- Menyatakan Terdakwa Marhum bin H. Adenan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Fotokopi Buku daftar Himpunan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) Desa Bendung Kec Kasemen Kota Serang Propinsi ;
- 1 (satu) Fotokopi Peta Bidang Blok 015 Desa Bendung Kec Kasemen Kota Serang Propinsi ;
- 1 (satu) unit Mesin ketik merek Olimpic 8000 Super deluxe warna putih;
- 1 (satu) buah stempel Kepala Desa Bendung.
- 1 (satu) asli Buku daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Kelurahan Bendung Kec Kasemen Kota Serang Tahun 2018;
- 1 (satu) Asli Peta Bidang Wilayah Kelurahan Bendung Kec Kasemen Kota Serang Tahun 2020.
- 1 (satu) asli Buku daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Kelurahan Bendung Kec Kasemen Kota Serang Tahun 2018;
- 1 (satu) Asli Peta Bidang Wilayah Kelurahan Bendung Kec Kasemen Kota Serang Tahun 2020.
- 1 (satu) asli Surat Perjanjian Kerjasama antara HENDRA HIDAJAT dengan MARHUM tanggal 08 Juni 2012;
- 1 (satu) asli Bukti Setoran Bank BCA tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari HENDRA HIDAJAT ke MARHUM;
- 1 (satu) asli Bukti Setoran Bank BCA tanggal 01 Maret 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari HENDRA HIDAJAT ke MARHUM;
- 7 (tujuh) lembar asli tanda terima uang :
- 1 (satu) lembar asli tanda terima uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari HENDRA HIDAJAT diterima oleh MARHUM.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari HENDRA HIDAJAT diterima oleh MARHUM.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima oleh JUANDA.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima oleh M. SAHID.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima oleh ABDUL HOLIK.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima oleh HALWANI.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima oleh M. SADELI.
- 7 (tujuh) asli Sertifikat Hak Milik :
- 1 (satu) asli buku Sertifikat Hak Milik nomor : 397 / Bendung atas nama HENDRA HIDAJAT;
- 1 (satu) asli buku Sertifikat Hak Milik nomor : 398 / Bendung atas nama HENDRA HIDAJAT;
- 1 (satu) asli buku Sertifikat Hak Milik nomor : 399 / Bendung atas nama HENDRA HIDAJAT;
- 1 (satu) asli buku Sertifikat Hak Milik nomor : 400 / Bendung atas nama HENDRA HIDAJAT;
- 1 (satu) asli buku Sertifikat Hak Milik nomor : 401 / Bendung atas nama HENDRA HIDAJAT;
- 1 (satu) asli buku Sertifikat Hak Milik nomor : 402 / Bendung atas nama HENDRA HIDAJAT;
- 1 (satu) asli buku Sertifikat Hak Milik nomor : 403 / Bendung atas nama HENDRA HIDAJAT;
- 7 (tujuh) fotokopi legalisir Akta Jual Beli a.n HENDRA HIDAJAT (Pembeli) yang ditanda tangani oleh IWAN DHARMAWAN, S.Sos selaku PPAT Kecamatan Kasemen Kota Serang yang dilekatkan materai 10.000 dan stempel Pos Indonesia tertanggal 01 Desember 2021 sebagai berikut :
- 1 (satu) fotokopi legalisir buku Akta Jual Beli nomor 560/2012 tanggal 03 Desember 2012 dengan luas 812 m2.
- 1 (satu) fotokopi legalisir buku Akta Jual Beli nomor 561/2012 tanggal 03 Desember 2012 dengan luas 750 m2.
- 1 (satu) fotokopi legalisir buku Akta Jual Beli nomor 562/2012 tanggal 03 Desember 2012 dengan luas 3.187 m2.
- 1 (satu) fotokopi legalisir buku Akta Jual Beli nomor 564/2012 tanggal 04 Desember 2012 dengan luas 1.625 m2.
- 1 (satu) fotokopi legalisir buku Akta Jual Beli nomor 565/2012 tanggal 04 Desember 2012 dengan luas 1.250 m2.
- 1 (satu) fotokopi legalisir buku Akta Jual Beli nomor 566/2012 tanggal 04 Desember 2012 dengan luas 1.187 m2.
- 1 (satu) fotokopi legalisir buku Akta Jual Beli nomor 597/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan luas 1.750 m2.
- 29 (dua puluh sembilan) asli buku Akta Jual Beli yang seluruhnya a.n HENDRA HIDAJAT (Pihak Pembeli) yang di tanda tangani oleh IWAN DHARMAWAN, S.Sos selaku PPAT Kecamatan Kasemen Kota Serang :
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 563/2012 tanggal 03 Desember 2012 dengan luas 1.250 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 568/2012 tanggal 05 Desember 2012 dengan luas 2.937 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 569/2012 tanggal 05 Desember 2012 dengan luas 812 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 570/2012 tanggal 05 Desember 2012 dengan luas 4.645 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 571/2012 tanggal 05 Desember 2012 dengan luas 7.450 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 123/2012 tanggal 01 April 2013 dengan luas 1.937 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 124/2012 tanggal 01 April 2013 dengan luas 550 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 125/2012 tanggal 01 April 2013 dengan luas 800 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 126/2012 tanggal 01 April 2013 dengan luas 2.187 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 138/2012 tanggal 03 April 2013 dengan luas 2.062 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 139/2012 tanggal 03 April 2013 dengan luas 800 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 140/2012 tanggal 03 April 2013 dengan luas 2.937 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 756/2012 tanggal 31 Desember 2012 dengan luas 6.437 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 757/2012 tanggal 31 Desember 2012 dengan luas 1.400 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 599/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan luas 687 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 600/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan luas 1.787 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 601/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan luas 3.250 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 602/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan luas 562 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 603/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan luas 1.562 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 604/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan luas 1.062 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 605/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 1.562 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 606/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 1.062 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 607/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 2.187 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 608/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 1.562 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 609/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 625 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 610/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 2.562 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 611/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 812 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 612/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 3.250 m2.
- 1 (satu) asli buku Akta Jual Beli nomor 613/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan luas 2.973 m2 (dipergunakan dalam perkara lain) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 245/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 245/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Oyong, Br Hakim Anggota Suparman |
Panitera | Panitera Pengganti Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyat ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
46
0