Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Mab |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2023/PA.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfahmi Mulyo Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hidayah, S. Hibr Hakim Anggota Dra. Hj. Asmidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hazizah, S. Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan Sayuti. S telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2018 dan Asmawati telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2018; 3.Menetapkan ahli waris dari Sayuti. S dan Asmawati yaitu: 3.1. Zainal Abidin bin Sayuti. S (anak laki-laki kandung/ Penggugat); 3.2. Fitriyani binti Sayuti. S (anak perempuan kandung/ Tergugat I); 3.3. Neli Yusmawati binti Sayuti. S (anak perempuan kandung/ Tergugat II); 3.4. Robiatul Adawiyah binti Sayuti. S (anak perempuan kandung/ Tergugat III); 3.5. Wilda Al Aluf binti Sayuti. S (anak perempuan kandung/ Tergugat IV); 4.Menetapkan Harta-harta sebagai berikut: 4.1. Berupa tanah dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik No: 1113 tahun 1991 atas nama Sayuti Saari yang terletak di Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Bungo Kabupaten Bungo Tebo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Lek Parno M.1096. Su.180/90; -Sebelah selatan berbatas dengan M.1099 Su.179/90; -Sebelah timur berbatas dengan Jalan; -Sebelah barat berbatas denga Su.189/90 M.IIII; 4.2. Berupa tanah dengan luas 1064 M2 (seribu enam puluh empat meter persegi) dengan sertifikat hak milik No: 1069 Tahun 2015 atas nama Sayuti. S yang terletak di Desa/Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Yusri Ibrahim; -Sebelah selatan berbatas dengan tanah Yesi; -Sebelah timur berbatas dengan tanah Mat Rita; -Sebelah barat berbatas dengan Jalan; 4.3. Berupa tanah dengan luas 19310 M2 (sembilan belas ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dengan sertifikat hak milik No: 1539 tahun 2001 atas nama Sayuti Sa?ari yang terletak di Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Perio; -Sebelah selatan berbatas dengan tanah Nuryatno; -Sebelah timur berbatas dengan Jalan; -Sebelah barat berbatas dengan Jalan; 4.4. Berupa tanah dengan luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter bujur sangkar) dengan sertifika hak milik No: 358 tahun 1990 atas nama Sayuti Saari yang terletak di Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Bungo Kabupaten Bungo Tebo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Mas No: -Sebelah selatan berbatas dengan Jalan; -Sebelah timur berbatas dengan Jalan; -Sebelah barat berbatas dengan Tanah Negara; 4.5. Berupa tanah dengan luas 23001 M2 (dua puluh tiga ribu satu meter persegi) dengan sertifikat hak milik No: 642 tahun 2013 atas nama Sayuti S. yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Fitriyani; -Sebelah selatan berbatas dengan Jalan; -Sebelah timur berbatas dengan tanah Purnomo; -Sebelah barat berbatas dengan Sayuti. S; 4.6. Berupa tanah dengan luas 20097 M2 (dua puluh ribu sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan sertifikat hak milik No: 690 tahun 2013 atas nama Sayuti. S yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Siwa Ijal; -Sebelah selatan berbatas dengan Jalan; -Sebelah timur berbatas dengan Sudin; -Sebelah barat berbatas dengan tanah Ijal; 4.7. Berupa tanah dengan luas 22523 M2 (dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) dengan sertifikat hak milik No: 643 tahun 2013 atas nama Asmawati yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan Jalan; -Sebelah selatan berbatas dengan Jalan; -Sebelah timur berbatas dengan Sayuti. S; -Sebelah barat berbatas dengan Zainal; 4.8. Berupa tanah dengan luas 19302 M2 (sembilan belas ribu tiga ratus dua meter persegi) dengan sertifikat hak milik No: 689 tahun 2013 atas nama Asmawati yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan Sayuti. S; -Sebelah selatan berbatas dengan Jalan; -Sebelah timur berbatas dengan tanah Sudin; -Sebelah barat berbatas dengan tanah Siwan; 4.9. Berupa tanah dengan luas 13.090 M2 (tiga belas ribu sembilan puluh meter bujur sangkar) dengan sertifikat hak milik No: 1029 tahun 1991 yang kemudian pada tanggal 25-10-2010 sebagai pemegang hak atas jual beli atas nama Sayuti. S yang terletak di Desa Bangun Harjo kecamatan Muara Bungo Kabupaten Bungo Tebo Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah negara; -Sebelah selatan berbatas dengan jalan; -Sebelah timur berbatas dengan jalan; -Sebelah barat berbatas dengan tanah Negara; 4.10. Sebidang tanah dengan luas 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di dusun sungai tilan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Yakub S; -Sebelah selatan berbatas dengan tanah Umar; -Sebelah timur berbatas dengan tanah Sayuti; -Sebelah barat berbatas dengan tanah Yakub S; 4.11. Sebidang tanah dengan luas 28900 M2 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus bujur sangkar) tahun 1985 atas nama Sayuti Saari yang terletak di dusun semabu S. Bungor Batang Tebo dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah dengan kebun getah petani mudin; -Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun getah arif bedah; -Sebelah timur berbatas dengan tanah Rimbo; -Sebelah barat berbatas dengan Sungai Bungor; 4.12. Sebidang tanah dengan luas 18.000 M2 (delapan belas ribu meter persegi) tahun 1986 yang terletak di sungai Bungor Batang tebo dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun getah ahmad saudin; -Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun getah Sayuti Saari; -Sebelah timur berbatas dengan tanah Sayuti Saari; -Sebelah barat berbatas dengan tanah Zulkipli Saudin; 4.13. Sebidang tanah TSM dengan luas 375 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) tahun 1999 atas nama Sayuti Saari yang terletak di jalan Rimbo bujang No: 79 dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan tanah Yoso; -Sebelah selatan berbatas dengan tanah barokah; -Sebelah timur berbatas dengan tanah jalan; -Sebelah barat berbatas dengan tanah rawa; 4.14. Kendaraan roda dua dengan merek HONDA nomor polisi BH 5358 KY tahun 2009 atas nama Sayuti A.S dengan nomor mesin JBC1E-1444319; 4.15. Kendaraan roda empat dengan merek MITSUBISHI nomor polisi BH 4181 KB tahun 1997 atas nama Sayuti. S dengan nomor mesi 4D31C-729304; 4.16. Kendaraan roda empat dengan merek MITSUBISHI nomor polisi BH 9451 KB tahun 2002 atas nama Suardi dengan nomor mesin 4D56C-X4646; 4.17. Kendaraan roda dua dengan merek HONDA nomor polisi BH 3054 UF tahun 2012 atas nama Mahmud dengan nomor mesin JB81E-1757025; Adalah harta waris dari Sayuti. S dan Asmawati; 5.Menetapkan bagian masing-masing untuk Ahli Waris dari Harta Waris peninggalan Sayuti. S dan Asmawati adalah sebagai berikut: 5.1. Zainal Abidin bin Sayuti. S : 2/6 bagian /33,2%; 5.2. Fitriyani binti Sayuti. S : 1/6 bagian /16,7%; 5.3. Neli Yusmawati binti Sayuti. S : 1/6 bagian /16,7%; 5.4. Robiatul Adawiyah binti Sayuti. S : 1/6 bagian /16,7%; 5.5. Wilda Al Aluf binti Sayuti. S : 1/6 bagian /16,7%; 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta objek perkara ini; 7.Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta dalam diktum angka 4 tersebut di atas kepada Ahli Waris yang berhak menerimanya sesuai dengan bagiannya masing-masing secara suka rela, baik secara natura/riil dan jika tidak bisa dilakukan secara natura/riil maka dapat dilakukan melalui Balai Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing; 8.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9.Menolak selebihnya dan menyatakan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijk verklaard) objek perkara sebagaimana surat gugatan angka 6.10, 6.11, 6.13, 6.14, 6.15, 6.19, 6.21, dan 6.22; DALAM REKONVENSI -Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat I dan III tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum kepada Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 15.940.000,00 (lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2023/PA.Mab.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2023/PA.Mab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
99