- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO TANGGAL 10 OKTOBER 2023 NOMOR 143/PDT.G/2022/PN.PSO YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN AMAR ANGKA 4 (EMPAT) YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI-EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I ADALAH SEBAGAI AHLI WARIS YANG SAH DAN BERHAK ATAS HARTA WARISAN DARI ALMARHUM ROBERTUS LASANI;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM HARTA WARISAN DARI ALMARHUM ROBERTUS LASANI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN MERK NISSAN, TYPE JUKE 1,5 4X2 AT, NOMOR RANGKA : MHBJ1CG1ACJ014768, NOMOR MESIN : HR15365330G, TAHUN 2012 DENGAN NOMOR REGISTRASI : DB 1460 MQ WARNA PUTIH DENGAN NAMA PEMILIK ROBERTUS LASANI;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 390 M?2; (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI JL. FLORES NO. 100, LINGKUNGAN V, KEL. BATUKOTA, KEC. MALALAYANG, KOTA MANADO PROV. SULAWESI UTARA SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 123/BATU KOTA TAHUN 2005 ATAS NAMA IR. NURLIAN TOMBOELU DAN ROBERTUS LASANI ;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 1000 M?2; (SERIBU METER PERSEGI) BERIKUT BANGUNAN KOS-KOSAN DIATASNYA BESERTA BANGUNAN KIOS DAN BUTIK YANG TERLETAK DI JL. TRANS SULAWESI, DESA TINOMPO, KEC. LEMBO, KAB. MOROWALI UTARA PROV. SULAWESI TENGAH, SEBAGAIMANA SHM NO. 483/TINOMPO TAHUN 2006 ATAS NAMA R. LASANI DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : DAHULU BERBATASAN DENGAN SLAMET DIMIJO SEKARANG JIBRAEL;
- SEBELAH SELATAN : DAHULU BERBATASAN DENGAN L. SABUDU SEKARANG R. ARUMPONE;
- SEBELAH BARAT : JL. TRANS SULAWESI;
- SEBELAH TIMUR : DAHULU BERBATASAN DENGAN T. MALATUNDU-BA SEKARANG JIBRAEL.
- SEBIDANG TANAH KOSONG DENGAN LUAS 1.392 M?2; (SERIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA METER PERSEGI) SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 89/BETELEME ATAS NAMA MOKOLINSO GALELA YANG DIPEROLEH OLEH ALM. ROBERTUS LASANI MELALUI JUAL BELI DENGAN MOKOLINSO GALELA SEBAGAIMANA AKTA JUAL BELI NO. 24/594.4/LEMBO TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2000 DAN BELUM DIBALIK NAMA OLEH ALM. ROBERTUS LASANI YANG TERLETAK DI JL. SISWA (SAMPING HOTEL ANUGRAH), DESA BETELEME, KEC. LEMBO, KAB. MOROWALI UTARA PROV. SULAWESI TENGAH DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TANAH SISA SAUDARA MOKOLINSO GALELA
- SEBELAH SELATAN : KINTAL LONGOLI NITOY
- SEBELAH BARAT : JL. RAYA (JL. SISWA)
- SEBELAH TIMUR : KINTAL KOLOPITO KALAPENDA
- MENETAPKAN BAGIAN HAK DARI PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
- BAHWA HARTA-HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM ANGKA 3 HURUF (A), (B) DAN (C) TERSEBUT DIATAS, (SETENGAH) BAGIANNYA AKAN DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT I (NURLIAN TOMBOELU) DAN (SETENGAH) BAGIANNYA AKAN DIBERIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I (NURLIAN TOMBOELU) YANG MASING-MASING MENDAPAT BAGIAN YANG SAMA BESARNYA;
- BAHWA HARTA WARISAN DALAM DIKTUM ANGKA 3 HURUF (D) TERSEBUT DIATAS, AKAN DIBERIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I DENGAN BAGIAN MASING-MASING ADALAH 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA TERSEBUT;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MENGUASAI SENDIRI OBJEK SENGKETA ANGKA 4 (EMPAT) HURUF A, B, C, D, DAN TIDAK PERNAH MAU MEMBAGI DENGAN PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN/HAK PARA PENGGUGAT DARI OBJEK SENGKETA ANGKA 4 (EMPAT) HURUF A DAN B, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DINILAI DALAM BENTUK UANG ATAU DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIAN HAK MASING-MASING PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT II YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA PADA ANGKA 4 (EMPAT) HURUF C DAN D BESERTA ASLI SURAT BUKTI KEPEMILIKANNYA TANPA SEIJIN DAN SEPERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS ALM. ROBERTUS LASANI SELAKU YANG BERHAK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) YANG SANGAT MERUGIKAN PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I;
- MENGHUKUM TERGUGAT II ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA PADA ANGKA 4 (EMPAT) HURUF C DAN D KEPADA PARA AHLI WARIS ALM. ROBERTUS LASANI IN CASU PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I SECARA SEKETIKA DALAM KEADAAN KOSONG DAN TANPA PEMBEBANAN APAPUN DIATASNYA, BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA/POLISI;
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENGEMBALIKAN ASLI SURAT BUKTI KEPEMILIKAN OBJEK SENGKETA ANGKA 4 (EMPAT) HURUF C YAKNI SHM NO. 483/TINOMPO TAHUN 2006 ATAS NAMA R. LASANI DAN ASLI SURAT BUKTI KEPEMILIKAN OBJEK SENGKETA ANGKA 4 (EMPAT) HURUF D YAKNI SHM NO. 89/BETELEME ATAS NAMA MOKOLINSO GALELA DAN AKTA JUAL BELI NO. 24/594.4/LEMBO TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2000 ANTARA ALM. ROBERTUS LASANI DENGAN MOKOLINSO GALELA TERSEBUT KEPADA AHLI WARIS ALM. ROBERTUS LASANI IN CASU PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I;
- MEMBAGI BAGIAN/HAK MASING-MASING PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I DARI OBJEK SENGKETA PADA ANGKA 4 (EMPAT) HURUF A, B, C DAN D, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DINILAI DALAM BENTUK UANG ATAU DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIAN/HAK MASING-MASING PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 10 Oktober 2023 Nomor 143/Pdt.G/2022/PN.Pso yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar angka 4 (empat) yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi-eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat I adalah sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan dari Almarhum Robertus Lasani;
- Menyatakan menurut hukum harta warisan dari Almarhum Robertus Lasani berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Merk Nissan, Type Juke 1,5 4X2 AT, Nomor Rangka : MHBJ1CG1ACJ014768, Nomor Mesin : HR15365330G, Tahun 2012 dengan Nomor Registrasi : DB 1460 MQ warna putih dengan nama Pemilik Robertus Lasani;
- Sebidang tanah seluas 390 M?2; (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Flores No. 100, Lingkungan V, Kel. Batukota, Kec. Malalayang, Kota Manado ? Prov. Sulawesi Utara sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 123/Batu Kota Tahun 2005 atas nama Ir. Nurlian Tomboelu dan Robertus Lasani ;
- Sebidang tanah seluas 1000 M?2; (seribu meter persegi) berikut bangunan kos-kosan diatasnya beserta bangunan kios dan butik yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara ? Prov. Sulawesi Tengah, sebagaimana SHM No. 483/Tinompo Tahun 2006 atas nama R. Lasani dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Slamet Dimijo sekarang Jibrael;
- Sebelah Selatan : dahulu berbatasan dengan L. Sabudu sekarang R. Arumpone;
- Sebelah Barat : Jl. Trans Sulawesi;
- Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan T. Malatundu-BA sekarang Jibrael.
- Sebidang tanah kosong dengan luas 1.392 M?2; (seribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 89/Beteleme atas nama Mokolinso Galela yang diperoleh oleh Alm. Robertus Lasani melalui jual beli dengan Mokolinso Galela sebagaimana Akta Jual Beli No. 24/594.4/Lembo tertanggal 14 November 2000 dan belum dibalik nama oleh Alm. Robertus Lasani yang terletak di Jl. Siswa (samping Hotel Anugrah), Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara ? Prov. Sulawesi Tengah dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah sisa saudara Mokolinso Galela
- Sebelah Selatan : Kintal Longoli Nitoy
- Sebelah Barat : Jl. Raya (Jl. Siswa)
- Sebelah Timur : Kintal Kolopito Kalapenda
- Menetapkan bagian hak dari Para Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Bahwa harta-harta warisan sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 3 huruf (a), (b) dan (c) tersebut diatas, (setengah) bagiannya akan diberikan kepada Tergugat I (Nurlian Tomboelu) dan (setengah) bagiannya akan diberikan kepada Para Penggugat dan Tergugat I (Nurlian Tomboelu) yang masing-masing mendapat bagian yang sama besarnya;
- Bahwa harta warisan dalam diktum angka 3 huruf (d) tersebut diatas, akan diberikan kepada Para Penggugat dan Tergugat I dengan bagian masing-masing adalah 1/3 (sepertiga) bagian dari harta tersebut;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai sendiri objek sengketa angka 4 (empat) huruf a, b, c, d, dan tidak pernah mau membagi dengan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I untuk membagi dan menyerahkan bagian/hak Para Penggugat dari objek sengketa angka 4 (empat) huruf a dan b, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dalam bentuk uang atau dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian hak masing-masing Para Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai objek sengketa pada angka 4 (empat) huruf c dan d beserta asli surat bukti kepemilikannya tanpa seijin dan sepersetujuan dari para ahli waris Alm. Robertus Lasani selaku yang berhak adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Para Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa pada angka 4 (empat) huruf c dan d kepada para ahli waris Alm. Robertus Lasani in casu Para Penggugat dan Tergugat I secara seketika dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun diatasnya, bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan asli surat bukti kepemilikan objek sengketa angka 4 (empat) huruf c yakni SHM No. 483/Tinompo Tahun 2006 atas nama R. Lasani dan asli surat bukti kepemilikan objek sengketa angka 4 (empat) huruf d yakni SHM No. 89/Beteleme atas nama Mokolinso Galela dan Akta Jual Beli No. 24/594.4/Lembo tertanggal 14 November 2000 antara Alm. Robertus Lasani dengan Mokolinso Galela tersebut kepada ahli waris Alm. Robertus Lasani in casu Para Penggugat dan Tergugat I;
- Membagi bagian/hak masing-masing Para Penggugat dan Tergugat I dari objek sengketa pada angka 4 (empat) huruf a, b, c dan d, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dalam bentuk uang atau dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian/hak masing-masing Para Penggugat dan Tergugat I;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 111/PDT/2023/PT PAL |
|
Nomor | 111/PDT/2023/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Brmohammad Basir, Judijanto Hadi Laksana |
Panitera | Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: ADALAH HARTA-HARTA WARISAN DARI ALMARHUM ROBERTUS LASANI YANG BELUM PERNAH DIBAGI SECARA HUKUM ANTARA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Adalah harta-harta warisan dari Almarhum Robertus Lasani yang belum pernah dibagi secara hukum antara Para Penggugat dan Tergugat I; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
0