- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum harta berupa Benda Tetap dan Benda Bergerak sebagai berikut:
- Villa Watuwita yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, yaitu :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 18 (delapan belas) meter 36 (tiga puluh enam) meter dengan bangunan di atasnya di Watumita, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 5 (lima) meter 40 (empat puluh) meter dengan bangunan di atasnya di Watumita, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 2.136 (dua ribu seratus tiga puluh enam) meter persegi dengan Pohon Jati Putih di atasnya, di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 156 atas nama Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah Lorong dan Garasi Penginapan Ankermi seluas 41 (empat puluh satu) meter 2,80 (dua koma delapan) meter yang terletak di Dusun Wodong, RT.010/RW.005, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 41,20 (empat puluh satu koma dua) meter 35 (tiga puluh lima) meter dengan bangunan (bungalow) di atasnya di Tanjung Darat, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 33,60 (tiga puluh tiga koma enam) meter 23,40 (dua puluh tiga koma empat) meter di Tanjung Darat, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 25 (dua puluh lima) meter 5 (lima) meter di Tanjung Darat, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 10 (sepuluh) meter 10 (sepuluh) meter di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 11.000 (sebelas ribu) meter persegi di Napungbiri, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 4 (empat) meter 20 (dua puluh) meter di Napungbiri, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Kendaraan Roda Dua (Motor) merek Honda Scoopy, tahun pembuatan 2011, warna Merah Putih, nomor rangka MH1JF6117BK262984, nomor mesin JF61E1262095, nomor polisi EB 2714 BL, BPKB atas nama Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak atasbagian harta bersama berupa :
- Villa Watuwita yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, yaitu :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 18 (delapan belas) meter 36 (tiga puluh enam) meter dengan bangunan di atasnya di Watumita, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Kristianus Kesi;
- Sebelah Barat : Raphael Simon Sukirman;
- Sebelah Utara : Laut Flores;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Maumere - Larantuka;
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 5 (lima) meter 40 (empat puluh) meter dengan bangunan di atasnya di Watumita, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah Lorong dan Garasi Penginapan Ankermi seluas 41 (empat puluh satu) meter 2,80 (dua koma delapan) meter yang terletak di Dusun Wodong, RT.010/RW.005, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 10 (sepuluh) meter 10 (sepuluh) meter di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Kendaraan Roda Dua (Motor) merek Honda Scoopy, tahun pembuatan 2011, warna Merah Putih, nomor rangka MH1JF6117BK262984, nomor mesin JF61E1262095, nomor polisi EB 2714 BL, BPKB atas nama Penggugat;
- (setengah) bagian dari keseluruhan hasil panen pohon Jati Putih yang ditanam dalam Obyek Sengketa II, yaitu Bidang Tanah seluas 2.136 (dua ribu seratus tiga puluh enam) meter persegi di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 156 atas nama Tergugat;
- Menyatakan secara hukum Tergugat berhak atasbagian harta bersama berupa :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 2.136 (dua ribu seratus tiga puluh enam) meter persegi dengan Pohon Jati Putih di atasnya ( (setengah) bagian dari keseluruhan hasil panen pohon Jati Putih menjadi bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat), di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 156 atas nama Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 41,20 (empat puluh satu koma dua) meter 35 (tiga puluh lima) meter dengan bangunan (bungalow) di atasnya di Tanjung Darat, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 33,60 (tiga puluh tiga koma enam) meter 23,40 (dua puluh tiga koma empat) meter di Tanjung Darat, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 25 (dua puluh lima) meter 5 (lima) meter di Tanjung Darat, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 11.000 (sebelas ribu) meter persegi di Napungbiri, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 4 (empat) meter 20 (dua puluh) meter di Napungbiri, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama yang menjadi hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 4 (empat) di atas, dalam keadaan aman dan tuntas serta bebas dari ikatan hukum apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp18.413.500,00 (delapan belas juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Mme |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo, Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Sebelah Timur : Kristianus Kesi; - Sebelah Barat : Raphael Simon Sukirman; - Sebelah Utara : Laut Flores; - Sebelah Selatan : Jalan Raya Maumere - Larantuka; - Sebelah Timur : Raphael Simon Sukirman; - Sebelah Barat : Romanus Ruben; - Sebelah Utara : Laut Flores; - Sebelah Selatan : Jalan Raya Maumere-Larantuka; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA I; - Sebelah Timur : Rumah Fabi; - Sebelah Barat : Sungai/Saluran Air; - Sebelah Utara : Tarsisius Uhir; - Sebelah Selatan : Heronimus Bisa; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA II; - Sebelah Timur : Kornelis Kapo; - Sebelah Barat : Monika Noni; - Sebelah Utara : Penginapan Ankermi (ARDJUNA RAPHAEL JAGATNATA SEKAR JASMIN SUKIRMAN); - Sebelah Selatan : Jalan Raya Maumere - Larantuka; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA III; - Sebelah Timur : Raphael Simon Sukirman; - Sebelah Barat : Maria Mince; - Sebelah Utara : Pantai Laut Flores/Sepadan Pantai; - Sebelah Selatan : Michael Mane; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA IV; - Sebelah Timur : Alkabir Takapo; - Sebelah Barat : Raphael Simon Sukirman; - Sebelah Utara : Pantai Laut Flores/Sepadan Pantai; - Sebelah Selatan : Sipri Sedan; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA V; - Sebelah Timur : Alkabir Takapo; - Sebelah Barat : Yohanis Payong Blolu; - Sebelah Utara : Sipri Sedan; - Sebelah Selatan : Gerto dan Stefanus Ito Bius; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA VI; - Sebelah Timur : Aci Giok; - Sebelah Barat : Jalan Kampung/Lorong Seaworld; - Sebelah Utara : ARDJUNA RAPHAEL JAGATNATA SEKAR JASMIN SUKIRMAN; - Sebelah Selatan : Aci Giok; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA VII; - Sebelah Timur : Hendrikus Blasing; - Sebelah Barat : Eman dan Thomas Tota; - Sebelah Utara : Misi Patiahu; - Sebelah Selatan : Wogor Redo; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA VIII; - Sebelah Timur : Fridus; - Sebelah Barat : Kedong/Romanus Roa; - Sebelah Utara : Jalan Raya Maumere-Larantuka; - Sebelah Selatan : Silvester Seli; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA IX; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA XI; adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Timur : Raphael Simon Sukirman; - Sebelah Barat : Romanus Ruben; - Sebelah Utara : Laut Flores; - Sebelah Selatan : Jalan Raya Maumere-Larantuka; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA I; - Sebelah Timur : Kornelis Kapo; - Sebelah Barat : Monika Noni; -Sebelah Utara : Penginapan Ankermi (ARDJUNA RAPHAEL JAGATNATA SEKAR JASMIN SUKIRMAN); - Sebelah Selatan : Jalan Raya Maumere - Larantuka; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA III; - Sebelah Timur : Aci Giok; - Sebelah Barat : Jalan Kampung/Lorong Seaworld; - Sebelah Utara : ARDJUNA RAPHAEL JAGATNATA SEKAR JASMIN SUKIRMAN; - Sebelah Selatan : Aci Giok; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA VII; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA XI; - Sebelah Timur : Rumah Fabi; - Sebelah Barat : Sungai/Saluran Air; - Sebelah Utara : Tarsisius Uhir; - Sebelah Selatan : Heronimus Bisa; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA II; - Sebelah Timur : Raphael Simon Sukirman; - Sebelah Barat : Maria Mince; - Sebelah Utara : Pantai Laut Flores/Sepadan Pantai; - Sebelah Selatan : Michael Mane; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA IV; - Sebelah Timur : Alkabir Takapo; - Sebelah Barat : Raphael Simon Sukirman; - Sebelah Utara : Pantai Laut Flores/Sepadan Pantai; - Sebelah Selatan : Sipri Sedan; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA V; - Sebelah Timur : Alkabir Takapo; - Sebelah Barat : Yohanis Payong Blolu; - Sebelah Utara : Sipri Sedan; - Sebelah Selatan : Gerto dan Stefanus Ito Bius; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA VI; - Sebelah Timur : Hendrikus Blasing; - Sebelah Barat : Eman dan Thomas Tota; - Sebelah Utara : Misi Patiahu; - Sebelah Selatan : Wogor Redo; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA VIII; - Sebelah Timur : Fridus; - Sebelah Barat : Kedong/Romanus Roa; - Sebelah Utara : Jalan Raya Maumere-Larantuka; - Sebelah Selatan : Silvester Seli; Yang disebut sebagai OBYEK SENGKETA IX; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2023/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2023/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada