- Menyatakan terdakwa I. Ana binti Lo Sip Lie, Terdakwa II. Roanson Desnata alias Roan bin Rodie (alm.) dan Terdakwa III. Hamzah Fansuri alias Hamzah bin Isa Asnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja memberi bantuan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (Sembilan belas dus) Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 1 ukuran 0,8 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 12 (Dua belas) dus Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 1 ukuran 1 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 158 (seratus lima puluh delapan) dus Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 2 ukuran 0,8 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 10 (Sepuluh) dus Pelumas/Oli merek Yamalube Matic ukuran 0,8 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 12 (Dua belas) dus Pelumas/Oli merek Yamalube Silver ukuran 0,8 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 16 (Enam belas) dus Pelumas/Oli merek Meditran S40 ukuran 5 liter yang masing-masing berisi empat jerigen;
- 124 (seratus dua puluh empat) dus Pelumas/Oli merek Meditran SC ukuran 5 liter yang masing-masing berisi empat jerigen;
- 135 (seratus tiga puluh lima) dus Pelumas/Oli merek Mesran B40 ukuran 5 liter yang masing-masing berisi empat jerigen;
- 115 (seratus lima belas) dus Pelumas/Oli merek Mesran Super ukuran 1 liter yang masing-masing berisi dua puluh botol;
- 100 (Seratus) dus Pelumas/Oli merek Mesran 40 ukuran 1 liter yang masing-masing berisi 20 dua puluh botol;
- 12 (Dua belas) dus Pelumas/Oli merek Meditran SX ukuran 10 liter yang masing-masing berisi dua jerigen;
- 10 (Sepuluh) dus Pelumas/Oli merek Meditran S40 ukuran 1 liter yang masing-masing berisi dua puluh botol;
- 7 (Tujuh) dus Pelumas/Oli merek Meditran SX ukuran 4 liter yang masing-masing berisi enam botol;
- 23 (dua puluh tiga) dus Pelumas/Oli merek Ecstar R5000 ukuran 0,8 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 9 (Sembilan) dus Pelumas/Oli merek Ecstar R5000 ukuran 1 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 38 (tiga puluh delapan) dus Pelumas/Oli merek Enduro 4T racing ukuran 1 liter yang masing-masing berisi enam botol;
- 2 (dua) dus Pelumas/Oli merek AHM SPX 2 ukuran 0,8 liter yang masing-masing berisi 24 (dua puluh empat) botol;
- 18 (Delapan belas) botol Pelumas/Oli merek Mesran 40 ukuran 1 liter;
- 6 (Enam) botol Pelumas/Oli merek AHM SPX 2 ukuran 0,8 liter;
- 14 (Empat belas) botol Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 1 ukuran 1 liter;
- 8 (Delapan) botol Pelumas/Oli merek Yamalube Silver ukuran 0,8 liter;
- 7 (Tujuh) botol Pelumas/Oli merek Yamalube Matic ukuran 0,8 liter;
- 3 (Tiga) botol Pelumas/Oli merek Enduro 4T racing ukuran 1 liter;
- 12 (Dua belas) botol Pelumas/Oli merek Ecstar R5000 ukuran 0,8 liter;
- 18 (Delapan belas) botol Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 2 ukuran 0,8 liter;
- 7 (Tujuh botol) Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 1 ukuran 0,8 liter.
- 28 (dua puluh delapan) dus Pelumas/Oli merek Mesran 40 ukuran 1 liter yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) botol;
- 10 (Sepuluh) dus Pelumas/Oli merek Mesran B40 ukuran 5 liter yang masing-masing berisi 4 (empat) jerigen;
- 10 (Sepuluh) dus Pelumas/Oli merek Meditran S40 ukuran 5 liter yang masing-masing berisi 4 (empat) jerigen.
- 2 (Dua) botol Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 1 ukuran 0,8 liter;
- 6 (Enam) botol Pelumas/Oli merek AHM OIL MPX 2 ukuran 0,8 liter.
- 6 (Enam) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam) colly/dus olie tanggal 29 September 2023;
- 6 (Enam) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 196 (seratus sembilan puluh enam) dus olie tanggal 26 September 2023;
- 6 (Enam) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 265 (dua ratus enam puluh lima) dus olie tanggal 23 September 2023;
- 9 (Sembilan) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 305 (tiga ratus lima) dus olie tanggal 1 September 2023;
- 9 (Sembilan) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 245 (dua ratus empat lima) dus olie tanggal 31 Agustus 2023;
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran kepada PT Tri Mulia Jaya sebesar Rp. 14.378.000 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 19 September 2023;
- 10 (Sepuluh) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 153 (seratus lima puluh tiga) dus olie tanggal 13 Juni 2023;
- 11 (Sebelas) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah lima puluh dus olie tanggal 8 April 2023;
- 11 (Sebelas) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 150 (seratus lima puluh) dus olie tanggal 27 April 2023;
- 4 (Empat) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 130 (seratus tiga puluh) dus olie tanggal 22 Mei 2023;
- 4 (Empat) lembar kwitansi penagihan kepada ASANG/MG I dari PT Tri Mulia Jaya sebesar Rp. 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 27 Mei 2023;
- 18 (Delapan belas) lembar kwitansi pembayaran kepada PT Tri Mulia Jaya dari ASANG/MG I sebesar Rp. 13.161.250 (tiga belas juta seratus enam puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 April 2023;
- 8 (Delapan) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 130 (seratus tiga puluh) dus-rupa2 olie tanggal 17 Mei 2023;
- 8 (Delapan) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 153 (seratus lima puluh tiga) dus olie tanggal 16 Maret 2023;
- 7 (Tujuh) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah empat puluh dus olie yamada tanggal 21 Maret 2023;
- 1 (Satu) lembar surat jalan dengan No. Container 2783369 sejumlah 153 (seratus lima puluh tiga) tanggal 4 Maret 2023;
- 2 (Dua) lembar surat jalan pengirim PT Mitra Graha Indonesia - Jakarta dengan penerima ASANG/MG I ? Palangkaraya dengan jenis barang yamada matic tanggal 8 Maret 2023;
- 2 (Dua) lembar surat jalan pengirim PT Mitra Graha Indonesia - Jakarta dengan penerima ASANG/MG I ? Palangkaraya dengan jenis barang oil gear tanggal 28 Februari 2023;
- 2 (Dua) lembar surat jalan pengirim Nugraha - Jakarta dengan penerima ASANG/MG I ? Palangkaraya dengan jenis barang oil tanggal 27 Februari 2023;
- 5 (Lima) lembar surat jalan pengirim PT Tri Mulia Jaya Banjarmasin dengan penerima ASANG/MG I sejumlah 381 (tiga ratus delapan puluh satu) colly olie tanggal 11 Maret 2023;
- 3 (Tiga) lembar surat jalan pengirim Cakra motor Parts dengan penerima ASANG/MG I ? Palangkaraya dengan jenis barang oli sejumlah lima puluh cly tanggal 27 Februari 2023.
- 1 (Satu) bundel nota penjualan barang dari CV Mitra Graha Indonesia periode bulan Maret 2023 sampai dengan September 2023 yang telah dibayar lunas oleh konsumen;
- 1 (Satu) bundel di dalam Document Keeper warna merah nota penjualan barang dari CV Mitra Graha Indonesia periode bulan September 2023 yang masih di kredit oleh konsumen;
- 1 (Satu) bundel di dalam Document Keeper warna hijau nota penjualan barang dari CV Mitra Graha Indonesia periode bulan Mei 2023 sampai dengan September 2023 yang masih di kredit oleh konsumen
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Plk |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Eka Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumaryono, Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Tjhang A Sang als Jun bin Lo Sip Lie 6 Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.Sus/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 395/Pid.Sus/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
49