- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON NOMOR 359/PDT.G/2023/MS.LSK TANGGAL 10 OKTOBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 RABIUL AWAL 1445 HIJRIAH, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 293,97 (LEBIH KURANG DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA KOMA SEMBILAN PULUH TUJUH) METER PERSEGI DENGAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI DUSUN SEULANGA, GAMPONG SAMAKUROK, KECAMATAN TANAH JAMBO AYE, KABUPATEN ACEH UTARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA DENGAN LORONG TERUKUR 24,20 METER;
- TIMUR DENGAN PARIT JALAN ULEE GLEE TERUKUR 12,00 METER;
- SELATAN DENGAN TANAH KEBUN MUJIBURRAHMAN TERUKUR 23,60 METER;
- BARAT DENGAN TANAH PEKARANGAN FAKHRURRAZI TERUKUR 12,60 METER;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS DIBAGI 2 (DUA) BAHAGIAN, MASING-MASING PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MENDAPAT (SATU PERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN MENYERAHKAN (SATU PERDUA) BAGIAN MENJADI HAK PENGGUGAT KONVENSI DAN (SATU PERDUA) BAGIAN MENJADI HAK TERGUGAT KONVENSI. APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA DAPAT DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA BAGIAN, MASING-MASING MENDAPAT (SATU PERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH DAN RUMAH PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS UNTUK MENGOSONGKAN TANAH DAN RUMAH YANG DIKUASAINYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA DI BAWAH INI:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA NMAX BL 3585 KAZ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK SUPRA GTR 150 R;
- 1 (SATU) UNIT KULKAS POLITRON;
- 2 (DUA) UNIT LEMARI PAKAIAN;
- 1 (SATU) TEMPAT TIDUR SPRINGBED;
- 3 (TIGA) UNIT TEMPAT TIDUR ANAK-ANAK;
- 1 (SATU) UNIT AC MEREK DAIKIN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2.1 SAMPAI DENGAN ANGKA 2.7 DI ATAS DIBAGI 2 (DUA) BAHAGIAN, MASING-MASING PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MENDAPAT (SATU PERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN MENYERAHKAN (SATU PERDUA) BAGIAN MENJADI HAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SATU PERDUA) BAGIAN MENJADI HAK TERGUGAT REKONVENSI. APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA DAPAT DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA BAGIAN, MASING-MASING MENDAPAT (SATU PERDUA) BAGIAN;
- MENETAPKAN HUTANG KEPADA MUHAMMAD IKBAL BIN M. YUSUF SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) SEBAGAI HUTANG BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR HUTANG BERSAMA TERSEBUT KEPADA MUHAMMAD IKBAL BIN YUSUF, APABILA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI TIDAK BERSEDIA MEMBAYARNYA SECARA SUKARELA MAKA DIBAYAR DENGAN CARA DIPOTONG DARI HARTA BERSAMA BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT INTERVENSI I DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT INTERVENSI II SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP3.060.000,00 (TIGA JUTA ENAM PULUH RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon Nomor 359/Pdt.G/2023/MS.Lsk tanggal 10 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1445 Hijriah, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 293,97 (lebih kurang dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh tujuh) meter persegi dengan bangunan rumah permanen di atasnya, yang terletak di Dusun Seulanga, Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Lorong terukur 24,20 meter;
- Timur dengan Parit Jalan Ulee Glee terukur 12,00 meter;
- Selatan dengan tanah kebun Mujiburrahman terukur 23,60 meter;
- Barat dengan tanah pekarangan Fakhrurrazi terukur 12,60 meter;
- Menetapkan harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas dibagi 2 (dua) bahagian, masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mendapat (satu perdua) bagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan (satu perdua) bagian menjadi hak Penggugat Konvensi dan (satu perdua) bagian menjadi hak Tergugat Konvensi. Apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura dapat dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi dua bagian, masing-masing mendapat (satu perdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai tanah dan rumah Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk mengosongkan tanah dan rumah yang dikuasainya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta-harta di bawah ini:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NMAX BL 3585 KAZ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra GTR 150 R;
- 1 (satu) unit kulkas politron;
- 2 (dua) unit lemari pakaian;
- 1 (satu) tempat tidur springbed;
- 3 (tiga) unit tempat tidur anak-anak;
- 1 (satu) unit Ac merek Daikin;
- Menetapkan harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 sampai dengan angka 2.7 di atas dibagi 2 (dua) bahagian, masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapat (satu perdua) bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan (satu perdua) bagian menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan (satu perdua) bagian menjadi hak Tergugat Rekonvensi. Apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura dapat dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi dua bagian, masing-masing mendapat (satu perdua) bagian;
- Menetapkan hutang kepada Muhammad Ikbal bin M. Yusuf sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut kepada Muhammad Ikbal bin Yusuf, apabila Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak bersedia membayarnya secara sukarela maka dibayar dengan cara dipotong dari harta bersama bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II secara tanggung renteng sebesar Rp3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 124/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bakti Ritonga |
Hakim Anggota | Indra Suhardi, Brh. Idris |
Panitera | -dra. Zakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA ADALAH HARTA BERSAMA (GONO-GINI) PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; DALAM REKONVENSI ADALAH HARTA BERSAMA (GONO-GINI) PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI; DALAM INTERVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI; DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Intervensi - Menolak gugatan Penggugat Intervensi; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
40