Putusan PTA JAKARTA Nomor 154/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mamuri |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Srie Nurhandayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PEMBANDING II DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 1848/PDT.G/2022/PA.JP TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RABIULAWAL 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA TERGUGAT I DENGAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT II ADALAH: A. SEBIDANG TANAH, TERLETAK DI DESA ALAMENDAH, KECAMATAN RANCABALI, BANDUNG, JAWA BARAT, SEBAGAIMANA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO.06818, SELUAS 1175 M2, SURAT UKUR NO.06801/ALAMENDAH/2018. TERTANGGAL 16 NOPEMBER 2018 TERCATAT ATAS NAMA RACHMIYATI (PENGGUGAT), TANDA-TANDA BATAS: BATAS-BATAS TERDIRI DARI PATOK BETON DAN PATOK BESI BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.06818; B. HAK MILIK ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 4.699 M2, YANG TERLETAK DI DESASAGALAHERANG KALER, KECAMATAN SAGALAHERANG, SUBANG, JAWA BARAT, SEBAGAIMANA DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR:106/2009 TANGGAL 08 APRIL 2009 SEBAGAI PENJUAL HJ. EUIS SUKAESIH DAN ADE SUPARMAN, PEMBELI HENGKI KURNIAWAN (TERGUGAT) DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH MS. DIDI/ENIR - SEBELAH TIMUR : TANAH SAWAH R. SUKENDAR/ONAK - SEBELAH SELATAN : TANAH SAWAH EMPION - SEBELAH BARAT : JALAN C. HAK MILIK ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 420 M2, YANG TERLETAK DI DESA SAGALAERANG KALER, KECAMATAN SAGALAERANG, SUBANG, JAWA BARAT, SEBAGAIMANA DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR 70/2009 TANGGAL 18 MARET 2009, SEBAGAI PENJUAL NY. YAYAH DAN TN. TONI, PEMBELI HENGKI KURNIAWAN DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH JOJO SUTARJO - SEBELAH TIMUR : TANAH SAWAH KAWARSIH - SEBELAH SELATAN : TANAH DEDE MULYANI - SEBELAH BARAT : TANAH HJ. YAMENGSI D. HAK MILIK ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 924 M2, YANG TERLETAK DI DESA SAGALAHERANG KALER, KECAMATAN SAGALAHERANG, SUBANG, JAWA BARAT, SEBAGAIMANA DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR 88/2009 TANGGAL 27 MARET 2009, SEBAGAI PENJUAL TN. ENTAH DAN NY. ELIH SOLIHAT, PEMBELI HENGKI KURNIAWAN DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : TANAH UNDANG S/SUTIWARA/UDIN S/ADES/DAMANS - SEBELAH TIMUR : SELOKAN - SEBELAH SELATAN : TANAH UDIN S/UDIN - SEBELAH BARAT : JALAN E. SEBIDANG TANAH, TERLETAK DI DESA ALAMENDAH, BLOK RK SUARAJA, KECAMATAN RANCABALI, BANDUNG, JAWA BARAT, SEBAGAIMANA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO.02234, SELUAS 558 M2, SURAT UKUR NO.0242/2017. TERTANGGAL 28 JULI 2017 TERCATAT ATAS NAMA RACHMIYATI (PENGGUGAT); F. SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1938/KELURAHAN TANAH TINGGI, SURAT UKUR, TANGGAL 15-10-2003, NO. 00995/2003, SELUAS 74 M2, TERLETAK DI RT. 014, RW.05, KELURAHAN TANAH TINGGI, KECAMATAN JOHAR BARU, JAKARTA PUSAT, ATAS NAMA FALDYANTO PUTRA KURNIAWAN; G. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 367 M2, YANG TERLETAK DI DESA ALAMENDAH, KECAMATAN RANCABALI, BANDUNG, JAWA BARAT, TERCATAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO.06973, ATAS NAMA FALDYANTO PUTRA KURNIAWAN DAN ARETA PUTRI KURNIAWAN; H. SEBIDANG TANAH SELUAS 195 M2, YANG TERLETAK DI NEGLASARI , MEKAR SARI , TANGERANG BANTEN, TERCATAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1854; I. HAK MILIK ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 420 M2, YANG TERLETAK DI DESA SAGALAERANG KALER, KECAMATAN SAGALAERANG, SUBANG, JAWA BARAT, SEBAGAIMANA DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR 71/2009 TANGGAL 18 MARET 2009, SEBAGAI PENJUAL NY. YAYAH DAN TN. TONI, PEMBELI HENGKI KURNIAWAN DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH JOJO SUTARJO - SEBELAH TIMUR : TANAH SAWAH KAWARSIH - SEBELAH SELATAN : TANAH DEDE MULYANI - SEBELAH BARAT : TANAH HJ. YAMENGSI; J. SEBIDANG TANAH SELUAS 1.040 M2, TERLETAK DI KELURAHAN TANAH TINGGI, KECAMATAN JOHAR BARU ( DAHULU SENEN) , JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 108/KELURAHAN TANAH TINGGI, SURAT UKUR TANGGAL 24 -08-2007 NO. 00025/2007, ATAS NAMA FALDYANTO PUTRA KURNIAWAN DAN ARETA PUTRI KURNIAWAN, YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA JAKARTA PUSAT; K. SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 818 DESA/KELURAHAN TANAH TINGGI, SURAT UKUR, TANGGAL 26-12-2019, NO. 01142/TANAH TINGGI/2019, SELUAS 394 M2, TERLETAK DI JL. BALADEWA NO. 2 RT. 006, RW. 05, KELURAHAN TANAH TINGGI, KECAMATAN JOHAR BARU, JAKARTA PUSAT, ATAS NAMA FALDYANTO PUTRA KURNIAWAN DAN DAN ARETA PUTRI KURNIAWAN; L. KIOS YANG TERLETAK DI PASAR SENEN JAKARTA PUSAT, NO KIOS LOS: A.LSB.ADB.361,362,363 ATAS NAMA HENGKI KURNIAWAN HD (TERGUGAT); M. KIOS YANG TERLETAK DI PASAR SENEN JAKARTA PUSAT, NO KIOS LOS: A.LSB.ADB.364 ATAS NAMA RACHMIYATI (PENGGUGAT); N. KIOS YANG TERLETAK DI PASAR SENEN JAKARTA PUSAT, NO KIOS LOS: A.LSB.ADB.370 ATAS NAMA RACHMIYATI (PENGGUGAT); O. KIOS YANG TERLETAK DI PASAR SENEN JAKARTA PUSAT, NO KIOS LOS: A.LSB.ADB.371 ATAS NAMA RACHMIYATI (PENGGUGAT); P. MOBIL COLT DIESEL, MEREK MITSUBISHI TAHUN 2015, PLAT B 9515 BCQ, WARNA KUNING SILVER ATAS NAMA HENGKI KURNIAWAN HD (TERGUGAT); Q. MOBIL L300 PU FB-R, MEREK MITSUBISHI, TAHUN 2019, PLAT B 9036 PVT, WARNA HITAM, ATAS NAMA HENGKI KURNIAWAN HD (TERGUGAT); R. SEPEDA MOTOR TYPE R 1200 GS, MERK BMW, TAHUN 2010, PLAT B 6172 PQA, WARNA PUTIH, ATAS NAMA RACHMIYATI (PENGGUGAT); S. SEPEDA MOTOR TYPE NF11A1C MT, MERK HONDA, TAHUN 2011, PLAT B 6470 PQI, WARNA HITAM MERAH, ATAS NAMA RACHMIYATI (PENGGUGAT); T. SEPEDA MOTOR TIPE BGG AIT, MEREK YAMAHA, TAHUN 2019, PLAT B 3076 PHV, WARNA HITAM ATAS NAMA HENGKI KURNIAWAN; U. SEPEDA MOTOR TIPE AFZ12U21C08, MEREK HONDA, TAHUN 2021, PLAT B 3060 PJY, WARNA MERAH HITAM, ATAS NAMA HENGKI KURNIAWAN; V. TABUNGAN BANK BCA ATAS NAMA RACHMIYATI BERJUMLAH RP. 68. 497.522,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS DUA PULUH DUA RUPIAH) W. TABUNGAN BANK CENTRAL ASIA (BCA) NOREK 2761906111 ATAS NAMA HENGKI KURNIAWAN SEJUMLAH RP11.277.825,89 (SEBELAS JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA RUPIAH DELAPAN PULUH SEMBILAN SEN); X. TABUNGAN BANK MANDIRI NOREK 123-00-0700078-1 ATAS NAMA HENGKI KURNIAWAN, SEJUMLAH RP11.517.443,53 (SEBELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA RUPIAH LIMA PULUH TIGA SEN); Y. DANA DEPOSITO BANK BUKOPIN SEBESAR RP2.000.000.000,- ( DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN NOMOR DEP/ACCOUNT: 2450104281, NOMOR NOTA/ADVICE NOMOR 666690, TANGGAL 25-10-2019; 3. MENETAPKAN HAK PENGGUGAT ADALAH 1/3 BAGIAN DAN HAK TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ADALAH 2/3 BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 (DUA); 4. MENGHUKUM PENGGUGAT MAUPUN TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN 1/3 (SATU PERTIGA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA AMAR ANGKA 2 (DUA) TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT DAN 2/3 (DUA PERTIGA) BAGIAN KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DAN DISERAHKAN SECARA NATURA MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL DENGAN CARA LELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA 1/3 ( SATU PERTIGA) BAGIAN DARI NILAI HARTA BERSAMA TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN 2/3 (DUA PERTIGA) BAGIAN DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP33.813.000,- (TIGA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TIGA BELAS RIBU RUPIAH); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I DAN PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA BERSAMA-SAMA; |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1848/Pdt.G/2022/PA.JP tanggal 20 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiulawal 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Tergugat I dengan Penggugat dan Tergugat II adalah: a. Sebidang tanah, terletak di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.06818, seluas 1175 M2, Surat Ukur No.06801/Alamendah/2018. Tertanggal 16 Nopember 2018 tercatat atas nama Rachmiyati (Penggugat), tanda-tanda batas: Batas-batas terdiri dari Patok Beton dan Patok Besi berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.06818; b. Hak Milik atas sebidang tanah seluas 4.699 M2, yang terletak di DesaSagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor:106/2009 tanggal 08 April 2009 sebagai Penjual Hj. Euis Sukaesih dan Ade Suparman, Pembeli Hengki Kurniawan (Tergugat) dengan batas-batas: - Sebelah utara : tanah sawah MS. Didi/Enir - Sebelah timur : tanah sawah R. Sukendar/Onak - Sebelah selatan : tanah sawah empion - Sebelah barat : jalan c. Hak milik atas sebidang tanah seluas 420 M2, yang terletak di Desa Sagalaerang Kaler, Kecamatan Sagalaerang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam akta jual beli nomor 70/2009 tanggal 18 Maret 2009, sebagai penjual Ny. Yayah dan Tn. Toni, Pembeli Hengki Kurniawan dengan batas-batas : - Sebelah utara : tanah sawah Jojo Sutarjo - Sebelah timur : tanah sawah Kawarsih - Sebelah selatan : tanah Dede Mulyani - Sebelah Barat : tanah Hj. Yamengsi d. Hak milik atas sebidang tanah seluas 924 M2, yang terletak di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam akta jual beli nomor 88/2009 tanggal 27 Maret 2009, sebagai penjual Tn. Entah dan Ny. Elih Solihat, Pembeli Hengki Kurniawan dengan batas-batas: - Sebelah utara : tanah undang s/sutiwara/udin s/ades/damans - Sebelah timur : selokan - Sebelah selatan : tanah udin s/udin - Sebelah barat : jalan e. Sebidang tanah, terletak di Desa Alamendah, Blok RK Suaraja, Kecamatan Rancabali, Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.02234, seluas 558 M2, Surat Ukur No.0242/2017. Tertanggal 28 Juli 2017 tercatat atas nama Rachmiyati (Penggugat); f. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1938/Kelurahan Tanah Tinggi, Surat Ukur, Tanggal 15-10-2003, No. 00995/2003, seluas 74 M2, terletak di RT. 014, RW.05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, atas nama Faldyanto Putra Kurniawan; g. Sebidang tanah dan bangunan seluas 367 M2, yang terletak di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Bandung, Jawa Barat, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.06973, atas nama Faldyanto Putra Kurniawan dan Areta Putri Kurniawan; h. Sebidang tanah seluas 195 M2, yang terletak di Neglasari , Mekar Sari , Tangerang Banten, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1854; i. Hak milik atas sebidang tanah seluas 420 M2, yang terletak di Desa Sagalaerang Kaler, Kecamatan Sagalaerang, Subang, Jawa Barat, sebagaimana dalam akta jual beli nomor 71/2009 tanggal 18 Maret 2009, sebagai penjual Ny. Yayah dan Tn. Toni, Pembeli Hengki Kurniawan dengan batas-batas : - Sebelah utara : tanah sawah Jojo Sutarjo - Sebelah timur : tanah sawah Kawarsih - Sebelah selatan : tanah Dede Mulyani - Sebelah barat : tanah Hj. Yamengsi; j. Sebidang tanah seluas 1.040 M2, terletak di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru ( dahulu Senen) , Jakarta Pusat, DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 108/Kelurahan Tanah Tinggi, Surat Ukur Tanggal 24 -08-2007 No. 00025/2007, atas nama Faldyanto Putra Kurniawan dan Areta Putri Kurniawan, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Pusat; k. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 818 Desa/Kelurahan Tanah Tinggi, Surat Ukur, Tanggal 26-12-2019, No. 01142/Tanah Tinggi/2019, seluas 394 M2, terletak di Jl. Baladewa No. 2 RT. 006, RW. 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, atas nama Faldyanto putra Kurniawan dan dan Areta Putri Kurniawan; l. Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.361,362,363 atas nama Hengki Kurniawan HD (Tergugat); m. Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.364 atas nama Rachmiyati (Penggugat); n. Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.370 atas nama Rachmiyati (Penggugat); o. Kios yang terletak di Pasar Senen Jakarta Pusat, No Kios Los: A.LSB.ADB.371 atas nama Rachmiyati (Penggugat); p. Mobil Colt Diesel, Merek Mitsubishi tahun 2015, Plat B 9515 BCQ, Warna Kuning Silver atas nama Hengki Kurniawan HD (Tergugat); q. Mobil L300 PU FB-R, Merek Mitsubishi, tahun 2019, Plat B 9036 PVT, Warna Hitam, atas nama Hengki Kurniawan HD (Tergugat); r. Sepeda Motor type R 1200 GS, Merk BMW, tahun 2010, Plat B 6172 PQA, Warna Putih, atas nama Rachmiyati (Penggugat); s. Sepeda Motor type NF11A1C MT, Merk Honda, tahun 2011, Plat B 6470 PQI, Warna Hitam Merah, atas nama Rachmiyati (Penggugat); t. Sepeda motor tipe BGG AIT, merek Yamaha, tahun 2019, plat B 3076 PHV, warna hitam atas nama Hengki Kurniawan; u. Sepeda motor tipe AFZ12U21C08, merek Honda, tahun 2021, plat B 3060 PJY, warna merah hitam, atas nama Hengki Kurniawan; v. Tabungan bank BCA atas nama Rachmiyati berjumlah Rp. 68. 497.522,- ( enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) w. Tabungan Bank Central Asia (BCA) Norek 2761906111 atas nama Hengki Kurniawan sejumlah Rp11.277.825,89 (sebelas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh sembilan sen); x. Tabungan Bank Mandiri Norek 123-00-0700078-1 atas nama Hengki Kurniawan, sejumlah Rp11.517.443,53 (sebelas juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen); y. Dana Deposito Bank Bukopin sebesar Rp2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) dengan Nomor DEP/ACCOUNT: 2450104281, Nomor NOTA/ADVICE Nomor 666690, Tanggal 25-10-2019; 3. Menetapkan hak Penggugat adalah 1/3 bagian dan hak Tergugat I dan Tergugat II adalah 2/3 bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 (dua); 4. Menghukum Penggugat maupun Tergugat I untuk menyerahkan 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta bersama pada amar angka 2 (dua) tersebut kepada Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian kepada Tergugat I dan Tergugat II, dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura maka harta bersama tersebut dijual dengan cara lelang di muka umum dan hasilnya 1/3 ( satu pertiga) bagian dari nilai harta bersama tersebut diserahkan kepada Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp33.813.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; III. Membebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama-sama; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2023/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2023/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada