- Menyatakan Terdakwa AHMAD HABIBI Bin Alm. H. SUBANAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD HABIBI Bin Alm. H. SUBANAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) ton pupuk bersubsidi jenis Urea yang telah disisihkan sebanyak 3 (tiga) karung @50 kg berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Agustus 2023;
- 15 (lima belas) ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang telah disisihkan sebanyak 3 (tiga) karung @50 kg berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Agustus 2023;
- 1 (satu) unit kendaraan roda enam truk Merk ISUZU dengan Nomor Polisi: K 1435 ZC tahun pembuatan: 2018 Nomor Rangka: MHCNMR71HJJO95643, Nomor Mesin: BO94643 berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda enam truk Merk ISUZU dengan Nomor Polisi: K 1435 ZC tahun pembuatan: 2018 Nomor Rangka: MHCNMR71HJJO95643, Nomor Mesin: BO94643 dengan STNK a.n. Sdri. ENDAH RATNA JUWITA yang beralamat Bategede RT. 01 RW. 01 Nalumsari-Jepara;
- 1 (satu) unit kendaraan roda enam truk Merk Mitsubishi dengan No. Pol. D 8170 WF tahun pembuatan: 2019 No. Rangka: MHMFE74P5KK210941 No. Mesin: 4D34TT95845 dengan STNK a.n Sdr. ATENG SUMARNA yang beralamat Kp. Pamoyanan RT. 004 RW. 001 Mekarmanik-Cimenyan;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha Nomor: 022010817458 tanggal 15 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) Nomor: 022010817458 tanggal 15 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (SPPL) Nomor: 022010817458 tanggal 15 Januari 2020;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios WARGA TANI 2 dengan PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: 20/SPJB-BJB.pdg/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: BJB/PDG/DR/I/20/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios WARGA TANI 2 dengan PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: PJ-447/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: ST-447/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022;
- 1 (satu) berkas e-RDKK 2 tahun 2023;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha Nomor: 02630102105548 tanggal 04 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) Nomor: 02630102105548 tanggal 04 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nomor: 02630102105548 tanggal 04 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor: 471.1/047/Ds-2004/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios MUTIARA TANI 2 dengan PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: 06/SPJB-BJB.pdg/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: BJB/PDG/DR/I/06/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi Nomor: 031/BPP-MDL/XI/2022 tanggal 18 Nopember 2022;
- 1 (satu) berkas e-RDKK Kios MUTIARA TANI 2 tahun 2023.
- Dikembalikan kepada Saksi HJ. TATI SUNARTI Binti Alm. H KHAMZAH;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha Nomor: 02630102105548 tanggal 04 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) Nomor: 02630102105548 tanggal 04 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nomor: 02630102105548 tanggal 04 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor: 471.1/047/Ds-2004/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios MUTIARA TANI 2 dengan PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: 06/SPJB-BJB.pdg/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: BJB/PDG/DR/I/06/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi Nomor: 031/BPP-MDL/XI/2022 tanggal 18 Nopember 2022;
- 1 (satu) berkas e-RDKK Kios MUTIARA TANI 2 tahun 2023.
- Dikembalikan kepada Saksi ARIM Alias ADE NULKARIM Bin ENDIN.
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha Nomor: 21102210018878 tanggal 21 Oktober 2021;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios SUKA TANI PUTRA dengan CV. SINAR MALINGPING PUTRA Nomor: 051/SMP-PDG/SPJB/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh CV. SINAR MALINGPING PUTRA Nomor: 050/SMP-PDG/I/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios SUKA TANI PUTRA dengan PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: PJ-434/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: ST-414/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022;
- 1 (satu) berkas e-RDKK Kios SUKA TANI PUTRA tahun 2023.
- Dikembalikan kepada Saksi JUPRAN Bin H. JUHRI;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 2512220000198 tanggal 25 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 503/44/SIUP.B-BPMPPTSP/2016 tanggal 04 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503/44/SITU.B-BPMPPTSP/2016 tanggal 04 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Gangguan / HO Nomor: 503/21/HO. BPMPPTSP/2016 tanggal 04 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Rekomendasi Nomor: 602/56/REK-BPP/12/2022 tanggal 22 Desember 2022;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara PT. PUPUK INDONESIA NIAGA dengan HAFID PUTRA Nomor: 12/SPJB-BJB.pdg/I/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: BJB/PDG/DR/I/12/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara PT. SANG HYANG SERI CABANG PEMASARAN BANTEN dengan HAFID PUTRA Nomor: PJ-469/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. SANG HYANG SERI CABANG PEMASARAN BANTEN Nomor: ST-439/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022;
- 1 (satu) berkas e-RDKK Kios HAFID PUTRA tahun 2023.
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha Nomor: 0220106632796 tanggal 29 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) Nomor: 0220106632796 tanggal 29 Juni 2020;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios CITRA TANI dengan CV. SINAR MALINGPING PUTRA Nomor: 038/SMP-PDG/SPJB/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh CV. SINAR MALINGPING PUTRA Nomor: 038/SMP-PDG/SP/I/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios CITRA TANI dengan PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: PJ-378/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: ST-377/BTN/SHS.REG2/XII/2023 tanggal 30 Desember 2022.
- 1 (satu) berkas e-RDKK Kios CITRA TANI tahun 2023.
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha Nomor: 0220106181604 tanggal 10 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) Nomor: 0220106181604 tanggal 10 Januari 2020;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios PD SUKA TANI dengan PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: 17/SPJB-BJB.pdg/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. PUPUK INDONESIA NIAGA Nomor: BJB/PDG/DR/I/17/2023 tanggal 02 Januari 2023;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Kios PD SUKA TANI dengan PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: PJ-474/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal perjanjian jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. SANG HYANG SERI Cabang Pemasaran Banten Nomor: ST-444/BTN/SHS.REG2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022;
- 1 (satu) berkas e-RDKK Kios PD SUKA TANI tahun 2023.
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi bulan Juni 2023 atas nama Kios SUMBER TANI ABADI;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi bulan Juli 2023 atas nama Kios SUMBER TANI ABADI.
- Dikembalikan kepada Saksi BAYU ADHI WARDHANA Bin Alm. PARJOGO.
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi bulan Juni 2023 dari PT. PUPUK INDONESIA NIAGA kepada Produsen (PT. PUPUK KUJANG dan PT. PETROKIMIA GRESIK;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi bulan Juli 2023 dari PT. PUPUK INDONESIA NIAGA kepada Produsen (PT. PUPUK KUJANG dan PT. PETROKIMIA GRESIK;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk Kios MUTIARA TANI 2;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk Kios WARGA TANI 2;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi bulan Juli 2023 untuk Kios HAFID PUTRA.
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran, dan pembayaran pupuk bersubsidi dari PT. SANG HYANG SERI kepada Produsen (PT. PUPUK INDONESIA) bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran, dan pembayaran pupuk bersubsidi dari PT. SANG HYANG SERI kepada Produsen (PT. PUPUK INDONESIA) bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran, dan pembayaran pupuk bersubsidi dari Kios/Pengecer yang ditunjuk kepada PT. SANG HYANG SERI bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran, dan pembayaran pupuk bersubsidi dari Kios/Pengecer yang ditunjuk kepada PT. SANG HYANG SERI bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi dari CV. SINAR MALINGPING PUTRA kepada Produsen (PT. PUPUK INDONESIA) bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi dari CV. SINAR MALINGPING PUTRA kepada Produsen (PT. PUPUK INDONESIA) bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi dari Kios/Pengecer yang ditunjuk kepada CV. SINAR MALINGPING PUTRA bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis Urea;
- 1 (satu) berkas bukti penebusan, penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi dari Kios/Pengecer yang ditunjuk kepada CV. SINAR MALINGPING PUTRA bulan Juni s.d. Juli 2023 untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.
- Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti Kapolres Pandeglang Nomor: SP.SITA/154/VIII/2023/Reskrim tanggal 01 Agustus 2023 untuk melakukan penyerahan barang bukti kepada pemerintah berupa 9.750 kg (197 karung) pupuk bersubsidi jenis Urea dan 14.850 kg (297 karung) pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
- Surat Perintah Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Nomor: 800/3065/DPKP/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 untuk melakukan pengawalan pendistribusian barang bukti pupuk bersubsidi;
- Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Nomor: 520/2953-DPKP/IX/2023 tanggal 15 September 2023 perihal Penyerahan Dokumen BAST Barang Bukti Pupuk Subsidi.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 197/Pid.Sus/2023/PN Pdl |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2023/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah, Hakim Anggota Panji Answinartha |
Panitera | Panitera Pengganti Saudur Derit Krisyanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Untuk Disalurkan kepada Petani/Kelompok Tani yang membutuhkan. Dikembalikan kepada Saksi WARKAM SETYABUDI Bin Alm. MODIPURO; Dikembalikan kepada NINA KURNIA DEWI Binti Alm. ABSUR PRANAMULYA; Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD HABIBI Bin Alm. H. SUBANA; Dikembalikan kepada Saksi JA?I Bin SANTA Dikembalikan kepada Saksi SOMA IRAWAN Bin KASMAD Dikembalikan kepada Saksi H. JUHRI Bin Alm. TAHIR. Dikembalikan kepada Saksi MU?ADZ BAHRAH Bin AGUS BAHRA. Dikembalikan kepada Saksi RAI REARIZKI Bin CUCU WAMS. Dikembalikan kepada Saksi H. IMAM TAUFIK., S.Sy. Bin H. JEJEN. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
110
0