- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum, penggugat (Dr. (Cand.) ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn., MH.) sebagai satu-satunya pihak penjual yang memilikilegal standing, beritikad baik, dan berwenang menjual objek Jual Beli yang diuraikan dalam Surat Kesepakatan Jual Beli Harta Pailit No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 4 Juli 2023 yang dilegalisasi Nomor : 001/LEG/NotKK/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 oleh KARINA KOMALA DEWI, SH., M.Kn. Notaris di Kabupaten Pati ;
- Menyatakan sebagai hukum, tergugat (Perseroan Terbatas ?PT. LELEWATU SUMBA DEVELOPMENT?) sebagai satu-satunya pemilik baru, beritikad baik, dan pihak pembeli yang berhak memiliki, menikmati, mengelola, menjaga atau mengamankan, memasukkan dan/atau mengeluarkan orang atau barang dilokasi objek Jual beli, dan menguasai fisik dengan atau tanpa bantuan alat-alat negara (TNI/Polri) atau pemerintah daerah setempat terhadap objek Jual Beli yang dikenal setempat dengan Lelewatu Sumba Resort & Spa di Kabupaten Sumba Barat yang diuraikan dalam Surat Kesepakatan Jual Beli Harta Pailit No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 4 Juli 2023 tersebut diatas, yakni : SHGB No. 52/Desa Weimangoma, SHGB No. 84/Desa Weimangoma, SHGB No. 85/Desa Weimangoma, SHGB No. 86/Desa Weimangoma, SHGB No. 87/Desa Weimangoma, dan SHGB No. 88/Desa Weimangoma berserta segala perlengkapan (Furniture Fixture & Equipment) ;
- Menyatakan sebagai hukum, dengan telah dilangsungkan Transaksi Jual beli antara penggugat dengan tergugat terhadap objek jual beli yang diuraikan dalam:
- Surat Kesepakatan Jual Beli Harta Pailit No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 4 Juli 2023 yang dilegalisasi Nomor : 001/LEG/NotKK/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 oleh KARINA KOMALA DEWI, SH., M.Kn. Notaris di Kabupaten Pati ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 08 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 10 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 12 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 14 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 15 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 16 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 18 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Menyatakan sebagai hukum, bukti-bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan sebagai berikut :
- Salinan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 20 Juli 2020 yang berkekuatan hukum tetap tentang putusan pernyataan pailit ;
- Salinan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 17 April 2023 tentang ijin menjual dibawah tangan berdasarkan Pasal 185 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;
- Surat Kesepakatan Jual Beli Harta Pailit No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 4 Juli 2023 yang dilegalisasi Nomor : 001/LEG/NotKK/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 oleh KARINA KOMALA DEWI, SH., M.Kn. Notaris di Kabupaten Pati ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 08 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 10 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 12 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 14 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 15 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 16 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual Nomor 18 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan RR. Endang Wahyuningsih, SH., M.Kn. Notaris di Kota Mojokerto ;
- Salinan Penetapan Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 1 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Salinan Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. tanggal 27 Pebruari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sebagai hukum, alasan tergugat yang tidak mengembalikan uang talangan pembayaran biaya legalisasi Notaris sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada penggugat karena :
- penggugat tidak memenuhi syarat penjual sebagai kurator yang berwenang karena sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ;
- penggugat sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Unit Tipidek Polrestabes Surabaya sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/306/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Maret 2023 karena adanya Surat Keterangan tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ;
- penggugat sedang diadukan kepada Dewan Kehormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), sebagaimana Register No. 07/ADUAN-KEP/DK-AKPI/2023 dengan tuduhan sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ;
- penggugat telah diputuskan diberhentikan sebagai kurator dari debitor pailit PT. Lelewatu Sumba Archipelago, karena menangani lebih dari 3 (tiga) perkara sebagaimana Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 7 September 2023 ;
- Menyatakan sebagai hukum, bukti-bukti yang diajukan penggugat dalam pesidangan, sebagai berikut :
- Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor : W 12.U1/1220/HK.03/3/2023 tanggal 24 Maret 2023, Perihal : Informasi terhadap Perkara Niaga No. 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. yang pada pokoknya menerangkan bahwa perkara Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. masih dalam tahap pemberesan dan belum selesai, dan ;
- Surat Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W 14.U1/3516/HK.05/2/2023 tanggal 28 Pebruari 2023, Perihal : Konfirmasi, yang pada pokoknya menerangkan bahwa : penggugat sedang menangani lebih dari 3(tiga) perkara kepailitan dan PKPU ;
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat ;
- Menghukum tergugat membayar uang talangan pembayaran biaya legalisasi Notaris sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan tanpa syarat ;
- Memerintahkan kepada penggugat dan/atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada tergugat sebagai pemilik baru atau pembeli yang beritikad baik, dalam keadaan kosong dan baik objek Jual Beli Tanah dan Bangunan yakni yakni : SHGB No. 52/Desa Weimangoma, SHGB No. 84/Desa Weimangoma, SHGB No. 85/Desa Weimangoma, SHGB No. 86/Desa Weimangoma, SHGB No. 87/Desa Weimangoma, dan SHGB No. 88/Desa Weimangoma berserta segala perlengkapan (Furniture Fixture & Equipment) yang terletak dan setempat dikenal dengan Lelewatu Sumba Resort & Spa di Kabupaten Sumba Barat yang diuraikan dalam Daftar Harta Pailit Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tanggal 21 Juli 2020 yang telah disetujui Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, secara seketika dan tanpa syarat apapun lagi, segera setelah tergugat membayar uang talangan pembayaran biaya legalisasi Notaris sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tersebut kepada penggugat ;
- Menghukum tergugat dan siapapun untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini sesuai hukum yang berlaku dan asas erga omnes ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 288/Pdt.G/2023/PN Sda |
|
Nomor | 288/Pdt.G/2023/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : maka objek Jual Beli Tanah dan Bangunan yakni : SHGB No. 52/Desa Weimangoma, SHGB No. 84/Desa Weimangoma, SHGB No. 85/Desa Weimangoma, SHGB No. 86/Desa Weimangoma, SHGB No. 87/Desa Weimangoma, dan SHGB No. 88/Desa Weimangoma berserta segala perlengkapan bukan lagi sebagai harta pailit terhitung sejak tanggal 4 Juli 2023, karena telah berpindah kepemilikan menjadi milik tergugat (pihak pembeli) ; adalah bukti-bukti surat yang berlaku, sah dan mengikat menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ; adalah alasan ? alasan atau dalil-dalil yang tidak beralasan hukum, tidak benar, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; dan surat-surat lainnya yang sejenis atau serupa adalah substansinya tidak valid atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan sejak semula merupakan alat bukti surat yang tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum apapun, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada