- Menyatakan Termohon PKPU PT Rezki Curah Prima berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Saudara Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini;
- Mengangkat Saudara :
- SONI IRAWAN, S.H., M.H., Kurator & Pengurus Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-475 AH.04.05-2022 tertanggal 17 November 2022 yang beralamat di Jl. Anggur Blok GS No.8, RT.034/RW.013,Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar ? Palembang
- HENDRA WIJAYA, S.H. Kurator & Pengurus Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-460 AH.04.05-2022 tertanggal 17 November 2022yang beralamat di Jl. Anggur Blok GS No.8, RT.034/ RW.013,Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar ? Palembang.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana, Br Hakim Anggota Betsji Siske Manoe |
Panitera | Panitera Pengganti Mis Nani Bm Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan PT Rezki Curah Prima; 4. Memerintahkan Tim Kurator untuk memanggil Debitor Pailit, Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk hadir pada rapat kreditor yang ditentukan dan ditetapkan untuk itu; 5. Menetapkan biaya kepengurusan untuk dan imbalan jasa bagi Tim Kurator dibebankan kepada Debitor Pailit yang akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri; 6. Menangguhkan biaya dan imbalan jasa Tim Kurator dalam proses Kepailitan sampai dengan kepailitan ini dinyatakan selesai; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp6.530.000,00 (enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 303 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik3980