Putusan PN BENGKULU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fauzi, M.e.br Hakim Anggota Tuti Amaliah K |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I Amran Bin Pete dan Terdakwa II Zahwan Hanapi Bin Hanapi tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Terdakwa I Amran Bin Pete dan Terdakwa II Zahwan Hanapi Bin Hanapi dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I Amran Bin Pete dan Terdakwa II Zahwan Hanapi Bin Hanapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama -sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana penjara masing -masing terhadap Terdakwa I Amran Bin Pete (Alm) selama 2 (dua ) tahun dan Terdakwa II Zahwan Hanapi Bin Hanapi selam 1 (satu ) tahun dan 8 (delapan ) bulan, pidana denda sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. 5. Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa I Amran Bin Pete (Alm) membayar uang Pengganti sebesar Rp.311.809.745,- ( tiga ratus sebelas juta delapan ratus Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan penjara ; 6, Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7 Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1 1(satu) rangkap fotocopy SK Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018 2. 1 (satu) rangkap Asli SP2D Tahap I dan II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Tahun Anggaran 2018 3. 1 (satu) rangkap Asli SP2D Tahap II dan III Dana Desa (DD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Tahun Anggaran 2018 4. 1 (satu) lembar fotocopy rekap realisasi dari Aplikasi Omspan Tahap I Tahun Anggaran 2018 5. 1 (satu) rangkap fotocopy SK Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 6. 1 (satu) rangkap Asli SP2D Tahap II dan III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Tahun Anggaran 2019 7. 1 (satu) rangkap Asli SP2D Tahap II dan III Dana Desa (DD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Tahun Anggaran 2018 8. 1 (satu) lembar fotocopy rekap realisasi dari Aplikasi Omspan Tahap I Tahun Anggaran 2019 9. 1 (satu) rangkap fotocopy SK Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 10. 1 (satu) rangkap Asli SP2D Tahap II dan III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Tahun Anggaran 2020 11. 1 (satu) lembar fotocopy ralisasi Dana Desa (DD) dari Aplikasi Omspan Tahun Anggaran 2020 Dikembalikan kepada saksi Lemi (Kepala Sub Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kaur 12. 1 (satu) bundel fotocopy buku kas umum tahun anggaran 2027 13. 1 (satu) bundel surat keputusan penunjukkan kader posbindu Desa Air Jelatang Tahun 2020 14. 1 (satu) bundel fotocopy siskuedes Desa Air Jelatang Tahun 2017 1. 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran tahun 2020 2. 1 (satu) bundel peta batas desa 3. 1 (satu) bundel fotocopy RAAP tahun 2018-2019 4. 1 (satu) bundel gambar rencana sumur bor dan pagar 5. 1 (satu) gambar pembangunan Gudang Desa 6. 1 (satu) bundel kwitasi pembayaran tahun 2019 dan tahun 2020 7. 1 (satu) bundel RAAP Tahun 2019 tahun 2020 8. 1(satu) RAB tahun 2018 9. 1 (satu) bundel berita acara musyawarah Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur tahun 2019. 10. 1 (satu bundel kalirifikasi pajak Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur tahun 2020 dan 2021. 11. 1 (satu) bundel SK Nomor ;04/SK-KD/AJ/MJ/2019 Penunjukan Kader Posyandu Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 12. 1 (satu) bundel Surat permohonan Kerjasama media online Indonesiadetik.com Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 13. 1 (satu) bundel SK Nomor : 05/SK-KD/AJ/MJ/IV/2019 Tentang Penunjukan Kaur Keuangan Tahun 2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 14. 1 (satu) bundel SK Nomor : 05/SK-KD/AJ/MJ/IV/2019 Tentang Penunjukan Kaur Pemeirintahan Tahun 2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 15. 1 (satu) lembar Rekening Koran bulan Mei 2020 Bank Bengkulu An. Kas Desa Air Jelatang Nomor: 3020201143180 Alamat: Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 16. 1 (satu) Foto Copy KTP an. Amran. 17. 1 (satu Foto 1 (satu) Foto Copy Surat Keterangan Lulus Ujian Paket C An. Amran Pete 18. 1 (satu) lembar SK Pengurus Risma Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten kaur Nomor : 11/SK/AJ/Mj/2019. 19. 1 (satu) Foto Copy Gaji Perangkat Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Tahun 2020. 20. 1 (satu) lembar SK Pengurus Risma Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten kaur Nomor : 11/SK/AJ/MJ/2019. 21. 1 (satu) bundel SK Pengangkatan Kasi Pelayanan Nomor : 09/SK-KD.AJ/MJ/2018 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 22. 1 (satu) bundel SK Pengangkatan Kaur Perencanaan Nomor : 08/SK-KD.AJ/MJ/2018 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 23. 1 (satu) bundel Usulan Masjid Nurul Hidayah Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 24. 1 (Satu) bundel SK Nomor ;04/SK-KD/AJ/MJ/2019 Penunjukan Kader Posyandu Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 25. 1 (Satu) bundel Berita acara Tanggal 18-10-2019 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 26. 1 (satu bundel Foto Copy petikan SK Nomor : 10/SK-KD/AJ/MJ/2020 tanggal 02 Januari 2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 27. 1 (satu) lembar Foto Copy buku tabungan Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. 28. 1 (satu) bundel Foto Copy Perda Ketertiban Umum Tahun 2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 29. 1 (satu) Bundel RPD Tahap II 40% tahun 2019 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 30. 1 (satu) Bundel RPD Tahp III ADD tahun 2019 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 31. 1 (Satu) Gambar Rencana pembangunan Gudang Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur tahun 2019. 32. 1 (satu) Foto Copy usulan Pencairan DD tahun 2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 33. 3 (tiga) buah buku catatan kecil Mantan Kepala Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 34. 1 (satu) bundel Foto Copy PERDA Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa 35. 1 (satu) Bundel SPJ 20% tahun 2019 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 36. 1 (Satu) lembar Foto Copy SK Bendahara tahun 2019 sd 2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur 37. 1 (Satu) Bundel KTP Perangkat Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Tahun 2020. 38. 1 (Satu) lembar Foto Copy SK Bendahara Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Tahun 2020 39. 1 (Satu) foyocopy SK Kepala Urusan Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Tahun 2019. Dikembalikan kepada saksi Rianti (Bendahara Desa Air Jelantang ) 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
128
0