT Pratama Krida Nomor CIF: 9892183809 dengan nomor rekening: 947847122 & 947828041;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja Kementrian Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : Un.01/DIPA/PPK-APBN/490.R/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Encep Dimyati, S.Ag., MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Sains & Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan M. Husin AR selaku Direktur PT Pratama Krida;
- 1 (satu) bundel Asli Addendum Surat Perintah Kerja Kementrian Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : Un.01/DIPA/PPK-APBN/525.R/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Encep Dimyati, S.Ag., MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Sains & Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Abi Mufthi Heryadi selaku Direktur PT Pratama Krida;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja Kementrian Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : Un.01/DIPA/PPK-APBN/521.T/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Encep Dimyati, S.Ag., MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Sains & Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan M. Husin AR selaku Direktur PT Pratama Krida;
- 1 (satu) bundel Asli Addendum Surat Perintah Kerja Kementrian Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : Un.01/DIPA/PPK-APBN/587.T/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Encep Dimyati, S.Ag., MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Sains & Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Abi Mufthi Heryadi selaku Direktur PT Pratama Krida;
- 1 (satu) lembar legalisir print out screen shoot nomor what apps a.n. RISTIANA nomor +62 813 8402 3040;
- 1 (satu) lembar legalisir print out screen shoot nomor what apps a.n. RISTIANA nomor +62 821 2354 0709;
- 1 (satu) lembar legalisir print out screen shoot chat what apps RISTIANA kepada DJEHAN AISAH tentang pengiriman konsep Surat Perintah Kerja dari Universitas Islam Negeri (UIN) SyarifHidayatullah Jakarta (Dok Baru 2020-02-12 07.05.08.pdf);
- 2 (dua) lembar legalisir print out screen shoot dokumen Konsep Surat Perintah Kerja dari Universitas Islam Negeri (UIN) SyarifHidayatullah Jakarta yang dikirim RISTIANA kepada DJEHAN AISAH (Dok baru 2020-02-12 07?);
- 1 (satu) lembar legalisir print out screen shoot nomor what apps a.n. YUDIANTO (PAK BOS CUAN 2021) nomor +62 813 8999 9168 dan nomor +62 819 9899 9168;
- 4 (empat) lembar legalisir print out screen shoot chat what apps YUDIANTO (PAK BOS CUAN 2021) kepada DJEHAN AISAH tentang pengiriman dokumen Gambar Kerja Proyek Renovasi Ruang Auditorium UIN PT Maran Karisma Energi (pdf), SPK Pa Encep 2 (pdf), SPK Pa Encep 1 (Pdf), SPK 521.T.pdf, SPK 440.P.pdf dan SPK.R.pdf;
- 2 (dua) lembar legalisir print out screen shoot dokumen SPK 521.T.pdf yang dikirim YUDIANTO kepada DJEHAN AISAH;
- 2 (dua) lembar legalisir print out screen shoot dokumen SPK 490.R.pdf yang dikirim YUDIANTO kepada DJEHAN AISAH;
- 4 (empat) lembar legalisir print out screen shoot chat what apps YUDIANTO (PAK BOS CUAN 2021) kepada DJEHAN AISAH terkait transfer uang dari YUDIANTO (PAK BOS CUAN 2021) kepada DION SASMITA atas penggunaan Namanya dalam Surat Pernyataan dalam surat PT Maran Kharisma Sinergi;
- 6 (enam) lembar legalisir print out screen shoot chat what apps YUDIANTO (PAK BOS CUAN 2021) kepada DJEHAN AISAH tentang permintaan contoh MOU kepada DJEHAN AISAH untuk dimintakan contohnya kepada DIAN (staf UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta) dalam rangka pembuatan surat (MOU) pemberian Carity kepada UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta);
- 8 (delapan) lembar legalisir print out foto papan tulis yang berisi tulisan SPK untuk PT Pratama Krida dan SPK untuk perusahaan lainnya;
- 4 (empat) lembar fotocopy legalisir SPK Nomor Un.01/DIPA/PPK/PPK-APBN/268.H/2019 tanggal 25 Oktober 2019 pelaksana PT Solid Prima Kreasi atas pengadaan alat-alatListirk Rektorat UIN;
- 1 (satu) lembar asli Legalisir Surat Setoran Pajak PT Solid Prima Kreasi dengan uarai pembayaran PPN atas pengadaan alat-alatListirk Rektorat UIN Jakarta tanggal 11 November 2019;
- 1(satu)unit handphone merk i Phone 11 model number MHDF3PA/A serial number DX3HM2YCN739 beserta simcard provider XL nomor telp/nomor whats apps 0818106063;
- 2 (dua) lembar dokumen berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000.00,- (limaribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 524/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 524/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Br Hakim Anggota Suparman |
Panitera | Panitera Pengganti: Aldino Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan,Pasal378KUHPJoPasal55 ayat(1) ke-1Kitab Undang-Undang Hukum PidanadanUndang-undangNomor8Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I 1.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Nota Keputusan Komite Kredit (NK3) Bank Negara Indonesia PT Pratama Krida No PAK 01202007002464 tanggal 29 Juli 2020; 2.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Surat Bank BNI nomor KRC/06/1945/R tanggal 28 Agustus 2019 kepada PT Pratama Krida perihal Keputusan Kredit Saudara Surat Saudara Nomor: 033/SK-Bank/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020; 3.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit PT Pratama Krida Nomor: 412/KRC/PK-KMK/2020 31 Agustus 2020; 4.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit PT Pratama Krida Nomor: 413/KRC/PK-KMK/2020 31 Agustus 2020; 5.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Properti PT Pratama Krida oleh Herly, Ariawan & Rekan lokasi di Perumahan Casa Soronsa File No: 00536/2.0078-01/PI/030231/1/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020; 6.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Properti PT Pratama Krida oleh Herly, Ariawan & Rekan lokasi di Perumahan Vila Delima File No: 00537/2.0078-01/PI/030231/1/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020; 7.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT Pratama Krida oleh Drs Sjarifuddin Chan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dengan angka perbandingan tahun 2018 disertai laporan Auditor Independen Laporan No: 02016/GA-SC/AU.2/0015-1/0/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020; 8.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa keuangan; 9.Fotocopy Legalisir 4 (empat) lembar KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris PT Pratama Krida; 10.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Akta Pendirian PT Pratama Krida Nomor 2 tanggal 4 Februari 1980 dengan Notaris Obing C Adikusumah S.H.; 11.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pratama Krida Nomor 17 tanggal 05 Juni 2020 dengan Notaris Ngadino, S.H. berkdudukan di Kabupaten Tangerang; 12.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Pratama Krida Nomor 33 tanggal 17 Juli 2020 dengan Notaris Aristiawan Dwi Putranto, S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta; 13.Fotocopy Legalisir 2 (dua) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0012405.AH.01.02.TAHUN 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Pratama Krida tanggal 06 Maret 2019; 14.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pratama Krida Nomor: 01 tanggal 04 Maret 2019 dengan Notaris Harry Susanto, S.H., berkedudukan di Bandung; 15.Fotocopy Legalisir 3 (tiga) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0039114.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Pratama Krida tanggal 08 Juni 2020; 16.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pratama Krida Nomor: 14 tanggal 21 November 2019 dengan Notaris Harry Susanto, S.H., berkedudukan di Bandung; 17.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 781/Not.Tng/I/2022 tanggal 31 Januari 2022; 18.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 784/Not.Tng/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 19.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Surat Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0298984 tanggal 21 Juli 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Pratama Krida; 20.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pratama Krida Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2021 dengan Notaris Ngadini, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kabupaten Tangerang; 21.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Struktur Fasilitas Kredit - Memorandum Pengusulan Kredit - PT Pratama Krida Nomor PAK Sistem 01202007002464 tanggal 29 Juli 2020; 22.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Checklist kelengkapan PAK Debitur PT Pratama Krida tanggal 28 Juli 2020; 23.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Program Credit Compliance Review Bank BNI dibuat oleh Firman Rury Pramaditya tanggal 30 Juli 2020; 24.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Formulir Pre Screening (FPS) Debitur Calon PT Pratama Krida tanggal 24 Januari 2022; 25.Fotocopy Legalisir 4 (empat) lembar Formulir Laporan Kunjungan Setempat atas nama Debitur PT Pratama Krida tanggal 21 Juli 2020; 26.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Formulir Pre Screening (FPS) Debitur Calon PT Pratama Krida tanggal 28 Juli 2022; 27.Fotocopy Legalisir 2 (dua) lembar Hasil Compliance Review No. KPN/RCO.WJY/C2R/0062 tanggal 30-07-2020 Debitur Calon PT Pratama Krida tanggal 28 Juli 2022; 28.Fotocopy Legalisir 3 (tiga) lembar Hasil Compliance Review No. KPN/RCO.WJY/C2R/0062 tanggal 30-07-2020 Debitur Calon PT Pratama Krida tanggal 30 Juli 2022; 29.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Checklist Pemeriksaan Perjanjian Kredit Nama Debitur PT Pratama Krida tanggal 29-11-2021; 30.Fotocopy Legalisir 2 (dua) lembar Checklist Kelengkapan PAK Nama Debitur PT Pratama Krida tanggal 24 Januari 2022; 31.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Checklist Dokumen PT Pratama Krida ; 32.Fotocopy Legalisir 4 (empat) lembar Formulir Analisa Rating (FAR) Nama Debitur PT Pratama Krida tanggal 29-11-2021; 33.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar Formulir Account Planning (FAP) tanggal 28-07-2020; 34.Fotocopy Legalisir 3 (tiga) lembar Ringkasan (Non Group) ? Memorandum Pengusulan Kredit (MPK); 35.Fotocopy Legalisir 7 (tujuh) lembar Analisis bisnis nasabah ? Memorandum Pengusulan Kredit PT Pratama Krida; 36.Fotocopy Legalisir 11 (sebelas) lembar Analisis keuangan dan kebutuhan pendanaan Memorandum Pengusulan Kredit ? PT Pratama Krida; 37.Fotocopy Legalisir 3 (tiga) lembar Analisis Agunan ? Memorandum Pengusulan Kredit ? PT Pratama Krida ; 38.Fotocopy Legalisir 2 (dua) lembar Analisis dan mitigasi risiko ? Memorandum Pengusulan KreditPT Pratama Krida ; 39.Fotocopy Legalisir 4 (empat) lembar Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 412/KRC/PK-KMK/2020 tanggal 31 Agusutus 2021; 40.Fotocopy Legalisir 5 (lima) lembar Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 412/KRC/PK-KMK/2020 tanggal 29 November 2021; 41.Fotocopy Legalisir 12 (empat) lembar Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 412/KRC/PK-KMK/2020 tanggal 31 Januari 2022; 42.Fotocopy Legalisir 4 (empat) lembar Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 413/KRC/PK-KMK/2020 tanggal 31 Agusutus 2021; 43.Fotocopy Legalisir 3 (tiga) lembar Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 413/KRC/PK-KMK/2020 tanggal 29 November 2021; 44.Fotocopy Legalisir 11 (sebelas) lembar Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 413/KRC/PK-KMK/2020 tanggal 31 Januari 2022; 45.Surat dari Ristaiana Ari W tanggal 7 Oktober 2022 perihal Surat Permohonan Penyelesaian Fasilitas Kredit PT Pratama Krida dan PT Samtara Putra Sejahtera yang ditandatangani oleh Ristiana Ari W dan Yudianto; 46.Laporan Hasil Audit Pendalaman 11 Debitur di SBE Kramar Tahun 2022No. SAI/15/109/2022/ LHAK/R tanggal 06 September 2022; 47.1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Djehan Aisah Oktaviani dan Dion Sasmita dengan Cop Surat Maran Kharisma Sinergi (MKS) di tangerang tanggal 2 Juli 2020 tentang bertanggungjawab penuh atas pembayaran proyek auditorium (theater), multi media, pengadaan alat lab tambang dan toilet yang akan dibayarkan pada bulan September 2020 dari carity perusahaan Maran Kharisma Sinergi; 48.1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Djehan Aisah Oktaviani hari selasa tanggal 6 bulan Oktober tahun 2020 atas SPK yang terbit atas nama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Sains dan Teknology adalah tanggung jawab Djehan Aisah Oktaviani, dan diluar tanggungjawab pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; 49.1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Djehan Aisah Oktaviani selaku Direktur PT Solid Prima Kreasi dengan Cop surat PT Solid Prima Kreasi Nomor: 012/SPK-SK/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 bahwahal-hal yang terkait dengan kegiatan perusahaan atas proyek UIN Syarif Hidayatullah, baik dari sisi keuangan maupun perbankan tidak akan melibatkan instansi UIN Syarif Hidayatullah atau pun Bp. Encep Dimyati baik permasalahan perdata maupun pidana di kemudian hari, sepenuhnya menjadi tanggungjawab saya dan perusahaan, ditandatangani oleh Djehan Aisah Oktaviani diatas materai selaku Direktur, di diketahui dan ditandatangani oleh Hendra Sukri dari pihak UIN; 50.Fotocopy Legalisir 2 (dua) lembar Reportorium Notaris Ngadino, S.H., M.Kn.,periode 03 Juni 2020 sampai dengan 23 Oktober 2020; 51.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Keputusan Rapat PT Pratama Krida Nomor 41 tanggal 21 Oktober 2020 dengan Notaris Ngadino, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang; 52.Fotocopy Legalisir 3 (tiga) lembar keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0071956.AH.01.02.Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Pratama Krida tanggal 21 Oktober 2020; 53.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama: Raden Aditya Wirawan, Ahmad Fachrudin dan M Husin AR; 54.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP atas nama: Ahmad Fachrudin, Eva Siti Baydachotun dan M Husin AR; 55.Fotocopy Legalisir 1 (satu) lembar fotocopy NPWP Nomor: 01.130.838.4-424.000 atas namaPT Pratama Krida; 56.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0055272.AH.01.02.Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Pratama Krida tanggal 11 Agutus 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Pratama Krida Nomor 19 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Notaris H Aristiawan Dwi Putranto, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta; 57.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0012405.AH.01.02. Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Pratama Krida tanggal 06 Maret 2019 dan Akta Pernyataan Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pratama Krida Nomor 01 tanggal 04 Maret 2019 dengan Notaris Harry Susanto, S.H., yang berkedudukan di Bandung; 58.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pratama Krida Nomor 17 taggal 05 Juni 2020 dengan Notaris Ngadino, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039114.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020; 59.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel dokumen Menteri Kehakimin surat permohonan tertanggal 25 Maret 1980 Nomor 025/SKN/80 dari Notaris Obing Chobir Adikusumah SH tanggal 15 Oktober 1980 dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pratama Krida Nomor 2 tanggal 4 Februari 1980 dengan Notaris Obing Chobir Adi Kusumah, S.H., yang berkedudukan di Bandung; 60.Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel dokumen Kementrian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03.0364101 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Pratama Krida tanggal 25 November 2019 dan Akta Pernyataan Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pratama Krida Nomor 14 tanggal 21 November 2019 dengan Notaris Harry Susanto, S.H., yang berkedudukan di Bandung; 61.1 (satu) lembar Surat permohonan penyelesaian Fasilitas Kredit PT Pratama Krida dan PT Samtara Putra Sejahtera tanggl 7 Oktober 2022, kepada Pimpinan PT Bank Negara Indonesia Tbk SKC Kramat, Up. Bp Victor dari Ristiana Ari W dan Yudianto; 62.2 (dua) lembar dokumen berupa: 63. 3 (tiga) lembar dokumen berupa: 64. 3 (tiga) lembar dokumen berupa: Asli 1 (satu) lembar Cek No. CR540102 tanggal 01 September 2020 Bank BNI Cabang Kramat sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar Lima Ratus Juta Rupiah); Fotocopy 1 (satu) lembar KTP atas nama Adang Robiansyah denganNIK: 3205042002790002. 85.2 (dua) lembar dokumen berupa: Asli 1 (satu) lembar Cek No. CR540103 tanggal 01 September 2020 Bank BNI Cabang Kramat sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); Fotocopy 1 (satu) lembar KTP atas nama Adang Robiansyah denganNIK: 3205042002790002. 86. 2 (dua) lembar dokumen berupa: Asli 1 (satu) lembar Cek No. CR540105 tanggal 02 September 2020 Bank BNI Cabang Kramat sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah); Fotocopy 1 (satu) lembar KTP atas nama Djehan Aisah Oktaviani denganNIK: 3674036610900005. 87.3 (tiga) lembar dokumen berupa: Asli 1 (satu) lembar Bukti Setor Tunai Bank BNI tanggal 30/11/2021 rekening tujuan Pratama Krida nomor 947828041 sebesar Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) penyetor Adang Robiansyah NIK 3205042002790002; Asli 1 (satu) lembar Bukti Setor Tunai Bank BNI tanggal 31/12/2021 rekening tujuan Pratama Krida nomor 947828041 sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) penyetor Adang Robiansyah NIK 3205042002790002; Asli 1 (satu) lembar Bukti Setor Tunai Bank BNI tanggal 31/01/2022 rekening tujuan Pratama Krida nomor 947828041 sebesar Rp. 114.000.000,- (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) penyetor Indah Mustika Sari NIK 3216096803030010. 88.Asli 1 (satu) lembar Formulir Kiriamn Uang Bank BNI tanggal 02 September 2020 rekening tujuan Bank BCA Nomor 1481017012 a.n. Adang Robiansyah sebesar Rp. 2.400.000.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan oleh Djehan Aisah Oktaviani; 89.1 (satu) bundel print out legalisir rekening koran PT Pratama Krida dengan nomor rekening 947828041 pada Bank Negara Indonesia periode 01 April 2020 sampai dengan 08 Juni 2023. 90.1 (satu) lembar print out legalisir formulir pembukaan rekening perorangan a.n. Ristiana Ari Widaryanti Nomor rekening 2302466808; 91.1 (satu) bundel print out legalisir rekening koran a.n. Ristiana Ari Widaryanti nomor Rekening 2302466808 periode Januari 2020 s.d. Desember 2022; 92.4 (empat) lembar print out legalisir formulir pembukaan rekening perorangan a.n. Ristiana Ari Widaryanti Nomor rekening 2302723355; 93.1 (satu) bundel print out legalisir rekening koran a.n. Ristiana Ari Widaryanti nomor Rekening 2302723355 periode februari 2021 s.d. Desember 2022; 94.1 (satu) bundel print out legalisir rekening koran a.n. Adang Robiansyah nomor rekening 1481017012 periode Januari 2020 s.d. Desember 2022. Dipergunakan dalam perkara ADANG ROBIANSYAH; 95.1(satu)unit handphone merk i Phone 11 model number MHDF3PA/A serial number DX3HM2YCN739 beserta simcard provider XL nomor telp/nomor whats apps 0818106063; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pid.B/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 524/Pid.B/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada