Putusan PN PEKANBARU Nomor 722/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 722/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Estiono |
Hakim Anggota | Tommy Manik, Andi Hendrawan |
Panitera | Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Edi Saputra Alias Fuji Bin M. Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencarian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - Uang sejumlah Rp. 600.000,-- Uang sejumlah Rp. 300.000,-- Uang sejumlah Rp. 300.000,-- 12 (dua belas) buah kondom merek DKT Supreme warna hitam- 22 (dua puluh dua) buah kondom Merk Sutra warna merah.- 1 (satu) buah tissu basah merek Mitu Baby.- 1 (satu) buah tisu basah merek Mamy Poko warna biru- 1 (satu) buah tissu basah merk Dettol warna hijau- 1 (satu) buah tissu basah merk Tessa warna Putih- 1 (satu) buah tissu basah merk indomart warna biru- 1 (satu) buah tas kosmetik berwarna pink- 1 (satu) buah tas kosmetik warna hijau- 1 (satu) buah tas kosmetik warna biru- 1 (satu) botol mustika ratu minyak zaitun- 1 (satu) botol handsanitizer tanpa merk- 1 (satu) botol marina natural warna hijau- 1 (satu) botol handsanitizer merek antis- 5 (lima) plastik berisikan kondom bekas pakai yang terdapat sperma dan tissu bekas- 2 (dua) blok ukuran besar buku jam kerja My Reflexy- 8 (delapan) blok ukuran sedang buku nota laporan jam kerja my reflexy- 28 (dua puluh delapan) blok ukuran kecil buku masseur ticket- 1 (satu) unit DVR CCTV merek AJHUA- 2 (dua) buah Pena- 1 (satu) blok kartu nama My Reflexy- 1 (satu) bundel nota laporan jam kerja my reflexy yang telah digunakan- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi S2- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 5- 1 (satu) buah kondom bekas pakai merk sutra berwarna merah- 7 (tujuh) buah kondom merk sutra berwarna merah- 1 (satu) botol pelicin merk Durex Play 50 ML- 1 (satu) buah tissu basah merk Dettol warna hijau putih- 1 (satu) BH warna pink- 1 (satu) celana dalam warna biru- 1 (satu) buah plastik warna biru untuk penyimpanan kondom bekas- 1 (satu) buah tisu merk multi warna biru orange- 1 (satu) tas warna hitam bertuliskan cooky- 6 (enam) buah kondom merk fiesta berwarna merah- 2 (dua) buah kondom merk sutra berwarna merah- 1 (satu) bundel tisu warna putih- 1 (satu) buah plastik warna hitam untuk penyimpanan kondom bekas.Dipergunakan dalam perkara lain an. Chandra Als Chan Bin Delianto6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 722/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 722/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 722/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik5332