- Menyatakan Terdakwa Hendra Purnomo Bin Edi Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?mengalihkan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Fidusia? dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran Mobil 13 November 2021 antara Hendra Purnomo Kepada Ari Puspita S tentang Pemindahan angsuran 1(satu) unit mobil dump truk merek Isuzu Nomor polisi KH 8286 LP
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran Mobil 16 November 2021 antara Hendra Purnomo Kepada Ari Puspita S tentang Pemindahan angsuran 1(satu) unit mobil dump truk merek Isuzu Nomor polisi KH 8452 LP
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran Mobil 16 November 2021 antara Hendra Purnomo Kepada Ari Puspita S tentang Pemindahan angsuran 1(satu) unit mobil dump truk merek Isuzu Nomor polisi KH 8309 LP
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Ari Puspita Sari Tanggal 13 November 2021 terbilang Rp60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP truk Isuzu NMRHT HD 6.1 + Dump KH 8286 LP nomor B108044
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Ari Puspita Sari Tanggal 16 November 2021 terbilang Rp60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP truk Isuzu NMRHT HD 6.1 + Dump KH 8309 LP nomor B109303
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Ari Puspita Sari Tanggal 16 November 2021 terbilang Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran tanda DP pengambilan Isuzu KH 8452 LP Jumlah seluruhnya Rp.60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) ? Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sisa Rp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Akta Notaris Shandy Thendean, S.H., M.kn. Nomor 01 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV Karya Rukun Sejahtera yang sudah di legalisir oleh Shandy Thendean, S.H., M.Kn;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umummm Nomor AHU-0064407-AH.01.14 tahun 2019 tanggal 24 Oktober 2019 perihal keterangan terdaftar CV Karya Rukun Sejahtera.
- 1 (satu) bundle fotokopi Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor:01600706001921871 tanggal 02 Januari 2020 antara Andrea Saputra selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Palangka Raya dengan Hendra Purnomo selaku Direktur CV Karya Rukun Sejahtera yang telah dilakukan pemateraian Rp 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022;
- 1 (satu) bundle fotokopi Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor:01600706001920204 tanggal 16 Januari 2020 antara Andrea Saputra selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Palangka Raya dengan Hendra Purnomo selaku Direktur CV Karya Rukun Sejahtera yang telah dilakukan pemateraian Rp 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022.
- 1 (satu) bundle fotokopi Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor:01600706002004503 tanggal 20 April 2020 antara Irfan Tarnando selaku Branch Purnomo selaku Direktur CV Karya Rukun Sejahtera yang telah dilakukan pemateraian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh petugas kantor pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022
- 1 (satu) bundle fotokopi Salinan Akta Notaris Soritua Halomoan Siregar, S.H.,M.Kn. Nomor 165 tanggal 07 Januari 2020 tentang Akta Jaminan Fidusia yang telah dilakukan pematerai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022
- 1 (satu) bundle fotokopi Salinan Akta Notaris Soritua Halomoan Siregar, S.H.,M.Kn. Nomor 460 tanggal 20 Januari 2020 tentang Akta Jaminan Fidusia yang telah dilakukan pematerai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022
- 1 (satu) bundle fotokopi Salinan Akta Notaris Soritua Halomoan Siregar, S.H.,M.Kn. Nomor 532 tanggal 23 April 2020 tentang Akta Jaminan Fidusia yang telah dilakukan pematerai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00003414.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 13 januari 2020 yang telah dilakukan pemateraian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 oktober 2022
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00006454.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 20 januari 2020 yang telah dilakukan pemateraian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 oktober 2022
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00040683.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 24 april 2020 yang telah dilakukan pemateraian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 oktober 2022
- 1 (satu) lembar fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor Q-04067 tanggal 31 Maret 2020 atas nama pemilik CV Karya Rukun Sejahtera dengan Nomor regristasi KH 8452 LP yang telah dilakukan pemateraian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022
- 1 (satu) lembar fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor Q-00386 tanggal 03 Februari 2020 atas nama pemilik CV Karya Rukun Sejahtera dengan Nomor regristasi KH 8309 LP yang telah dilakukan pemateraian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022
- 1 (satu) lembar fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor Q-04067 tanggal 31 Maret 2020 atas nama pemilik CV Karya Rukun Sejahtera dengan Nomor regristasi KH 8286 LP yang telah dilakukan pemateraian Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 11 Oktober 2022
- 3 (tiga) lembar surat Khrisna Dwi Kusumajati selaku AR Management Head PT Astra Sedata Finance Cabang Palangka Raya Nomor ? tanggal 06 Januari 2022 perihal somasi/peringatan Hukum berkaitan dengan fasilitas pembiayaan untuk pembelian 1 unit mobil Truck KH 8286 LP;
- 3 (tiga) lembar surat Khrisna Dwi Kusumajati selaku AR Management Head PT Astra Sedata Finance Cabang Palangka Raya Nomor- tanggal 06 Januari 2022 perihal somasi/peringatan Hukum berkaitan dengan fasilitas pembiayaan untuk pembelian 1 unit mobil Truck KH 8452 LP;
- 3 (tiga) lembar surat Khrisna Dwi Kusumajati selaku AR Management Head PT Astra Sedata Finance Cabang Palangka Raya Nomor ? tanggal 06 Januari 2022 perihall somasi/peringatan Hukum berkaitan dangan fasilitas pembiayaan untuk pembelian 1 unit mobil Truck KH 8309 LP;
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pemberintahuan) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 01600706001920204 tanggal 23 November 2021
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 2 (teguran) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 01600706001920204 tanggal 27 November 2021
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pemberitahuan) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 01600706001921871 tanggal 9 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 2 (teguran) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 01600706001921871 tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 3 (peringatan terakhir) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 01600706001921871 tanggal 17 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 3 (peringatan terakhir) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 016007060020004503 tanggal 4 November 2021
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 2 (teguran) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 016007060020004503 tanggal 31 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat peringatan ke 3 (peringatan terakhir) dari PT Astra Sedaya Finance kepada Karya Rukun Sejahtera tentang pembayaraan tertunda sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 016007060020004503 tanggal 4 Januari 2022.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 356/Pid.Sus/2023/PN Plk |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar terdakwa HENDRA PURNOMO Bin EDI PRANOTO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.Sus/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 356/Pid.Sus/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
44