- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 35/PDT.G/2023/PN KDI TANGGAL 21 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR POINT 3 (TIGA) PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA ANTARA LAIN:
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK NYONYA MURNI;
- TIMUR BERBATAS DENGAN RUAS JALAN MOKODOMPIT - ZA SUGIANTO;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG SAAT INI DISERTIFIKATKAN OLEH HARDIN SATMA TERGUGAT IX (SEMBILAN) DAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG SAAT INI DISERTIFIKATKAN OLEH HARYADIN TERGUGAT VIII (DELAPAN);
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH RUAS JALAN MOKODOMPIT - ZA SUGIANTO;
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DISERTIFIKATKAN OLEH ALMARHUM TEPUMBUANO NADJIB DAN DIKUASAI OLEH TERGUGAT I UNTUK DIJADIKAN PEMBANGUNAN RUAS JALAN MOKODOMPIT ZA SUGIANTO;
- TIMUR BERBATAS DENGAN HJ. MURNI HAMUNDU;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG SAAT INI DISERTIFIKATKAN OLEH HARJUNA TERGUGAT X (SEPULUH);
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DISERTIFIKATKAN OLEH HARDIN SATMA TERGUGAT IX (SEMBILAN);
- TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG III (TIGA) SESUAI SKETSA GAMBAR WARNA KUNING YANG DISERTIFIKATKAN OLEH HARDIN SATMA TERGUGAT IX (SEMBILAN), SEBAGAI SALAH SATU DARI AHLI WARIS TEPUMBUANO NADJIB LUASNYA KURANG LEBIH 602 M2 BATAS-BATANYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DISERTIFIKATKAN OLEH ALMARHUM TEPUMBUANO NADJIB DAN DIKUASAI OLEH TERGUGAT I UNTUK DIJADIKAN PEMBANGUNAN RUAS JALAN MOKODOMPIT - ZA SUGIANTO;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DISERTIFIKATKAN OLEH HARYADIN TERGUGAT VIII (DELAPAN);
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG PERNAH DISERTIFIKATKAN OLEH ASTARITA DAN YULIATI;
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT IDRIS;
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DISERTIFIKATKAN OLEH HARYADIN TERGUGAT VIII (DELAPAN);
- TIMUR BERBATAS DENGAN HJ. MURNI HAMUNDU;
- SELATAN BERBATAS DENGAN BTN REFALINA;
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG PERNAH DISERTIFIKATKAN OLEH ASTARITA DAN YULIATI;
- MENYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT:
- SHM NOMOR 01807 TAHUN 2021 ATAS NAMA ALM. TEPUMBUANO NADJIB;
- SHM NOMOR 01735 TAHUN 2021 ATAS NAMA HARYADIN;
- SHM NOMOR 01754 TAHUN 2021 ATAS NAMA HARDIN SATMA;
- SHM NOMOR 01756 TAHUN 2021 ATAS NAMA HARJUNA;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TINDAKAN TERGUGAT I (SATU) MENEMPATI, MENDUDUKI DAN MEMBAYARKAN GANTI RUGI TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG I (SATU) KEPADA ALMARHUM TEPUMBUANO NADJIB DAN / ATAU KEPADA PARA AHLI WARISNYA YAITU TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX DAN TERGUGAT X ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TINDAKAN TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX DAN TERGUGAT X MENGUASAI, MENDUDUKI DAN MENSERTIFIKATKAN TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG II, III DAN IV ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TINDAKAN TURUT TERGUGAT II (DUA) DENGAN MENERBITKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH DAN / ATAU SURAT-SURAT YANG BERKAITAN DENGAN LEGALITAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TINDAKAN TURUT TERGUGAT I (SATU) DENGAN MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK PADA TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG I, II, III, IV UNTUK MENJADI HAK ALMARHUM TEPUMBUANO NADJIB YANG SECARA HUKUM JATUH KEPADA AHLI WARISNYA, KEMUDIAN KEPADA TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX DAN TERGUGAT X, YANG JUGA MERUPAKAN AHLI WARIS ALMARHUM TEPUMBUANO NADJIB ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK;
- MENGHUKUM TERGUGAT I (SATU) UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI TERHADAP SEBAGIAN BIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 1.216 M2 YANG TERKENA DAMPAK PEMBANGUNAN RUAS JALAN MOKODOMPIT - ZA SUGIANTO DI KELURAHAN LALOLARA, KECAMATAN KAMBU, KOTA KENDARI SEBESAR NILAI GANTI RUGI BERDASARKAN TIM APPRAISAL;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX,TERGUGAT X, SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALAMARHUM TEPUMBUANO NADJIB DAN PARA TURUT TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI, MENDUDUKI TANAH SENGKETA BIDANG II, III, DAN IV SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN UNTUK MENGOSONGKANNYA DAN DALAM KEADAAN BAIK SECARA SERTA MERTA, TANPA SYARAT DAN DALAM WAKTU SEKETIKA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX,TERGUGAT X UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN BILAMANA LALAI UNTUK MENJALANKAN PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.730.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Kdi tanggal 21 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai amar point 3 (tiga) putusan yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa antara lain:
- Utara berbatas dengan tanah milik Nyonya Murni;
- Timur berbatas dengan Ruas Jalan Mokodompit - ZA Sugianto;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat yang saat ini disertifikatkan oleh Hardin Satma Tergugat IX (sembilan) dan tanah milik Penggugat yang saat ini disertifikatkan oleh Haryadin Tergugat VIII (delapan);
- Barat berbatas dengan tanah ruas Jalan Mokodompit - ZA Sugianto;
- Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat yang disertifikatkan oleh Almarhum Tepumbuano Nadjib dan dikuasai oleh Tergugat I untuk dijadikan pembangunan Ruas Jalan Mokodompit ? ZA Sugianto;
- Timur berbatas dengan Hj. Murni Hamundu;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat yang saat ini disertifikatkan oleh Harjuna Tergugat X (sepuluh);
- Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat yang disertifikatkan oleh Hardin Satma Tergugat IX (Sembilan);
- Tanah obyek sengketa bidang III (tiga) sesuai sketsa gambar warna kuning yang disertifikatkan oleh Hardin Satma Tergugat IX (sembilan), sebagai salah satu dari ahli waris Tepumbuano Nadjib luasnya kurang lebih 602 M2 batas-batanya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat yang disertifikatkan oleh Almarhum Tepumbuano Nadjib dan dikuasai oleh Tergugat I untuk dijadikan pembangunan Ruas Jalan Mokodompit - ZA Sugianto;
- Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat yang disertifikatkan oleh Haryadin Tergugat VIII (delapan);
- Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat yang pernah disertifikatkan oleh Astarita dan Yuliati;
- Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat Idris;
- Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat yang disertifikatkan oleh Haryadin Tergugat VIII (delapan);
- Timur berbatas dengan Hj. Murni Hamundu;
- Selatan berbatas dengan BTN Refalina;
- Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat yang pernah disertifikatkan oleh Astarita dan Yuliati;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat:
- SHM Nomor 01807 tahun 2021 atas nama Alm. Tepumbuano Nadjib;
- SHM Nomor 01735 tahun 2021 atas nama Haryadin;
- SHM Nomor 01754 tahun 2021 atas nama Hardin Satma;
- SHM Nomor 01756 tahun 2021 atas nama Harjuna;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I (satu) menempati, menduduki dan membayarkan ganti rugi tanah obyek sengketa bidang I (satu) kepada Almarhum Tepumbuano Nadjib dan / atau kepada para ahli warisnya yaitu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menguasai, menduduki dan mensertifikatkan tanah obyek sengketa bidang II, III dan IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Turut Tergugat II (dua) dengan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah dan / atau surat-surat yang berkaitan dengan legalitas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Turut Tergugat I (satu) dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik pada tanah obyek sengketa bidang I, II, III, IV untuk menjadi hak Almarhum Tepumbuano Nadjib yang secara hukum jatuh kepada ahli warisnya, kemudian kepada Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X, yang juga merupakan ahli waris Almarhum Tepumbuano Nadjib adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar ganti rugi terhadap sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 1.216 M2 yang terkena dampak pembangunan ruas jalan Mokodompit - ZA Sugianto di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sebesar nilai ganti rugi berdasarkan tim Appraisal;
- Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX,Tergugat X, sebagai ahli waris dari alamarhum Tepumbuano Nadjib dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai, menduduki tanah sengketa bidang II, III, dan IV sebagaimana tersebut dalam gugatan untuk mengosongkannya dan dalam keadaan baik secara serta merta, tanpa syarat dan dalam waktu seketika;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX,Tergugat X untuk membayar uang paksa sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.730.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 107/PDT/2023/PT KDI |
|
Nomor | 107/PDT/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Adhar, Brmakmur |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: A TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG I (SATU) SESUAI SKETSA GAMBAR WARNA HIJAU YANG DISERTIFIKATKAN OLEH ALMARHUM TEPUMBUANO NADJIB YANG DALAM PERKARA AQUO DIWAKILKAN TUNTUTAN KEPERDATAANNYA KEPADA MASING-MASING TERGUGAT II (DUA) SAMPAI TERGUGAT X (SEPULUH) DAN SAAT INI DIKUASAI OLEH TERGUGAT I (SATU) UNTUK DIJADIKAN PEMBANGUNAN RUAS JALAN MOKODOMPIT - ZA SUGIANTO LUASNYA KURANG LEBIH 1.216 M2 DAN BATAS-BATANYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: B TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG II (DUA) SESUAI SKETSA GAMBAR WARNA BIRU LANGIT YANG DISERTIFIKATKAN OLEH HARYADIN TERGUGAT VIII (DELAPAN) SEBAGAI SALAH SATU DARI AHLI WARIS TEPUMBUANO NADJIB LUASNYA KURANG LEBIH 600 M2 BATAS-BATANYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: D TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG IV (EMPAT) SESUAI SKETSA GAMBAR WARNA COKLAT YANG DISERTIFIKATKAN OLEH HARJUNA TERGUGAT X (SEPULUH) SEBAGAI SALAH SATU DARI AHLI WARIS TEPUMBUANO NADJIB LUASNYA KURANG LEBIH 585 M2 BATAS-BATANYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT DRS.H. SULEMAN SAFAA BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1639 TAHUN 1998, SURAT UKUR (SU) NOMOR 1980/1997 TANGGAL 1 SEPTEMBER 1997; ATAU AKTA / SURAT DIBAWAH TANGAN YANG BERKAITAN DENGAN LEGALITAS TANAH OBYEK SENGKETA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: a Tanah obyek sengketa bidang I (Satu) sesuai sketsa gambar warna hijau yang disertifikatkan oleh Almarhum Tepumbuano Nadjib yang dalam perkara aquo diwakilkan tuntutan keperdataannya kepada masing-masing Tergugat II (dua) sampai Tergugat X (sepuluh) dan saat ini dikuasai oleh Tergugat I (satu) untuk dijadikan pembangunan Ruas Jalan Mokodompit - ZA Sugianto luasnya kurang lebih 1.216 M2 dan batas-batanya adalah sebagai berikut: b Tanah obyek sengketa bidang II (dua) sesuai sketsa gambar warna biru langit yang disertifikatkan oleh Haryadin Tergugat VIII (delapan) sebagai salah satu dari ahli waris Tepumbuano Nadjib luasnya kurang lebih 600 M2 batas-batanya adalah sebagai berikut: d Tanah obyek sengketa bidang IV (empat) sesuai sketsa gambar warna coklat yang disertifikatkan oleh Harjuna Tergugat X (sepuluh) sebagai salah satu dari ahli waris Tepumbuano Nadjib luasnya kurang lebih 585 M2 batas-batanya adalah sebagai berikut: Adalah sah milik Penggugat Drs.H. Suleman Safaa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1639 Tahun 1998, Surat Ukur (SU) Nomor 1980/1997 tanggal 1 September 1997; Atau akta / surat dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah obyek sengketa; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/PDT/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 107/PDT/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada