- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Leny binti Agus Salim yang telah meninggal dunia tanggal 20 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
- Rusli SM HK bin Suman sebagai suami (Penggugat);
- Edi Sofiyan bin Rusli SM HK sebagai anak laki-laki (Tergugat I);
- Ida Susanti binti Rusli SM HK sebagai anak perempuan (Tergugat II);
- Muhammad Roni bin Rusli SM HK sebagai anak laki-laki (Tergugat III);
- Leli Marhamah binti Rusli SM HK sebagai anak perempuan (Tergugat IV)
- Menetapkan harta bersama Rusli SM HK bin Suman (Penggugat) dengan Lenny binti Agus Salim adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 3.300 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 116/1978 Tanggal 14 Agustus 1978 a.n. Almh. Hj. Leny, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kebun Tanjung Buluh PT. Socfindo;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara/Perpas Sei Buluh;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hazil;
- Tanah atas nama Insinyur Muhammad Roni seluas 471 M2 diatasnya berdiri rumah, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 67 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 07 Desember 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj. Lenny 15,95 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pasar Sei Buluh 35,80 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Leli Marhamah 16,15 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hazil 35,80 M;
- Tanah atas nama Leli Marhamah, S.E seluas 635 M2 berdasarkan Akta No. 18 Tanggal 16 Maret 2011, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Muhammad Roni;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara/perpas sei buluh;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hj. Lenny;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hazil;
- Tanah atas nama Almh. Hj. Lenny seluas 275 M2, di atasnya berdiri bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 120 Tanggal 13 Desember 2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Roni;
- Sebelah Barat berbatas dengan Gang keluarga;
- Sisa tanah seluas 1.915 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Leli Marhamah;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara/perpas sei buluh;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun tanjung buluh PT Socfindo;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hazil;
- Sebidang tanah seluas 560 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi antara SUHAILI dengan H. Rusli SmHk (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ruslaini 14 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. Rusli 14 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Panti Sosial 40 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang 40 M;
- Sebidang tanah seluas 572 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi antara Ruslaini dengan H. Rusli SmHk (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Amir Husein 13 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suhaili 13 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Panti Sosial 44 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang 44 M;
- Sebidang tanah seluas 639,9 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi antara Safrizal Zizar dan Indrani Zizar alias Andriani Zizar (ahli waris Alm Abdul Aziz Zizar) dengan H. Rusli SmHk (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kereta Api 13,5 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amir Husein 13,71 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Panti Sosial 47,40 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Abd Rasyid 47,40 M;
- Sebidang tanah seluas 560 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi a.n. Hj. Leny (Almh), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nursiah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hafizuddin;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan/gang;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah dian andriani;
- Menetapkan Rusli SM HK bin Suman (Penggugat) dan Leny binti Agus Salim masing-masig memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhum Lenny binti Agus Salim adalah sebagai berikut:
- Seperdua dari sebidang tanah seluas 3.300 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 116/1978 Tanggal 14 Agustus 1978 a.n. Almh. Hj. Leny, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kebun Tanjung Buluh PT. Socfindo;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara/Perpas Sei Buluh;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hazil;
- Tanah atas nama Insinyur Muhammad Roni seluas 471 M2 diatasnya berdiri rumah, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 67 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 07 Desember 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj. Lenny 15,95 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pasar Sei Buluh 35,80 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Leli Marhamah 16,15 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hazil 35,80 M;
- Tanah atas nama Leli Marhamah, S.E seluas 635 M2 berdasarkan Akta No. 18 Tanggal 16 Maret 2011, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Muhammad Roni;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara/perpas sei buluh;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hj. Lenny;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hazil;
- Tanah atas nama Almh. Hj. Lenny seluas 275 M2, di atasnya berdiri bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 120 Tanggal 13 Desember 2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Roni;
- Sebelah Barat berbatas dengan Gang keluarga;
- Sisa tanah seluas 1.915 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Leli Marhamah;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara/perpas sei buluh;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun tanjung buluh PT Socfindo;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hazil;
- Seperdua dari sebidang tanah seluas 560 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi antara SUHAILI dengan H. Rusli SmHk (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ruslaini 14 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. Rusli 14 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Panti Sosial 40 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang 40 M;
- Seperdua dari sebidang tanah seluas 572 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi antara Ruslaini dengan H. Rusli SmHk (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Amir Husein 13 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suhaili 13 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Panti Sosial 44 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang 44 M;
- Seperdua dari sebidang tanah seluas 639,9 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi antara Safrizal Zizar dan Indrani Zizar alias Andriani Zizar (ahli waris Alm Abdul Aziz Zizar) dengan H. Rusli SmHk (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kereta Api 13,5 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amir Husein 13,71 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Panti Sosial 47,40 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Abd Rasyid 47,40 M;
- Seperdua dari sebidang tanah seluas 560 M2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang tercantum dalam Surat Ganti Rugi a.n. Hj. Leny (Almh), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nursiah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hafizuddin;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan/gang;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah dian andriani;
- Menetapkan bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris almarhumah Leny binti Agus Salim adalah sebegai berikut:
- Rusli SM HK bin Suman sebagai suami (Penggugat) mendapatkan 6/24 (enam per dua puluh empat) bagian;
- Edi Sofiyan bin Rusli SM HK sebagai anak laki-laki (Tergugat I) mendapatkan 6/24 (enam per dua puluh empat) bagian;
- Ida Susanti binti Rusli SM HK sebagai anak perempuan (Tergugat II) mendapatkan 3/24 (tiga per dua puluh empat) bagian;
- Muhammad Roni bin Rusli SM HK sebagai anak laki-laki (Tergugat III) mendapatkan 6/24 (enam per dua puluh empat) bagian;
- Leli Marhamah binti Rusli SM HK sebagai anak perempuan (Tergugat IV) mendapatkan 3/24 (tiga per dua puluh empat) bagian;
- Menghukum Para Tergugat dan Penggugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mentaati diktum putusan di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka objek tersebut dijual lelang kemudian hasilnya dibagikan kepada pihak-pihak sesuai dengan ketentuan pembagian sebagaimana pada diktum angka 6 (enam) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA Sei Rampah Nomor 832/Pdt.G/2023/PA.Srh |
|
Nomor | 832/Pdt.G/2023/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ghifar Afghany, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzan Arrasyid, M.abr Hakim Anggota Istiqomah Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara yang telah dibagi bidang sebagai berikut: yang telah dibagi bidang sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 832/Pdt.G/2023/PA.Srh.zip
- Download PDF
- 832/Pdt.G/2023/PA.Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
74