- MENGABULKAN SEBAGIAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI;
- MENETAPKAN H. AIYUB BIN IDI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2022 KARENA SAKIT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM H. AIYUB BIN IDI, ADALAH:
- MENGABULKAN SEBAGIAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS (H. AIYUB BIN IDI) ADALAH:
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konvensi;
- Menetapkan H. Aiyub bin Idi telah meninggal dunia pada tanggal 18 September 2022 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Aiyub bin Idi, adalah:
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta warisan dari Pewaris (H. Aiyub bin Idi) adalah:
Putusan MS PROP NAD Nomor 126/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imbalo |
Hakim Anggota | Amiruddin, Brh. Idris |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI NOMOR 26/PDT.G/2023/MS.SGI TANGGAL 9 OKTOBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RABIULAWAL 1445 HIJRIAH: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA: 3.1. SAFRIANTI BINTI ABDULLAH (ISTERI); 3.2. SAFRIANTI BINTI ABDULLAH (ISTERI); 3.3. MUNAZIR BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.4. MUNAZAR BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.5. PIDIEANA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.6. AZIMAT BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.7. NURUL AKMALIAH BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.8. RISKA FAUZA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.9. HAURA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 4. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PEWARIS (H. AIYUB BIN IDI) DENGAN PENGGUGAT KONVENSI I (SAFRIANTI BINTI ABDULLAH) ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 4.1. SEBIDANG TANAH SELUAS 55 METER PERSEGI DAN KEDAI DI ATASNYA AKTA JUAL BELI NOMOR 41 ATAS NAMA AIYUB IDI, TERLETAK DI GAMPONG LAMPOH LADA, KECAMATAN PIDIE, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA BERBATAS DENGAN KEDAI; - SELATAN BERBATAS DENGAN PASAR IKAN; - TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN PIDIE-GAROT; - BARAT BERBATAS DENGAN LORONG; 4.2. SEBIDANG TANAH SELUAS 54 METER PERSEGI DAN KEDAI DI ATASNYA, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 3 ATAS NAMA AIYUB IDI, TERLETAK DI GAMPONG LAMPOH LADA, KECAMATAN PIDIE, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA BERBATAS DENGAN WARUNG KOPI; - SELATAN BERBATAS DENGAN KEDAI; - TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN PIDIE-GAROT; - BARAT BERBATAS DENGAN LORONG; 4.3. SEBIDANG TANAH SELUAS 136 METER PERSEGI DAN 1 (SATU) UNIT TOKO DI ATASNYA, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 508 ATAS NAMA HAJI AIYUB IDI, TERLETAK DI GAMPONG LAMPOH LADA, KECAMATAN PIDIE, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA BERBATAS DENGAN TOKO; - SELATAN BERBATAS DENGAN LORONG; - TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH; - BARAT BERBATAS DENGAN JALAN GAROT-PIDIE; 4.4. SEBIDANG TANAH SELUAS 171 METER PERSEGI DAN 1 (SATU) UNIT RUMAH DI ATASNYA, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 514 ATAS NAMA NURASIAH ABBAS, TERLETAK DI GAMPONG LAMPOH LADA, KECAMATAN PIDIE, KABUPTEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: -UTARA BERBATAS DENGAN RUMAH ANHAR/PAK REKO; - SELATAN BERBATAS DENGAN LORONG; - TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH IBU BADRIAH; - BARAT BERBATAS DENGAN PARIT; 4.5. (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MODEL MICRO BUS, MERK TOYOTA, TYPE HIACE, JENIS COMMUTER, TAHUN 2014, WARNA PUTIH, NOMOR MESIN 2KDA649523, NOPOL. BL 7441 JH; 4.6. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MERK MITSUBISHI, TYPE L 300 BC-R, JENIS MB PENUMPANG, MODEL MINIBUS, TAHUN 2016, WARNA PUTIH, NOMOR RANGKA MHMLOWY39GK010116, NOMOR MESIN D56CP58943, NOPOL. BL 1837 PB; 4.7. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MERK TOYOTA TYPE KIJANG INNOVA 2.4 V, TAHUN PEMBUATAN 2020, NOMOR MESIN 2GC724918, WARNA PUTIH NOPOL. BL 1748 AQ; 4.8. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA DUA, JENIS SEPEDA MOTOR, MERK HONDA, TAHUN 2013, WARNA PUTIH, NOPOL. BL 4617 PAI; 4.9. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA DUA, JENIS SEPEDA MOTOR, MERK HONDA, TAHUN 2017, WARNA PUTIH MERAH, NOPOL. BL 3248 PAU; 4.10. 1 ( SATU ) UNIT KENDARAAN RODA DUA, JENIS SEPEDA MOTOR, MERK HONDA, TAHUN 2019, WARNA PUTIH MERAH, NOPOL. BL 4594 PAZ; 4.11. UANG TABUNGAN PADA BANK ACEH NOMOR REKENING 08002430001720 ATAS NAMA SAFRIANTI SEJUMLAH RP815.116.459.68 (DELAPAN RATUS LIMA BELAS JUTA SERATUS ENAM BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIAH ENAM PULUH DELAPAN SEN); 5. MENETAPKAN (SEPERDUA) HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS MENJADI BAGIAN PEWARIS (H. AIYUB BIN IDI) DAN (SEPERDUA) SISANYA MENJADI BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI I (SAFRIANTI BINTI ABDULLAH); 6. MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS (H. AIYUB BIN IDI) ADALAH (SEPERDUA) DARI HARTA-HARTA BERSAMA PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 4.1 SAMPAI DENGAN 4.11 DI ATAS; 7. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN DARI PEWARIS (H. AIYUB BIN IDI), ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 7.1. SAFRIANTI BINTI ABDULLAH (ISTERI) MENDAPAT 10/80 BAGIAN SAMA DENGAN 12,5 PERSEN; 7.2. MUNAZIR BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN SAMA DENGAN 17,5 PERSEN; 7.3. MUNAZAR BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN SAMA DENGAN 17,5 PERSEN; 7.4. PIDIEANA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 7.5. AZIMAT BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN SAMA DENGAN 17,5 PERSEN; 7.6. NURUL AKMALIAH BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 7.7. RIZKA FAUZA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 7.8. HAURA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 8. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI DAN PENGGUGAT KONVENSI DAN SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 4.1 SAMPAI DENGAN 4.11 UNTUK MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI, SELANJUTNYA MEMBAGI OBJEK PERKARA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 5 DAN 7 PUTUSAN INI SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN PORSI BAGIAN MASING-MASING; 9. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI PETITUM ANGKA 5.1 DAN 5.3 TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD), YAITU: 9.1. 1 ( SATU ) UNIT RUMAH TERLETAK DI GAMPONG PEUKAN, KECAMATAN PIDIE, KABUPATEN PIDIE; 9.2. 1 (SATU ) UNIT BANGUNAN RUMAH YANG TERLETAK DI GAMPONG PANTE GAROT, KECAMATAN INDRAJAYA, KABUPATEN PIDIE; 10. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAINNYA; DALAM REKONVENSI: - (SEPERDUA) DARI SEBIDANG TANAH SELUAS 136 METER PERSEGI DAN RUKO BERLANTAI DUA DI ATASNYA, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 517 ATAS NAMA HAURA, TERLETAK DI GAMPONG LAMPOH LADA, KECAMATAN PIDIE, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TOKO; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TOKO; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN GAROT-PIDIE; 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI PEWARIS (H. AIYUB BIN IDI) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1. SAFRIANTI BINTI ABDULLAH (ISTERI) MENDAPAT 10/80 BAGIAN SAMA DENGAN 12,5 PERSEN; 3.2. MUNAZIR BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN SAMA DENGAN 17,5 PERSEN; 3.3. MUNAZAR BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN SAMA DENGAN 17,5 PERSEN; 3.4. PIDIEANA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 3.5. AZIMAT BIN H. AIYUB (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/80 BAGIAN SAMA DENGAN 17,5 PERSEN; 3.6. NURUL AKMALIAH BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 3.7. RIZKA FAUZA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN ) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 3.8. HAURA BINTI H. AIYUB (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/80 BAGIAN SAMA DENGAN 8,75 PERSEN; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA SEBAGAIMANA ANGKA 2 DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA ANGKA 3 AMAR PUTUSAN DI ATAS SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN PORSI BAGIAN MASING-MASING; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONNVENSI PETITUM ANGKA 2.A TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD), YAITU: - 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DI ATAS TANAH TERGUGAT REKONVENSI I YANG TERLETAK DI GAMPONG PANTE GAROT KECAMATAN INDRAJAYA, KABUPATEN PIDIE; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP4.640.000,00 (EMPAT JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Sigli Nomor 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi tanggal 9 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiulawal 1445 Hijriah: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: 3.1. Safrianti binti Abdullah (isteri); 3.2. Safrianti binti Abdullah (Isteri); 3.3. Munazir bin H. Aiyub (anak laki-laki kandung); 3.4. Munazar bin H. Aiyub (anak laki-laki kandung); 3.5. Pidieana binti H. Aiyub (anak perempuan kandung); 3.6. Azimat bin H. Aiyub (anak laki-laki kandung); 3.7. Nurul Akmaliah binti H. Aiyub (anak perempuan kandung); 3.8. Riska Fauza binti H. Aiyub (anak perempuan kandung); 3.9. Haura binti H. Aiyub (anak perempuan kandung); 4. Menetapkan harta bersama Pewaris (H. Aiyub bin Idi) dengan Penggugat Konvensi I (Safrianti binti Abdullah) adalah sebagai berikut : 4.1. Sebidang tanah seluas 55 meter persegi dan kedai di atasnya Akta Jual Beli Nomor 41 atas nama Aiyub Idi, terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan Kedai; - Selatan Berbatas dengan Pasar Ikan; - Timur berbatas dengan Jalan Pidie-Garot; - Barat berbatas dengan Lorong; 4.2. Sebidang tanah seluas 54 meter persegi dan kedai di atasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3 atas nama Aiyub Idi, terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan warung kopi; - Selatan berbatas dengan kedai; - Timur berbatas dengan Jalan Pidie-Garot; - Barat berbatas dengan Lorong; 4.3. Sebidang tanah seluas 136 meter persegi dan 1 (satu) unit toko di atasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 508 atas nama Haji Aiyub Idi, terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan toko; - Selatan berbatas dengan lorong; - Timur berbatas dengan rumah; - Barat berbatas dengan Jalan Garot-Pidie; 4.4. Sebidang tanah seluas 171 meter persegi dan 1 (satu) unit rumah di atasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 514 atas nama Nurasiah Abbas, terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut: -Utara berbatas dengan rumah Anhar/Pak Reko; - Selatan berbatas dengan lorong; - Timur berbatas dengan rumah ibu Badriah; - Barat berbatas dengan parit; 4.5. (satu) unit kendaraan roda empat model Micro Bus, merk Toyota, type Hiace, jenis Commuter, tahun 2014, warna Putih, Nomor Mesin 2KDA649523, Nopol. BL 7441 JH; 4.6. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi, type L 300 BC-R, jenis MB Penumpang, model Minibus, tahun 2016, warna Putih, Nomor Rangka MHMLOWY39GK010116, Nomor Mesin D56CP58943, Nopol. BL 1837 PB; 4.7. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Type Kijang Innova 2.4 V, tahun pembuatan 2020, Nomor Mesin 2GC724918, warna Putih Nopol. BL 1748 AQ; 4.8. 1 (satu) unit kendaraan roda dua, jenis Sepeda Motor, merk Honda, tahun 2013, warna Putih, Nopol. BL 4617 PAI; 4.9. 1 (satu) unit kendaraan roda dua, jenis Sepeda Motor, merk Honda, tahun 2017, warna Putih Merah, Nopol. BL 3248 PAU; 4.10. 1 ( satu ) unit kendaraan roda dua, jenis Sepeda Motor, merk Honda, tahun 2019, warna Putih Merah, Nopol. BL 4594 PAZ; 4.11. Uang Tabungan pada Bank Aceh Nomor Rekening 08002430001720 atas nama Safrianti sejumlah Rp815.116.459.68 (delapan ratus lima belas juta seratus enam belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen); 5. Menetapkan (seperdua) harta bersama tersebut di atas menjadi bagian Pewaris (H. Aiyub bin Idi) dan (seperdua) sisanya menjadi bagian Penggugat Konvensi I (Safrianti binti Abdullah); 6. Menetapkan harta warisan dari Pewaris (H. Aiyub bin Idi) adalah (seperdua) dari harta-harta bersama pada amar putusan angka 4.1 sampai dengan 4.11 di atas; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan dari Pewaris (H. Aiyub bin Idi), adalah sebagai berikut: 7.1. Safrianti binti Abdullah (isteri) mendapat 10/80 bagian sama dengan 12,5 persen; 7.2. Munazir bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian sama dengan 17,5 persen; 7.3. Munazar bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian sama dengan 17,5 persen; 7.4. Pidieana binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 7.5. Azimat bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian sama dengan 17,5 persen; 7.6. Nurul Akmaliah binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 7.7. Rizka Fauza binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 7.8. Haura binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 8. Menghukum Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi dan siapa saja yang menguasai objek perkara sebagaimana amar putusan angka 4.1 sampai dengan 4.11 untuk menyerahkannya kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, selanjutnya membagi objek perkara dengan pembagian sebagaimana amar putusan angka 5 dan 7 putusan ini secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing; 9. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi petitum angka 5.1 dan 5.3 tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), yaitu: 9.1. 1 ( satu ) unit rumah terletak di Gampong Peukan, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie; 9.2. 1 (satu ) unit bangunan rumah yang terletak di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie; 10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya; DALAM REKONVENSI: - (seperdua) dari sebidang tanah seluas 136 meter persegi dan ruko berlantai dua di atasnya, Sertipikat Hak Milik Nomor 517 atas nama Haura, terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan toko; - Sebelah Selatan berbatas dengan toko; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Garot-Pidie; 3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris (H. Aiyub bin Idi) adalah sebagai berikut: 3.1. Safrianti binti Abdullah (isteri) mendapat 10/80 bagian sama dengan 12,5 persen; 3.2. Munazir bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian sama dengan 17,5 persen; 3.3. Munazar bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian sama dengan 17,5 persen; 3.4. Pidieana binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 3.5. Azimat bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 14/80 bagian sama dengan 17,5 persen; 3.6. Nurul Akmaliah binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 3.7. Rizka Fauza binti H. Aiyub (anak Perempuan ) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 3.8. Haura binti H. Aiyub (anak Perempuan) mendapat 7/80 bagian sama dengan 8,75 persen; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta sebagaimana angka 2 dengan pembagian sebagaimana angka 3 amar putusan di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonnvensi petitum angka 2.a tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), yaitu: - 1 (satu) unit rumah permanen di atas tanah Tergugat Rekonvensi I yang terletak di Gampong Pante Garot Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp4.640.000,00 (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada