- Menyatakan Terdakwa WAHYU PUTRATAMA OKTALIMA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU PUTRATAMA OKTALIMA dengan pidana penjara selama 10(sepuluh tahun) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong Handuk warna coklat merek ?TERRY PALMER PREMlUM?;
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru muda milik terdakwa;
- 1(satu) potong baju kaos tidur lengan panjang dan
- 1 (satu) potong celana panjang tidur wama biru motif gambar milik saksi AIDANHANANJATI PUTRATAMA.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 442/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Edhy Supriyanto, Br Hakim Anggota Frangki Tambuwun |
Panitera | Panitera Pengganti: Pudji Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 308/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 738 K/Pid.Sus/2019
Lainnya : 442/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Statistik440