- Menolak eksepsi Tergugat II dan III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Abd. Rahman, memiliki 2 (dua) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 3 dan 4, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 2 (dua) unit Meja/Loods Ikan No. 3 dan 4 yang sudah dibeli dari saksi Syamsul kamal sebesar Rp80.000.000,00 tertanggal 7 Maret 2022;
- Surat Keterangan No. XVIII/NOPEMBER/PBS/2015 tertanggal 18 Nopember 2015 atas nama Syamsul Kamal yang telah dijual kepada Abd. Rahman, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Saidah, memiliki 2 (dua) unit Meja/Loods Ikan No. 8 dan 9, yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Kwitansi pelunasan pembelian sebesar Rp1.500.000,00 yang sudah dibeli dari Bapak M. Yusuf tertanggal 03 Juli 2000 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Ridwan, memiliki 2 (dua) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 22, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Ridwan perihal pelunasan sebuah unit meja/Loods ikan No. 22 sebesar Rp750.000,00 di lokasi Pasar Baru Stabat dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XXIX/OKTOBER/DEV/PBS/2005 tertanggal 29 Oktober 2005 atas nama Ridwan dengan unit meja/Loods ikan No. 22 dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. X/MEI/DEV/PBS/2008 tertanggal 10 Mei 2008 dengan 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 19, atas nama Syahiful Amri yang telah dijual kepada Ridwan, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 19, yang sudah dibeli Ridwan dari saksi Syahiful Amri tertanggal 7 Maret 2010;
- Muhammad Rizal, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 15-A, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Muhammad Rizal perihal pembelian unit meja ikan No. 15-A sebesar Rp11.000.000,00 tertanggal 31 Maret 2016 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XXXI/MARET/PBS/2016 tertanggal 31 Maret 2016 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 15-A, atas nama Muhammad Rizal yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- M. Bahzah, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods ikan No. 20-B yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. V/NOV/DEV/PBS/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 atas nama M. Bahzah yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Abdul Azis, memiliki 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 20 yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. XXVIII/OKTOBER/DEV/PBS/2005 tertanggal 28 Oktober 2005 atas nama Abdul Azis yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Hermansyah, memiliki kios 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 23 yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. XIV/JUNI/DEV/PBS/2006 tertanggal 14 Juni 2006 atas nama Hermansyah yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Usman, memiliki kios 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 16 yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Usman perihal pembelian unit meja ikan No. 16 sebesar Rp600.000,00 tertanggal 03 Juli 2000 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Sahrijal, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 06, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Bachtiar perihal pelunasan pembelian dengan 1 (satu) unit Meja/Loods No. 06 sebesar Rp750.000,00 tertanggal 03 Juni 2012, dimana Sahrijal adalah anak kandung dari Bachtiar, dan unit meja ikan berlokasi di Pasar Baru Stabat dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. VI/JUNI/PBS/2012 tertanggal 6 Juni 2012 tertanggal 03 Juni 2012 dengan 1 (satu)unit Meja/Loods No. 06, atas nama Bachtiar, yang mana usaha tersebut diusahai oleh anaknya Sahrijal, dan SuratKeterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Ismail, memiliki 2 (dua) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 25 dan 25-A, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Ismail perihal pembelian dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 25 sebesar Rp750.000,00 tertanggal 03 Februari 2006 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. III/PEBRUARI/DEV/PBS/2006 tertanggal 3 Pebruari 2006 atas nama Ismail dengan dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 25, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Ismail perihal pembelian dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 25-A sebesar Rp11.000.000,00 tertanggal 31 Maret 2016 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XXXI/MARET/PBS/2016 tertanggal 31 Maret 2016 atas nama Ismail dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 25-A, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- M. Syarif Ridwan, memiliki 2 (dua) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 02 dan 28, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. XVII/MARET/DEV/PBS/2005 tertanggal 17 Maret 2016 atas nama M. Syarif Ridwan dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 02, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. XII/MEI/PBS/2007 tertanggal 12 Mei 2007 atas nama San?ah, dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 28 dimana M. Syarif Ridwan adalah anak kandung dari San?ah dan surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Ahmad Zakwan, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 32, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. VI/JUNI/PBS/2012 tertanggal 6 Juni 2012 atas nama Ahmad Zakwan yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Muhammad Chudri, memiliki 2 (dua) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 194, dan 219, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Muhammad Chudri perihal pelunasan dengan 1 (satu) unit Kios No. 194 sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 26 Maret 2004 di lokasi Pasar Baru Stabat dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XXVI/MAR/DEV/PBS/2004 tertanggal 26 Maret 2004 dengan 1 (satu) unit Kios No. 194 atas nama Muhammad Chudri dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. XXVI/JUNI//DEV/PBS/2007 tertanggal 26 Juni 2007 dengan 1 (satu) unit Kios No. 219, atas nama Malanton Silalahi yang telah dijual kepada Muhammad Chudri dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 219 dari Muhammad Chudri kepada Malanton Silalahi sebesar Rp50.000.000,00tertanggal 5 Juni 2015 di lokasi Pasar Baru Stabat dan ditandatangani Malanton Silalahi;
- Megatna Purba, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 35, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. II/DESEMBER/DEV/PBS/2006 tertanggal 2 Desember 2006 dengan No. 35, atas nama Zulkarnain, yang mana Megatna Purba selaku istri dari Alm. Zulkarnain, yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Muhammad Rustam Efendi, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 37, berdasarkan :
- Surat Keterangan No. V/JANUARI/DEV/PBS/2007 tertanggal 05 Januari 2007, dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 37, atas nama Sriyani dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 37, yang sudah dibeli Muhammad Rustam Efendi dari saksi Sriyani tertanggal 11 Februari 2009;
- Paulid Siregar, memiliki 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 35 yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. XXII/DES/DEV/PBS/2008 tertanggal 22 Desember 2008 atas nama Paulid Siregar dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Rina Fauza, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 21, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. XXIX/OKTOBER/DEV/PBS/2005 tertanggal 29 Oktober 2005, dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 21, atas nama Erdah, dimana Rina Fauza adalah anak kandung dari Erdah, dan surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Aisyah, Sp.D, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 5, yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. XXVI/JAN/DEV/PBS/2011 tertanggal 22 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat;
- Andi Rico, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 30-B, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. VIII/NOV/DEV/PBS/2018 tertanggal 08 Nopember 2018, dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 30-B, atas nama Ida Sursanty, Dra yang telah dijual kepada Andi Rico, dan surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 30-B, yang sudah dibeli Andi Rico dari saksi Ida Sursanty, Dra tertanggal 08 Nopember 2018;
- Juliati, memiliki 4 (empat) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 295, 298, 299, dan 328, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. XXIV/DES/DEV/PBS/2004 tertanggal 24 Desember 2004 yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat yang intinya menerangkanJuliati mempunyai 2 (dua) unit kios dengan No. Kios No. 298, dan 299;
- Surat Keterangan No. XXI/Apr/PBS/2011 tertanggal 21 April 2011 yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat yang intinya menerangkan Juliati mempunyai 1 (satu) unit kios dengan No. Kios No. 328;
- Surat Keterangan No. XXVII/JAN/DEV/PBS/2011 tertanggal 27 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat yang intinya menerangkan Juliati mempunyai 1 (satu) unit kios dengan No. Kios No. 295;
- Sardi Efendi, memiliki 8 (delapan) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 181, 181-A, 184, 176, 172, 173, 188, dan 180, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. XVI/MAR/DEV/PBS/2004 tertanggal 16 Maret 2004 atas nama Sardi Efendi dengan unit kios No. 181, dan 181-A dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. III/APRIL/DEV/PBS/2006 tertanggal 3 April 2006 atas nama Sardi Efendi dengan unit kios No. 184, dan 176 dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. XIII/PEBRUARI/DEV/PBS/2008 tertanggal 13 Pebruari 2008 atas nama Sardi Efendi dengan unit kios No. 172, dan 173 dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. VI/JAN/PBS/2009 tertanggal 6 Januari 2009 atas nama Sardi Efendi dengan unit kios No. 188 dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. XXXI/MEI/PBS/2011 tertanggal 31 Mei 2011 atas nama Sardi Efendi dengan unit kios No. 180 dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Fauziah, memiliki kios 2 (dua) unit Meja/Loods sayur No. 5 dan 6, yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Kwitansi pelunasan pembelian sebesar Rp1.800.000,00 tertanggal 15 Juni 2007 atas nama Fauziah dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Siti Hadijahmemiliki 1 (satu) unit Meja/Loods di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 35-A, sebesar Rp11.000.000,00tertanggal 31 Maret 2016 atas nama Siti Hadijah dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XIV/MARET/PBS/2016 tertanggal 14 Maret 2016 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan dengan No. Kios No. 35-A atas nama Siti Hadijah, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Riduan, memiliki 1 (satu) unit Kios dengan No. 270, yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Kwitansi pelunasan pembelian sebesar Rp500.000,00tertanggal 15 Februari 1996 atas nama Riduan dan ditandatangani Syaiful Bahri;
- Habsyah, memiliki 1 (satu) unit Kios dengan No. 296 yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. XXVII/APR/DEV/PBS/2009 tertanggal 27 April 2009 atas nama Habsyah dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Alfian, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 33, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Alfian perihal pelunasan sebuah unit Meja/Loods ikan No. 33 sebesar Rp750.000,00tertanggal 18 Nopember 2005 di lokasi Pasar Baru Stabat dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Sunardi, memiliki 2 (dua) unit Meja/Loods Daging di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 15 dan 16, berdasarkan:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan atas nama Sunardi perihal pelunasan pembelian 2 (dua) unit Meja/Loods Daging No. 15 dan 16 sebesar Rp2.000.000,00tertanggal 05 Desember 2011 di lokasi Pasar Baru Stabat dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. V/DESEMBER/PBS/2011 tertanggal 05 Desember 2011 dengan 2 (dua) unit Meja/Loods Daging No. 15 dan 16 atas nama Sunardi dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Siti Fitria Ningsih, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat dengan No. 146, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. X/OKT/DEV/PBS/203 tertanggal 10 Oktober 2003, dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 146, atas nama Ramiah Br. Perangin-angin, yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 146, yang sudah dibeli Siti Fitria Ningsih dari saksi Ramiah Br. Perangin-angin tertanggal 10 Oktober 2003;
- H. Salman, M.Si, memiliki kios di Komplek Pasar Baru Stabat dengan 2 (dua) unit, berdasarkan:
- Surat Keterangan No. X/MEI/DEV/PBS/2008 tertanggal 10 Mei 2008 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan dengan No. 20 atas nama Syahiful Amri yang telah dijual kepada H. Salman, M.Si, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 1 (satu) unit meja/Loods ikan No. 20, yang sudah dibeli H. Salman, M.Si dari saksi Syahiful Amri tertanggal 7 Maret 2010;
- Surat Keterangan XXIV/AGUSTUS/PBS/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 atas nama H. Salman, M.Si dengan 1 (satu) unit kios yang berada ditengah terminal berukuran 5 x 10 m dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Yahya, S.AG, memiliki kios 1 (satu) unit kios No. 36 dengan type A ukuran 3 x 3 m yang berada didalam yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. XXIV/AGUSTUS/PBS/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Syaiful Amri, memiliki kios di Komplek Pasar Baru Stabat dengan 3 (tiga) unit, berdasarkan :
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 300, atas nama Syaiful Amri sebesar Rp4.000.000,00tertanggal 10 Mei 2008 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. X/MEI/DEV/PBS/2008 tertanggal 10 Mei 2008 dengan 1 (satu) unit kios dengan No. 300 atas nama Syaiful Amri, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. XXV/DESEMBER/PBS/2015 tertanggal 25 Desember 2015 dengan 2 (dua) unit Meja/Loods Ikan No. 30 atas nama Asminik, dan surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 30-A, atas nama Asminik sebesar Rp11.000.000,00tertanggal 08 Desember 2016 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 2 (dua) unit meja/Loods ikan No. 30, dan 30-A, yang sudah dibeli Syaiful Amri dari saksi Asminik tertanggal 25 Desember 2015;
- Mhd Riyal Sembiring,memiliki 1 (satu) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 124, yang dibeli dari sdr. Nursamsyah sebesar Rp90.000.000,00tertanggal 08 Mei 2019 dan ditandatangani Nursamsyah;
- Zuraida Br Karo,memiliki 1 (satu) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 250, yang dibeli sebesar Rp3.500.000,00 tertanggal 16 Oktober 2013 atas namaZuraida Br Karo dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XVI/OKT/DEV/PBS/2013 tertanggal 16 Oktober 2013 dengan 1 (satu) unit kios No. 250 atas namaZuraida Br Karo, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Mhd Rinal Sembiring, memiliki 1 (satu) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 132, yang dibeli sebesar Rp3.000.000,00tertanggal 14 Mei 2016atas namaMhd Rinal Sembiring dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XIV/MEI/PBS/2016 tertanggal 14 Mei 2016 dengan 1 (satu) unit kios No. 132 atas namaMhd Rinal Sembiring, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Khuzaimah,memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 14, yang dibeli dari ahli waris Alm. HM. Syarif Aswad dan Alm. Hj. Nuraina selaku orangtua kandungnya sebesar Rp750.000,00tertanggal 19 Juni 2000;
- Faujiatul Husna, memiliki 2 (dua) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 2 (dua) unit Kios No. 236 dan 237, atas nama Usman K sebesar Rp8.000.000,00 tertanggal 29 Juli 2001, dimana Faujiatul Husna adalah anak kandung dari Usman K dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Saidal Muchtar, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian atas nama Saidal Muchtar dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan dengan No. 15, sebesar Rp750.000,00 tertanggal 05 Desember 2005;
- Surat Keterangan No. XIII/DESEMBER/DEV/PBS/2005 tertanggal 13 Desember 2005 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 15 atas namaSaidal Muchtar, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Zulham, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods ikan No. 1 yang terletak di Komplek Pasar Baru Stabat, berdasarkan Surat Keterangan No. XIV/OKT/DEV/PBS/2012 tertanggal 14 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Erwinsyah,memiliki 1 (satu) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian atas nama Mariana dengan 1 (satu) unit Kios type A-1 dengan No. 326, sebesar Rp12.500.000,;tertanggal 15 Nopember 1998;
- Surat Keterangan atas nama Mariana 26 April 2002 dengan 1 (satu) unit kios type A dengan No. 326 atas nama Mariana dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1) dan diketahui Pengawas Pasar Baru Stabat Aminuddin;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 1 (satu) unit Kios type A-1 dengan No. 326, yang sudah dibeli Erwinsyah dari saksi Mariana tertanggal 09 Januari 2011;
- H. Ramli, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian atas nama Haji Ramli dengan 1 (satu) unit Meja Ikan dengan No. 07, sebesar Rp750.000,00tertanggal 18 Nopember 2005;
- Armah, memiliki 1 (satu) unit kios/Loods Sayur di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat Izin Penggunaan Fasilitas 1 (satu) unit kios/Loods Sayur Pasar dan Pangkalan Getah di Kabupaten Langkat Nomor: 510-438/PERINDAG/LKT/X/2013 yang ditandatangani Kepala Dinas PErindustrian dan perdagangan Kabupaten Langkat atas nama Drs. Basrah Pardomuan tertanggal 28 Oktober 2013;
- Mariyanto, memiliki 4 (empat) unit di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 2 (dua) unit Meja/Loods Sayur No. 56, 57, atas nama Mariyanto sebesar Rp1.500.000,00tertanggal 9 Maret 2011 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. IX/MARET/DEV/PBS/2011 tertanggal 9 Maret 2011 dengan 2 (dua) unit Meja/Loods Sayur No. 56, 57, atas nama Mariyanto dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 59, atas nama Mariyanto sebesar Rp4.000.000,00tertanggal 20 September 2013 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XIX/SEPT/DEV/PBS/2013 tertanggal 19 September 2013 dengan 1 (satu) unit kios No. 59, atas nama Mariyanto dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1).
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 108, atas nama Mariyanto sebesar Rp3.000.000,00tertanggal 21 Mei 2012 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XXI/PBS/2012 tertanggal 21 Mei 2012 dengan 1 (satu) unit kios No. 108, atas nama Mariyanto dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Azharuddin, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods sayur di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat Keterangan No. XXVIII/MEI/PBS/2009 tertanggal 28 Mei 2009 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods sayur dengan No. 03 atas nama Azharuddin, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Rita Hayati, memiliki 1 (satu) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat Keterangan No. XV/OKTOBER/PBS/2015 tertanggal 15 Oktober 2015 dengan 1 (satu) unit Kios dengan No. 153 atas nama Rita Hayati, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Tergugat 1);
- Maduri Dewi, memiliki 3 (tiga) unit Kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian dengan 3 (tiga) unit Kios No. 123, 154, dan 155, atas nama Maduri Dewi sebesar Rp12.000.000,00tertanggal 27 Juli 2012 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XXVII/JULI/PBS/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dengan 3 (tiga) unit Kios No. 123, 154, dan 155, atas nama Maduri Dewi, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Leliana Ama. Pd, memiliki 2 (dua) unit kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 2 (dua) unit Kios No. 290 dan 291, atas nama Leliana Ama. Pdsebesar Rp8.000.000,00tertanggal 2 Oktober 2002 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Rido Ilahi, memiliki 3 (tiga) unit di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 2 (dua) unit Kios No. 221 dan 222 atas nama Rido Ilahi sebesar Rp6.000.000,00tertanggal 15 Mei 2016 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. XV/MEI/PBS/2016 tertanggal 15 Mei 2016 dengan 2 (dua) unit Kios No. 221 dan 222 atas nama Rido Ilahi, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Surat Keterangan No. XXV/AGUSTUS/DEV/PBS/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 35-A, atas nama Rido Ilahi dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Masliana Lubis, memiliki 1 (satu) unit Kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 265 atas nama Masliana Lubis sebesar Rp4.500.000,00tertanggal 10 Mei 2008 dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat Keterangan No. X/MEI/DEV/PBS/2008 tertanggal 10 Mei 2008 dengan 1 (satu) unit Kios No. 265 atas nama Masliana Lubis, yang dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1);
- Benny Mustika Sitepu, memiliki 2 (dua) unit di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan:
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios Type B No. 148, atas nama Mustika Sitepu sebesar Rp2.500.000,00tertanggal 24 Nopember 1999, dimana Benny Mustika Sitepu adalah anak dari Alm. Mustika Sitepu dan usaha tersebut diusahai oleh anaknya dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Meja/Loods No. 21, atas nama Eli Wati sebesar Rp5.000.000,00tertanggal 1 Maret 2016, dimana Benny Mustika Sitepu adalah anak dari Eli Wati dan ditandatangani H. Taufik, SE;
- Abdullah Uding, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods ikan di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan :
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 17 atas nama Abdullah Udingsebesar Rp. 750.000,- tertanggal 02 Februari 2006, dan ditandatangani H. Taufik, SE.
- Surat Keterangan No. II/PEBRUARI/DEV/PBS/2006 tertanggal 2 Februari 2006 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods Ikan No. 17 atas nama Abdullah Udingdan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1).
- Dahlila Juhra, SE, memiliki 1 (satu) unit Kios di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan :
- Surat 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan pembelian 1 (satu) unit Kios No. 287, atas nama Dahlila Juhra, SEsebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 07 Februari 2013 dan ditandatangani H. Taufik, SE.
- Surat Keterangan No. VII/PEBRUARI/PBS/2013 tertanggal 7 Februari 2013 dengan 1 (satu) unit Kios No. 287 atas nama Dahlila Juhra, SE,dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1).
- Rapidah, memiliki 1 (satu) unit Meja/Loods ikan di Komplek Pasar Baru Stabat yaitu berdasarkan :
- Surat Keterangan No. XVII/MARET/DEV/PBS/2016 tertanggal 18 Maret 2016 dengan 1 (satu) unit Meja/Loods ikan No. 5-A, atas nama Rusli, dan Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Developer Pasar Baru Stabat CV. Susila Bakti (Ic. Tergugat 1).
- Surat dari Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 510.1431/DAGPERIN/VIII2022 tertanggal 09 Agustus 2022 perihal Menanggapi Usulan Koordinator Jaga Malam Pasar Baru Stabat yang ditujukan kepada Pedagang Pasar Baru Stabat, dan ditandatangani Drs. H. Sukhyar Mulyamin, M.Si;
- Sertifikat Hak Milik No. 111 dengan Akta Jual Beli No. 594.4/030/AJB-STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 459 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II).
- Sertifikat Hak Milik No. 112 dengan Akta Jual Beli No. 594.4/028/AJB-STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 460 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II)
- Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan Akta Jual Beli No. 594.4/029/AJB-STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 461 dan terakhir diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1795 An. Ahli Waris Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yaitu Islamidar, Herry Irawan dan Elidawati.
- Sertifikat Hak Milik No. 111 dengan Akta Jual Beli No. 594.4/030/AJB-STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 459 An. Syaiful Bahri;
- Sertifikat Hak Milik No. 112 dengan Akta Jual Beli No. 594.4/028/AJB-STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 460 An. Syaiful Bahri;
- Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan Akta Jual Beli No. 594.4/029/AJB-STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 461 dan terakhir diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1795 An. Ahli Waris Syaiful Bahri (ic. Tergugat II) yaitu Islamidar, Herry Irawan dan Elidawati;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.697.000,- (satu juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu);
Putusan PN STABAT Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Stb |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Zia Ul Jannah Idris, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 2.Menyatakan Para Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loos tidak termasuk tanah yang terletak di Pasar Baru Stabat Jl. Perniagaan Stabat; 3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan Kios dan/atau loods di Pasar baru Stabat, dengan rincian sebagai berikut: 4.Menyatakan sah dan bekekuatan hukum terhadap: 4.1.Surat hasil laporan studi kelayakan proyek pemindahan pasar Stabat Kabupaten Langkat No. SVL-900042 tertanggal 31 Januari 1990 yang ditujukan kepada Direktur CV. Susila Bakti; 4.2.Surat dari Bupati Kepala Daerah Tk II Langkat perihal Mohon Persetujuan untuk pemindahan Pasar Stabat Kabupaten Langkat kepada Ketua DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat No. 644-2942/1990 tertanggal 3 Maret 1990. 4.3.Surat berita acara peninjauan tertanggal 19 April 1990 yang dilakukan team dari DPRD Kab. Daerah Tingkat II Langkat dengan team dari Pemda Tingkat II; 4.4.Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat kepada Ketua DPRD Kabupaten Dati II Langkat No. 644-3827/1990 perihal Revisi atas harga-harga Kios Stabat tertanggal 8 Mei 1990 yang ditandatangani Drs. Ridwan Batubara. 4.5.Surat Pernyataan dari Syaiful Bahri selaku Direktur CV. Susila Bakti tertanggal 8 Mei 1990. 4.6.Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat perihal Proyek Pemindahan Pajak/Pasar Stabat Kabupaten Langkat Nomor : 644-338/DPRD/1990 tertanggal 25 Mei 1990 yang ditujukan kepada Bupati KDH Tingkat II Langkat dan ditandatangani H. Said Ali; 4.7.Surat perjanjian dari Bupati Kepala Daerah Tk II Langkat No. 644-4490/1990 tertanggal 26 Mei 1990 antara H. Zulfirman Siregar selaku Bupati Kepala Daerah Tk II Langkat dengan Syaiful Bahri selaku Direktur CV. Susila Bakti; 4.8.Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat Nomor : 648-8186/SIB/53/1990 tentang surat izin membangun bangunan tertanggal 2 September 1990 dan ditandatangani H. Zulfirman Siregar; 4.9.Surat perjanjian kerja sama antara Pemda KDH Tk II Langkat dengan BTN Cabang Medan dan CV. Susila Bakti tertanggal 30 April 1992; 4.10.Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dinas Pasar Stabat No. 645-619/III-XI/1994 tertanggal September 1994 perihal Menempati Pasar Baru Stabat yang ditujukan kepada Mahmul HB Loods Ikan No. 34; 4.11.Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dinas Pasar Stabat No. 645-473/III-XI/1995 tertanggal 6 September 1995 perihal Pemberitahuan tentang akan dimulainya pemungutan angsuran Kredit Pembelian Kios/Loods Pasar Baru Stabat yang ditujukan kepada Para Ketua Kelompok Pedagang Pasar Baru Stabat dan ditandatangani Drs. Amiruddin; 4.12.Surat dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dinas Pasar Stabat No. 645-474/III-XI/1995 tertanggal 6 September 1995 perihal Rekomendasi untuk pelaksanaan pemungutan angsuran Kredit Pembelian Kios/Loods Pasar Baru Stabat yang ditujukan kepada Developer Pasar Baru Stabat (Syaiful Bahri) dan ditandatangani Drs. Amiruddin; 4.13.Surat dari Bupati Langkat Nomor : 510-144/Perd/IV/2013 tertanggal 29 April 2013 perihal Mohon penyerahan hak kepemilikan Los/Kios Pasar Baru Stabat yang ditujukan kepada Direktur CV. Susila Bakti Cq. Jumono, SH & Associates dan ditandatangani H. Ngocesa Sitepu, SH; 4.14.Surat untuk Bapak Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Langkat perihal Penyampaian Aspirasi Pedagang tertanggal 16 Oktober 2014 dan ditandatangani pedagang Pasar Tradisional Stabat; 4.15.Surat dari Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 800-5196/PERINDAG/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014 perihal Menanggapi Aspirasi Pedagang dan ditandatangani Drs. Basrah Pardomuan; 4.17.Surat dari Kuasa Ahli Waris Pery Sinulingga tertanggal 26 Agustus 2022 yang ditujukan kepada para pedagang Kios/Lods perihal Perpanjangan Hak Pakai ?sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu pendaftaran perpanjangan Hak Pakai Kios/Lods pada tanggal 25 Agustus 2022?. 4.18.Surat yang ditujukan kepada Bapak Plt. Bupati Langkat perihal Pemberitahuan Managemen Pasar Baru Stabat tertanggal 20 Januari 2023 dan ditandatangani Imanuel Sembiring; 4.19.Surat dari Managemen Pengelolaan Pasar Baru Stabat PT. Alam Jaya dan ditandatangani Imanuel Sembirin Brahmana tertanggal 10 Februari 2023. 4.20.Surat dari PT. Alam Jaya dengan membuat pemberitahuan kepada para pedagang Pasar Baru Stabat; 5.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad); 6.Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Bupati Kepala Daerah TK II Langkat tentang Surat Perjanjian dengan No. 644-4490/1990 tertanggal 26 Mei 1990 antara Pemerintah Bupati Kepala Daerah TK II Langkat (ic. Turut Tergugat I) dan CV. Susila Bakti (ic. Tergugat I) yang disetujui oleh DPRD Langkat;? 7.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap: 7.4.Akta Ganti Rugi No. 594.4-029/AGR/STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri (ic. Tergugat II). 8.Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan surat-surat atas kepemilikan tanah dengan luas 1,5 Ha (satu koma lima hektar) kepada Pemerintah Kabupaten Langkat Cq. Bupati Kabupaten Langkat (ic. Turut Tergugat I) sesuai pada Pasal 7 dalam Surat Perjanjian dengan No. 644-4490/1990 tertanggal 26 Mei 1990 tersebut, yaitu: 8.4.Akta Ganti Rugi No. 594.4-029/AGR/STB/1990 tertanggal 28 Februari 1990 An. Syaiful Bahri; 9.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada Para Penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan/atau Loods di Pasar Baru Stabat; 10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat secara bersama-sama sejumlah Rp23.400.000.000,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah); 11.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini; 12.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk dapat mengelola Pasar Baru Stabat dijalan Jl. Perniagaan Stabat dengan Para Penggugat; 13.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada