- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menentapkan almarhum Suparman bin Darmo Sangkrah adalah Pewaris yang meninggal tanggal 11 Desember 2019;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Suparman bin Darmo Sangkrah :
- Menetapkan harta peninggalan ( harta waris ) almarhum Suparman bin Darmo Sangkrah adalah :
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 1844/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 1844/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Sadan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Syafii, Br Hakim Anggota H. Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti Trie Endah Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Sukesi binti Sarno ( sebagai isteri ) ; 3.2. Roni Yustanto bin Suparman ( sebagai anak laki-laki kandung ); 3.3. Achmad Nur Rohman bin Suparman ( sebagai anak laki-laki kandung ); 3.4. Ahmad Nur Diansyah bin Suparman ( sebagai anak laki-laki kandung ); 4.1. a. Seperdua ( 1/2 ) dari harta bersama ( Suparman dan Sutiatun ) : a.1.Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 319, Tanggal 07 Mei 1996, atas nama SUPARMAN luas : 2.250 m2, Surat Ukur Tanggal 19/4/1996, Nomor 2739 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sungai, Sebelah Timur : Sayuti, sebelah Selatan: jalan, sebelah barat : Wangan; a.2. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 119, Tanggal 28 Desember 1981, atas nama SUPARMAN luas : 1.740 m2, Surat Ukur Tanggal 10/12/1981, Nomor 4287 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Djuremi, Sebelah Timur : Sungai, sebelah Selatan: Minto, sebelah barat : jalan; a.3. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 23, Tanggal 28 Desember 1981, atas nama SUPARMAN luas : 2.080 m2, Surat Ukur Tanggal 10/12/1981, Nomor 4191 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Wangan , Sebelah Timur : Sumiatun, sebelah Selatan: Wangan, sebelah barat : Suparman; a.4. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 131, Tanggal 28 Desember 1981, atas nama SUPARMAN luas : 2.030 m2, Surat Ukur Tanggal 10/12/1981, Nomor 4299 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Wangan , Sebelah Timur : Suparman, sebelah Selatan: Wangan, sebelah barat : Sugianto; a. 5. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 144, Tanggal 28 Desember 1981, atas nama SUPARMAN luas : 1.440 m2, Surat Ukur Tanggal 10/12/1981, Nomor 4312 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Suparman , Sebelah Timur : jalan Desa, sebelah Selatan: jalan, sebelah barat : Tanah Sumber; a.6. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 92, Tanggal 28 Desember 1981, atas nama SUPARMAN luas : 2.680 m2, Surat Ukur Tanggal 10/12/1981, Nomor 4260 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sugianto , Sebelah Timur : jalan Desa, sebelah Selatan: Suparman, sebelah barat : Sumber Desa; a.7.Sebidang g tanah berupa tanah pekarangan yang tercatat dalam SHM Nomor : 378, Tanggal 30 November 2001, atas nama SUPARMAN luas : 2.810 m2, Surat Ukur Tanggal 3/8/2000, Nomor 16/Blimbing/2000 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sugianto , Sebelah Timur : Jalan Desa, sebelah Selatan: Jalan, sebelah barat : Tanah Sumber; a.8.Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 232, Tanggal 23 Maret 1983, atas nama SUPARMAN luas : 2.410 m2, Surat Ukur Tanggal 8/2/1983, Nomor 588 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : jalan , Sebelah Timur : Pardi, sebelah Selatan: Jalan, sebelah barat : Warsiti; a.9. Sebidang tanah berupa tanah pertanian, yang tercatat dalam SHM 103, Tanggal 23 Maret 1983, atas nama SUPARMAN luas : 2.300 m2, Surat Ukur Tanggal 8/2/1983, Nomor 588 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Wangan, Sebelah Timur : Suparman, sebelah Selatan: Ginten, sebelah barat : Ponari; 4.1.b. Seperempat (1/4 ) bagian dari warisan almarhumah Sutiatun binti Munasid 4.2. Harta bawaan ( harta yang dibawa / diperoleh ) almarhum Suparman bin Darmo Sangkrah sebelum menikah dengan Sutiatun binti Munasid dan Sukesi binti Sarno ( Penggugat ), sebanyak 8 ( Sembilan ) bidang, yakni: 4.2.1. Sebidang tanah berupa tanah perumahan, yang tercatat dalam SHM 416, Tanggal 19 Mei 2006, atas nama SUPARMAN luas : 295 m2, Surat Ukur Tanggal 17/12/2004, Nomor 17 /Belimbing/2004 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara : Suliyah, sebelah Timur : Suliyah, sebelah Selatan :jalan, sebelah Barat :Rokani/Djumirah; 4.2.2 Sebidang tanah berupa tanah non pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 01222, Tanggal 25 Oktober 2017, atas nama SUPARMAN luas : 1.208 m2, Surat Ukur Tanggal 2/10/2017, Nomor 823/ Blimbing/2017 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara : jalan, sebelah Timur : Mulyono, sebelah Selatan : Jalan, sebelah Barat : Tukiyem; 4.2.3. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 01128, Tanggal 04 Oktober 2017, atas nama SUPARMAN luas : 930 m2, Surat Ukur Tanggal 5/9/2017, Nomor 702/ Belimbing/2017 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara : Suliyah, sebelah Timur : Suliyah, sebelah Selatan : Jalan, sebelah Barat :Djumirah; 4.2.4 Sebidang tanah berupa tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen, tercatat dalam SHM Nomor : 269, Tanggal 27 Desember 1983, atas nama SUTIATUN luas : 260 m2, Surat Ukur Tanggal 5/8/1983, Nomor 3922 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur , dengan batas-batas, sebelah Utara : Agus alias Katjuk, sebelah Timur : Harmanyu, sebelah Selatan : Jalan Desa, sebelah Barat :Jalan Desa; 4.2.5 Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 355, Tanggal 20 Desember 1999, atas nama SUPARMAN luas : 2.350 m2, Surat Ukur Tanggal 10/12/1999, Nomor 16/Belimbing/1999 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara : Karyono, sebelah Timur : Pardi, sebelah Selatan : Jalan/Pardi, sebelah Barat :Warsiti; 4.2.6. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 354, Tanggal 20 Desember 1999, atas nama SUPARMAN luas : 2.360 m2, Surat Ukur Tanggal 15/11/1999, Nomor 15/Belimbing/1999 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara : jalan, sebelah Timur : Sayuti, sebelah Selatan : Suparman, sebelah Barat :Ponari; 4.2.7. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 366, Tanggal 2 Desember 2000, atas nama SUPARMAN luas : 3.210 m2, Surat Ukur Tanggal 27/12/1999, Nomor 17/Blimbing/1999 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara : jalan, sebelah Timur : Sayuti, sebelah Selatan : Suparman, sebelah Barat :Ponari; 4.2.8. Sebidang tanah berupa tanah pertanian yang tercatat dalam SHM Nomor : 361, Tanggal 7 Agustus 2000, atas nama SUPARMAN luas : 2.270 m2, Surat Ukur Tanggal 27/6/1999, Nomor 9/Belimbing/ 1999 terletak di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas, sebelah Utara : wangan, sebelah Timur : Sayuti, sebelah Selatan :jalan, sebelah Barat :Ginten; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Suparman bin Darmo Sangkrah sebagai berikut: 6.1. Sukesi binti Sarno ( isteri ) mendapat 3/24 bagian; 6.2. Roni Yustanto bin Suparman ( anak laki-laki kandung ) mendapat 7/24 + 3/4 bagian dari harta peninggalan (harta waris ) almarhumah Sutiatun binti Munasid 6.3.Achmad Nur Rohman bin Suparman (anak laki-laki kandung ) mendapat 7/24 bagian 6.4. Ahmad Nur Diansyah bin Suparman ( anak laki-laki kandung ) mendapat 7/24 bagian 7. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk menyerahkan harta waris yang menjadi bagian masing-masing ahli waris secara natura, dan apabila tidak bisa secara natura, maka akan dijual secara lelang yang hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing; 8. Menyatakan tuntutan Penggugat berupa sebidang tanah pekarangan, SHM Nomor 419 tanggal 22 Februari 2005, tidak dapat diterima; 9 Menyatakan tuntutan Penggugat agar Tergugat membayar kepada Penggugat beruapa ganti kerugian sebesar Rp. 698.640.000.00 (enam ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah ), tidak dapat diterima; 10.Menolak tuntutan Penggugat agar Tergugat membayar Uang Paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.00. ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai Keuatan Hukum Tetap ( inkracht ); 11.Menolak tuntutan Penggugat agar putusan dalam perkara ini dapat dijalan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorrad, meskipun ada upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi atau perlawanan upaya hukum lainnya; 12.Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.599.000,- ( tujuh juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada