Putusan PA BIMA Nomor 728/Pdt.G/2023/PA.Bm |
|
Nomor | 728/Pdt.G/2023/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Khafidatul Amanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uswatun Hasanah, I.br Hakim Anggota Dani Haswar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi dari Tergugat; DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu: 2.1. 3 (tiga) Set Spring Bed; 2.2. 1 (satu) buah Kulkas 2 Pintu merk Samsung; 2.3. 2 (dua) Unit AC; 2.4. 3 (tiga) Set lemari Olimpik; 2.5. 1 (satu) buah lemari Jati; 2.6. 2 (dua) buah meja rias; 2.7. 1 (satu) buah lemari hias; 2.8. 1 (satu) buah lemari Piring; 2.9. 1 (satu) buah TV 21 Inch merk Polytron dalam keadaan rusak; 2.10. 4 (empat) Set CCTV 4 Titik; 2.11. 1 (satu) buah Bufet; 2.12. 1 (satu) buah Rak Sepatu; 2.13. 1 (satu) alat dan perlengkapan dapur lainnya; 2.14. 1 (satu) Buah Brangkas; 2.15. 1 (satu) buah Oven merk Sharp; 2.16. 1 (satu) set CCTV 16 titik; 2.17. 1 (satu) buah Set Sendok informa dan peralatannya; 2.18. 1 (satu) buah lemari hias jati; 2.19. 4 (empat) buah lemari pakaian merk Informa; 2.20. 2 (dua) buah Rak Buku lipat merk Informa; 2.21. 1 (satu) buah mesin cuci merk Polytron; 2.22. 1 (satu) buah kulkas merk Samsung 2 pintu; 2.23. 2 (dua) buah TV terdiri dari 40 inc merk Polytron dalam kondisi rusak dan 14 inc merk polytron; 2.24. 2 (dua) buah alat mandi air panas; 2.25. Trean Mill dalam kondisi rusak; 2.26. 1 (satu) buah kursi pijit; 2.27. 1 (satu) buah alat Fitnes; 2.28. 1 (satu) buah sofa informa warna hitam; 2.29. 2 (dua) kursi teras warna hitam; 2.30. 1 (satu) buah kursi goyang warna coklat; 2.31. 1 (satu) buah meja belajar; 2.32 1 (satu) buah Rak sepatu; 2.33. 2 (dua) buah dispenser merk Kels; 2.34. 3 (tiga) set spingbead merk Informa; 2.35. 1 (satu) buah bufet meja rias+ lemari setfirmiture merk Informa; 2.36. 4 (empat) Unit AC; 2.37. 1 (satu) buah meja makan informa; 2.38. 1 (satu) buah rak piring + mini bar + after; 2.39. 1 (satu) buah Kompor Gas merk Rinai; 2.40. 1 (satu) buah Gas isi 12 kg; 2.41. 1 (satu) set Panci Eropa yang tersisa 2 buah item dari 6 item; 2.42. 1 (satu) set piring informa; 2.43. 3 (tiga) set Rice Cooker merk Oriflame; 2.44. 1 (satu) buah oven + microwife merk Kels; 2.45. 3 (tiga) buah blender yang terdiri dari 1 blender merk Kels dan 2 blender merk Oriflame; 2.46. Tanah dan bangunan Ruko dua Lantai, SHM No. 540, seluas 528 m2 atas nama Tergugat, di peroleh Tahun 2019 yang terletak di Jln Seroja No. 07 RT.007/RW.002 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan rumah Edwin Tajudin; - Sebelah Timur dengan rumah Yusuf Usman; - Selatan dengan jalan Seroja; - Sebelah Barat dengan gang; 2.47. Sebidang tanah yang sudah di bangunkan pondasi, SHM No. 103 seluas 257 m2 atas nama Tergugat yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2017 yang terletak di RT.008 RW.003 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasane Barat Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Gang; - Sebelah Timur dengan rumah Umi Gi alias Umi Bulkis dan rumah Amnah; - Sebelah Selatan dengan tanah Rumah Dae Weo; - Sebelah Barat dengan Jalan raya; 2.48. Sebidang tanah, SHM No. 4143 seluas 1107 m2 atas nama Tergugat, yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2016 yang terletak di RT.015 RW.006 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Gang; - Sebelah Timur dengan dengan H. Matroji; - Selatan dengan gudang (objek 3.2 dalam rekonvensi); - Sebelah Barat dengan jalan raya; 2.49. Sebidang tanah jati, di So Oi Fo?o, SHM No. 178 seluas 5017 m2 atas nama Tergugat, diperoleh tahun 2014 oleh Penggugat dan Tergugat yang terletak di so Oi Fo?o lingkungan Sigi Rt.04 Rw.02 Kelurahan Oi Fo?o Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah H. Jaharudin; - Sebelah Timur dengan tanah Suharni H.Jamaludin; - Sebelah Selatan dengan tanah Jubaidah M. Saleh; - Sebelah Barat dengan H. Abd Hamid Bsc; 2.50. Sebidang tanah sebelah BNI Unit Raba (bangunan dalam keadaan rusak tidak terpakai), SHM No. 1983 seluas 220 m2 atas nama Tergugat, diperoleh pada Tahun 2020 yang terletak di Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan toko Pasifik; - Sebelah Timur dengan tanah kosong milik Nuraini/Rijal; - Sebelah Selatan dengan Bank BNI; - Sebelah Barat dengan jalan Soekarno; 2.51. Bangunan Ruko 2 (dua) lantai yang di bangun Penggugat dan Tergugat pada tahun 2004 yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat, SHM No 125 seluas 344 m2 yang di jadikan Usaha Bengkel bernama ?Monas Motor? yang terletak di Rt. 009 Rt.003 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan Raya; - Sebelah Timur dengan Gudang Antara; - Sebelah Selatan dengan ruko Ramadhan; - Sebelah Barat dengan Jalan raya; 2.52. Tanah dan bangunan ruko dua lantai SHM No 1325 seluas 396 m2 atas nama Tergugat, yang terletak di Rt. 008 Rt. 003 Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah Dra. Dahlia; - Sebelah Timur dengan tanah Mega Perdana; - Sebelah Selatan dengan jalan raya; - Sebelah Barat dengan rumah dan tanah pekarangan Drs. Hasanudin; 2.53. 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio M3 Nomor Polisi EA 2877 SO; 2.54. 1 (satu) unit Kendaraan bermotor merk Vario Tekno warna Silver; 2.55. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 merk Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi Ea 6599 SR; 2.56. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Pick Up Mega Carry warna putih Nomor Polisi L 9039 AM; 3. Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana pada amar dictum angka 2 tersebut adalah 1/2 (seperdua) bagian milik Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sebagaimana dalam amar dictum angka 2, untuk membagi, mengosongkan dan menyerahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) atas obyek sengketa sebagaimana dalam amar dictum angka 2.46, 2.47, 2.48, 2.49, 2.50, 2.51 dan 2.52; 6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Marital (Marital Beslag) atas obyek sengketa berupa: 6.1. Isi bengkel Monas Motor berupa alat-alat perlengkapan servis dan onderdil Motor; 6.2. Tanah dan bangunan satu lantai tempat bengkel Cahaya Monas Motor, Servis, Menjual Onderdil dan Suku Cadang Motor atas nama Tergugat yang terletak di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima dengan luas 98 m2 dengan ukuran bangunan 5x18 m; 6.3. 1 (satu) Minibus Hyundai H1 Nomor Polisi EA 1460 UZ; 7. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bima untuk mengangkat sita terhadap objek sebagaimana dalam amar dictum angka 6; 8. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menetapkan sisa hutang pada Bank BRI Cabang Bima sejumlah Rp208.614.216,00 (dua ratus delapan juta enam ratus empat belas ribu dua ratus enam belas rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3.Menghukum 1/2 (Rp104.307.108) dari hutang bersama pada dictum 2 rekonvensi, menjadi tanggungan/kewajiban Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (Rp104.307.108) menjadi tanggungan/kewajiban Tergugat Rekonvensi; 4.Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Marital (Marital Beslag) atas obyek sengketa berupa Tanah berdiri bangunan permanen (gudang) yang terletak di RT.15 RW.06 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima dengan luas tanah kurang lebih 200 m2 dan luas bangunan 90 x 20 dengan batas-batas sebagai berikut Utara tanah milik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, Barat dengan Jalan Raya, Selatan dengan Bengkel Bram (saudara Tergugat Rekonvensi), Timur Rumah Bram; 5.Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bima untuk mengangkat sita terhadap objek sebagaimana dalam amar dictum angka 4; 6.Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat di terima sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.140.000,00 (Delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 728/Pdt.G/2023/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 728/Pdt.G/2023/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
117