Putusan PN SEMARANG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon H. Butarbutar |
Hakim Anggota | Erintuah Damanik, Agus Prijadi |
Panitera | Rc. Helmy Hartandya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. TOTOK ARY PRABOWO, MS, MA. telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang Pengadilan tanpa alasan yang sah ;2.Mengadili Terdakwa Drs. TOTOK ARY PRABOWO, MS, MA.tanpa hadirnya Terdakwa ;3.Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. TOTOK ARY PRABOWO, MS, MA. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan Korupsi;4.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Drs. TOTOK ARY PRABOWO, MS, MA. dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);5.Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;6.Mewajibkan Terdakwa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.089.126.303,- (Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara ;7.Menetapkan bahwa barang bukti berupa :1)1 (satu) Buku APBD Kab. Temanggung TA 2004 ;2)1 (satu) Buku APBD Perubahan Kab. Temanggung TA 2004 ;3)43 (empat puluh tiga) lembar Kuitansi Dinas TBPU ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;8.Menetapkan agar Penuntut Umum mengumumkan Putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan dan Kantor Pemerintah Daerah ; 9.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 862 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 53/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Smg
Statistik10546