- Menyatakan Terdakwa MATHIAS KORNELIUS MAJUNG alias MATHIAS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa MATHIAS KORNELIUS MAJUNG alias MATHIAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.115.741.500,00 (Seratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUPANG Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti Roberto De Jesus Da Costa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (Satu) rangkap copyan dokumen peraturan desa merdeka nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa; 2. 1 (Satu) jepitan surat keterangan kelayakan pencairan dana desa untuk dana BLT Bulan Oktober, November dan Desember T.A 2021, Nomor: DPMD.140/2023/XII/2021 beserta lampirannya; 3. 1 (Satu) jepitan kartu kendali keterangan pencairan dana desa reguler tahap 1 beserta lampirannya; 4. 1 (Satu) jepitan kartu kendali keterangan pencairan dana desa (Covid-19 Sebesar 8%) beserta lampirannya; 5. 1 (Satu) jepitan kartu kendali keterangan pencairan dana BLT Bulan Oktober, November dan Desember T.A 2021 beserta lampirannya; 6. 1 (Satu) jepitan kartu kendali keterangan pencairan Dana BLT bulan Agustus ? September beserta lampirannya; 7. 1 (Satu) jepitan kartu kendali keterangan pencairan Dana desa (BLT Bulan Mei, Juni, Juli) beserta lampirannya; 8. 1 (Satu) jepitan tanda terima dokumen penarikan dana desa di bank beserta lampiran dokumen persyaratan pencairan dana BLT Bulan februari s/d Bulan april Tahun anggaran 2021; 9. 1 (Satu) jepitan tanda terima dokumen penarikan dana desa di bank beserta lampiran dokumen persyaratan pencairan dana BLT dari dana desa; 10. 1 (Satu) jepitan Notadinas Nomor: HK.HAM. 180/369/XII/2020 beser peraturan bupati lembata Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa pada setiap desa di kabupaten lembata Tahun Anggaran 2021; 11. 1 (Satu) jepitan keputusan Bupati Lembata Nomor: 692 Tahun 2020 tentang penetapan besaran Alokasi dana Desa bagi setiap desa di Kabupaten Lembata Tahun anggaran 2021; 12. 1 (Satu) jepitan keputusan Bupati Lenbata Nomor: 452 Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Lembata Nomor 629 Tahun 2020 Tentang penetapan besaran Alokasi dana Desa bagi tiap desa di Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021; 13. 1 (Satu) Rangkap peraturan Bupati Lembata Nomor: 5 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan Barang dan Jasa di Desa; 14. 1 (Satu) Rangkap peraturan Bupati Lembata Nomor: 140 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa; 15. 1 (Satu) jepitan copyan Keputusan Desa Merdeka Nomor 09 Tahun 2021 tentang pengangkatan Perawat Desa; 16. 1 (Satu) jepitan copyan Keputusan Kepala Desa Merdeka Nomor 05 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan penetapan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Merdeka; 17. 1 (Satu) jepitan copyan Keputusan Kepala Desa Merdeka Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dalam wilayah Desa Merdeka; 18. 1 (Satu) jepitan copyan Keputusan Kepala Desa Merdeka Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengangkutan tenaga pendidikan pada taman kanak-kanak Kolibuto Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata; 19. 1 (Satu) jepitan copyan Keputusan Kepala Desa Merdeka Nomor: 8/SKE/2020 tentang Pembentukan dan pengukuhan Kelompok- Kelompok Usaha yang ada di Desa Merdeka; 20. 1 (Satu) jepitan copyan Keputusan Bupati Lembata Nomor 1101 Tahun 2021 tentang pengangkatan Kepala Desa Merdeka Periode 2021-2027 di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata; 21. 1 (Satu) Lembar copyan Petikan Keputusan Bupati Lembata nomor 483 Tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 tentang pemberhentian penjabat kepala desa/kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Lembata; 22. 1 (Satu) Jepitan Copyan Rekening Koran Bank NTT Cabang Lewoleba dengan nomor rekening 1000542225/0100201007717 a.n. Pemerintah Desa Merdeka Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021; 23. 1 (Satu) jilid Copyan Peraturan Desa Merdeka Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Merdeka Tahun Anggaran 2021; 24. 1 (Satu) lembar copyan Slip penyetoran Bank NTT perihal pengembalian sisa belanja porang; 25. 1 (Satu) lembar copyan cetakan kode billing dari direktorat jenderal pajak dengan nomor NPWP00.535.2-921.000 atas nama Desa Merdeka; 26. 1 (Satu) lembar copyan Bukti penerimaan negara, penerimaan pajak; 27. 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan dari Hanselmus Domaking; 28. 1 (Satu) Lembar Rincian pengadaan kegiatan bibit porang; 29. 1 (Satu) Lembar Copyan kuitansi pembayaran tanaman bibit porang; 30. 1 (Satu) Lembar Copyan Petikan Keputusan Bupati Lembata Nomor 110 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Administrasi lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Beserta Lampiran; 31. 1 (Satu) lembar Copyan Surat Pelantikan Nomor BKPSDMD.821.2.24/91/2022; 32. 1 (Satu) lembar Copyan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: BKPSDMD.821.2.24/92/2022; 33. 1 (Satu) lembar Copyan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: BKPSDMD.821.2.24/24/2022; 34. 1 (Satu) Rangkap Copyan Keputusan Bupati Lembata Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata 35. 1 (Satu) Jepitan Copyan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: BU.870/2400/BKPSDMD/2021; 36. 1 (Satu) Jepitan Copyan Nota Dinas Nomor: ND-993/BP.2/2021, dari Direktur pelaksanaan Anggaran perihal Penyampaian batas waktu penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa TA 2021 dalam pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke Daerah dana dana desa (TKDD) pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2021, Tanggal 09 November 2021; 37. 1 (Satu) lembar Copyan Nota Dinas Nomor: ND-1177/PB.2/2021, dari Direktur pelaksanaan Anggaran perihan Perpanjangan batas waktu penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa TA 2021 dalam pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke Daerah dana dana desa (TKDD) PADA akhir Tahun Anggaran 2021, Tanggal 21 Desember 2021; 38. 1 (Satu) jepitan Copyan Surat Pengantar Nomor: BKAD.910/136/IV/2021 tanggal 21 April 2021 kepada Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I ? Desa Reguler (141 Desa); 39. 1 (Satu) jepitan Copyan Surat Pengantar Nomor: BKAD.910/411/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 kepada Kepala KPPN selaku KPA penyalur DAK Fisik dan Dana Desa tentang penyampaian dokumen persyaratan penyalur Dana Desa Tahap II (Desa Reguler) Tahun 2021 (1 Desa) Barang Bukti tetap terlampir dalam berkas perkara; 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada