- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan H. Abdul Rahman Bin H. Abdul Wahab telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1997 di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan ahli waris dari H. Abdul Rahman dan bagiannya adalah sebagai berikut:
- Siti Aminah Binti H. Pukak Kasim (istri) mendapatkan 1/8 atau 0,125 %
- Fadly. S Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %
- Zaini Rachman Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %
- Drs. H. Yusriman Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %;
- Agusmi Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %;
- M. Yunir Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %;
- M. Salmi Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %;
- Rahminiar Binti H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,0515 %;
- HJ. Sri Kartini Binti H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,0515 %;
- Nuryani Rachman Binti H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %;
- Safrizal Rahman Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 0,1029 %;
- Menetapkan objek-objek sebagai berikut:
- Objek 21.1.1, berupa sebidang tanah dengan luas 841,03 M2, dan 1 unit rumah permanen di atasnya dengan luas rumah + 364, 5 M2, SHM Nomor 304 Tahun 2004, yang terletak di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Tanah Menawati dan Dr. Syafrizal Rahman.
- Sebelah Selatan = Jalan T. Abdusamad.
- Sebelah Timur = Tanah H. Abd. Rahman.
- Sebelah Barat = Tanah Yusriman.
- Objek 21.1.2, berupa sebidang tanah pertapakan dengan ukuran + 16,4 x 31 M, yang terletak di Desa Prapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Tanah Hj. Latifah Hanum S.Pd
- Sebelah Selatan = Jalan T. Abdusamad.
- Sebelah Timur = Tanah Yusriman.
- Sebelah Barat = Tanah/rumah Fazelis Ikhsan.
- Objek 21.1.3, berupa sebidang tanah dengn ukuran + 15 x 31, yang terletak di Desa Prapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Tanah Menawati dan Dr. Syafrizal Rahman.
- Sebelah Selatan = Jalan T. Abdusamad.
- Sebelah Timur = Tanah Alm Rajadun.
- Sebelah Barat = Tanah H. Abd. Rahman.
- Objek 21.1.5, berupa sebidang tanah dengan luas 1.127 m2, dan bangunan di atasnya rumah dinding papan dengan ukuran 398 m2, SHM 55, yang terletak di Desa Kutacane lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Jalan Desa/gang.
- Sebelah Selatan = tanah/rumah alm. Ramiyah.
- Sebelah Timur = Jl. Iskandar Muda.
- Sebelah Barat = Taman Pemakaman Umum (TPU).
- Objek 21.1.6, berupa sebidang tanah dengan luas 5.331 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik No. 41, yang terletak di Desa Bambel, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Kebun Zainal Abidin
- Sebelah Selatan = Kebun Satudin
- Sebelah Timur = Kebun Hamidin
- Sebelah Barat = Jalan Desa
- Objek 21.1.7, berupa sebidang tanah persawahan dengan ukuran 3.178 m2, yang terletak di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Sawah Khaliman
- Sebelah Selatan = Sawah Hajangta
- Sebelah Timur = Sungai
- Sebelah Barat = Jalan Desa
- Objek 21.1.8, berupa sebidang tanah persawahan dengan ukuran 1.952 m2 yang terletak di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Sawah Hasanudin
- Sebelah Selatan = Sawah Lidun
- Sebelah Timur = Sawah Jamli
- Sebelah Barat = Sungai
- Objek 21.1.9, berupa sebidang tanah persawahan dengan luas 1.977 m2, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2, terletak di desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Kebun Rajib
- Sebelah Selatan = Kebun Bukim
- Sebelah Timur = Parit
- Sebelah Barat = Kebun Umar Ali
- Objek 21.1.10, berupa sebidang tanah persawahan dengan luas 6739 m2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terletak di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Kebun Rajib
- Sebelah Selatan = Kebun Amrin
- Sebelah Timur = Kebun Ahmad
- Sebelah Barat = Parit
- Objek 21.1.11, berupa sebidang tanah perkebunan dengan luas sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 49 dengan luas 7.437 m2, yang terletak di Desa Cinta Damai (kuning III), Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Jalan Desa
- Sebelah Selatan = Kebun Latifah
- Sebelah Timur = Kebun Hamdani Husein
- Sebelah Barat = Kebun Rabumas
- Objek 21.12, berupa sebidang tanah persawahan dengan luas 6.070 m2, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 110, terletak di Desa Gumpang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Kebun Wahab
- Sebelah Selatan = Kebun Jenab
- Sebelah Timur = Kebun Ahmad
- Sebelah Barat = Kebun Madik
- Menetapkan harta bersama bagian H. Abdul Rahman adalah harta warisan yang berhak didapatkan ahli waris sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga);
- Menetapkan Siti Aminah Binti H. Pukak Kasim telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2017 di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan ahli waris dari Siti Aminah dan bagiannya sebagai berikut:
- Drs. H. Yusriman Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 2/13 atau 0,1538 %
- Agusmi Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 2/13 atau 0,1538 %;
- M. Yunir Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 2/13 atau 0,1538 %;
- M. Salmi Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 2/13 atau 0,1538 %;
- Ahli waris pengganti dari Rahminiar mendapatkan 1/13 atau 0,0769 %:
- HJ. Sri kartini Binti H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 1/13 atau 0,0769 %;
- Nuryani Rachman Binti H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 1/13 atau 0,0769 %;
- Safrizal Rahman Bin H. Abdul Rahman (anak kandung) mendapatkan 2/13 atau 0,1538 %
- Menetapkan ahli waris pengganti dari Rahminiar AR yaitu;
- Mariska Fauziah Binti Abdul Malik;
- Nurul Maisyarah Binti Abdul Malik;
- Wilda Minken Binti Abdul Malik;
- Enggi Raseha Binti Abdul Malik;
- Rahmad Tawarta Bin Abdul Malik;
- Menetapkan harta bersama bagian Siti Aminah ditambah 1/8 dari harta warisan H. Abdul Rahman sebagaimana diktum angka 3 (tiga) dan 5 (lima), adalah harta warisan dari Siti Aminah;
- Menetapkan ahli waris Siti Aminah pada diktum angka 7 berhak mendapatkan harta warisan Siti Aminah pada diktum angka 9 (sembilan);
- Menetapkan Tergugat X konvensi, Tergugat XI konvensi dan Rahminiar AR telah mendapatkan bagian dari warisan yaitu objek pada diktum angka 4.2 (objek 21.1.2) dengan memperhitungkan bagian sesuai hak harta warisan yang didapat;
- Menghukum Penggugat I konvensi untuk mengembalikan uang konvensasi yang diberikan oleh Terggugat XII konvensi pada tahun 2001 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atas upaya pembagian objek sengketa 21.1.1 dengan memperhitungkan nilai pada konidisi saat ini atau pada saat pelaksanaan putusan;
- Menghukum para Penggugat konvensi dan para Tergugat konvensi untuk membagi harta warisan H. Abdul Rahman dan Siti Aminah sesuai bagian yang telah ditetapkan pada diktum angka 5 (lima) dan 10 (sepuluh) dengan dengan tetap memeperhitungkan diktum angka 11 (sebelas), baik secara natura maupun innatura;
- Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi pada objek sengketa 21.1.4, 21.1.13, 21.1.14, 21.1.15, 21.2.1 dan 21.2.1;
- Menolak petitum angka 10, 11, 12 dan 13;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah tapak rumah yang terletak di Mangga Dua, Desa Prapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara seluas 516 M2, SHM Nomor 303 Tahun 2004, dengan batas:
- Sebelah Utara = Tanah Menawati / Syafrizal Rahman
- Sebelah Selatan = Jalan T. Bedussamad
- Sebelah Timur = Rumah Tahfidz dikuasai oleh Safrizal Rahman.
- Sebelah Barat = Tanah Sri Kartini
- Menetapkan hibah tersebut diperhitungkan sebagai warisan bagi Tergugat II rekonvensi dari harta warisan H. Abdul Rahman dan Siti Aminah;
- Memerintahkan para Penggugat rekonvensi dan para Tergugat Rekonvensi untuk memperhitungkan nilai objek hibah diktum angka 2 (dua) untuk disesuaikan dengan hak warisan yang didapat Tergugat II rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam konvensi, dan apabila nilainya kurang dari hak warisan bagian Tergugat II rekonvensi maka Tergugat II rekonvensi berhak mendapat bagian dari harta warisan lainnya;
- Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi pada petitum angka 5, 6 dan 7 petitum gugatan rekonvensi;
- Menolak petitum angka 6 tentang sita jaminan;
Putusan MS KUTACANE Nomor 99/Pdt.G/2023/MS.KC |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2023/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Swandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulyadi, M.hbr Hakim Anggota Ibnu Mujahid |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Firdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat konvensi tentang gugatan obscuur libel; Dalam pokok perkara Adalah harta bersama H. Abdul Rahman dan Siti Aminah dengan bagian (seperdua) milik H. Abdul Rahman dan (seperdua) milik Siti Aminah; DALAM REKONVENSI Adalah harta bersama H. Abdul Rahman dan Siti Aminah telah dihibahkan oleh H. Abdul Rahman dan Siti Aminah kepada Tergugat II rekonvensi (Drs. H.Yusriman Bin H. Abdul Rahman); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp26.980.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng, masing membayar Rp13.490.000,00 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2023/MS.KC.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2023/MS.KC.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada