- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian:
- Menetapkan harta bersama Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 17.230,61 m2 (tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh koma enam puluh satu meter persegi) berupa Tambak di Jl. Pasar Nippon Lingkungan I, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH, sesuai Salinan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 287, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Abdullah = 213,10 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alm. Muhamad = 160 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan paluh = 19.20 + 98 = 117,20 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alm. Sikis = 86,50 m2
- Sebidang tanah seluas 2.340 m2 (dua ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) berupa Tambak di Jl. Pasar Nippon Lingkungan I Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 288 yang berbatasan dengan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ginting LK 40 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ismed Lk 40 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Abdullah Lk 60 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Norman Chalili Lk 57 m2
- Sebidang tanah seluas 1.140 m2 (seribu seratus empat puluh meter persegi) berupa Tambak di Jl. Pasar Nippon Lingkungan I Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 290 yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ginting LK 16 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ismed abd. H. Lk 22 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Icuk Sugiarto Lk 60 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ismed abd. H. Lk 60 m2
- Sebidang tanah seluas 5.020 m2 (lima ribu dua puluh meter persegi) berupa Tambak di Jl. Pasar Nippon Lingkungan I Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 289, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ismed, Tumiran LK 83 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Paluh Lk 60 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Gas/Tower Lk 60 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Paluh Lk 15+40+11+13m2
- Sebidang tanah seluas 1.315 m2 (seribu tiga ratus lima belas meter persegi) yang mana diatasnya berdiri Bangunan PT. Sumber Usaha Nusantara yang terletak di Jl. Rahmadbudin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH dengan Sertifikat Hak Milik No. 2241, yang berbatasan dengan;
- Sebidang Tanah seluas 840 m2 (delapan ratus empat puluh meter persegi) yang mana diatasnya berdiri Bangunan PT. Sumber Usaha Nusantara terletak di Jl. Kapt. Rahmadbudin Lingkungan VI, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Melepaskan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor No. 1 tanggal 1 April 2010 dan batas-batas ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sahlan Lk: 12 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Rahmad budin Lk: 12 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syamsuddin Lk: 70 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Buyung Siti Radiani Lk: 70 m2
- Sebidang Tanah seluas 909.5 m2 (sembilan ratus sembilan koma lima) yang mana diatasnya berdiri Bangunan PT. Sumber Usaha Nusantara terletak di Jl. Kapt. Rahmadbudin Lingkungan VI, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Melepaskan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor No. 2 tanggal 10 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris Adelina Lubis, S.H. yang diterbitkan oleh Camat medan Marelan, Kota Medan, Nomor: 470/46/SS/TJN/VI/2022. Tanggal 15 Juni 2022, dan batas-batas ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Waqaf Lk: 8,50 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Rahmadbuddin Lk: 8,50 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. Syamsuddin Lk: 108 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rukiah, Takhjudin/ Sahlan Lk: 106 m2
- Sebidang Tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang mana diatasnya berdiri Bangunan PT. Sumber Usaha Nusantara terletak di Jl. Kapt. Rahmadbudin, Lingkungan VI, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Melepaskan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor No. 17 tanggal 16 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris Adelina Lubis, S.H. yang diterbitkan oleh Camat medan Marelan, Kota Medan, Nomor: 470/47/SS/TJN/VI/2022. Tanggal 15 Juni 2022 dan batas-batas ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Herman Tandiah Lk: 10 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Simadera Lk: 10 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Herman Tandiah Lk: 30 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jakpar Lk: 30 m2
- Sebidang tanah seluas 139,82 m2 (seratus tiga puluh Sembilan koma delapan puluh dua meter persegi) yang diatasnya berdiri 3 (tiga) pintu bangunan kios permanen yang mana total luas bangunan kios permanen tersebut adalah 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) terletak di Lingkungan III, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 03 yang di buat oleh PPAT Notaris Dwi Rahayu Wijayanti, S,H Jo Akte perjanjian Pengosongan Nomor 01 Jo Penjualan dan pembelian No 02 Jo Surat Peryataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: 593/83/827/VI/SPMHAT/MM/1998 yang diterbitkan oleh Camat Medan Marelan, Kota Medan, Tanggal 22 Juni 1998, dan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Bt. Huahean 10,80 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Saleh 7,30 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Jalan 15,70 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Pantona 15,50 m2
- Sebidang tanah seluas 1.468,80 m2 (seribu empat ratus enam puluh delapan meter persegi) terletak di lingkungan II Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Melepaskan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor No: 593.83/0903/SPMTGR/M.M./VII/2006, yang diterbitkan oleh Camat Medan Marelan, Kota Medan, Tanggal 19 Juli 2008, Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: tanah H. Ramli Lk 37,50 m2
- Sebelah selatan berbatasan dengan: tanah Misran Lk 39,90 m2
- Sebelah timur berbatasan dengan: tanah Tarno 39,30 m2
- Sebelah barat berbatasan dengan: tanah Tugino 37,20 m2
- Sebidang tanah seluas 4.301 m2 (empat ribu tiga ratus satu meter persegi) berupa tanah kosong di Jl. Danau Siombak Lingkungan VII Kel. Paya Pasir (tanah kapling), Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 254/PTTSDBT/AL-NOT/XI/2013 tertanggal 30 November 2013 jo Surat Pelepasan Tanah Dan Bangunan Serta Tanaman nomor 593.83/1702/SPTBT/M.M./XII/2011, diterbitkan oleh Camat Medan Marelan, Kota Medan, Tanggal 30 Desember 2011, Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: tanah M. Nasir Lk 43 m2
- Sebelah selatan berbatasan dengan: tanah H. Awaludin/ Jalan Lk 20 m2 + 29 m2
- Sebelah timur berbatasan dengan: tanah M. Ishak/ H. Awaludin Lk 75 m2 + 41 m2
- Sebelah barat berbatasan dengan: tanah Simpul 103 m2
- Sebidang tanah seluas 96 m2 (Sembilan puluh enam meter persegi) yang berdiri diatasnya rumah permanen terletak di Jl. Marelan Pasar 2 Komplek Marelan Center Point Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atas nama HERMAN TANDIAH dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 8105/Rengas Pulau yang mana saat ini ditempati oleh penggugat (ARY WAHYUNI) dan alas hak rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat (HERMAN TANDIAH) serta diagunkan oleh Tergugat yang mana batas-batas sebagai berikut sesuai Sertipikat Hak Milik No. 8105/Rengas Pulau;
- Sebidang tanah seluas 245,36 m2 (dua ratus empat puluh lima koma tiga puluh enam meter persegi) yang mana diatasnya ada bangunan rumah beralamat di Lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Surat Pernyataan Melepaskan Tanah dengan Ganti Rugi No: 593.83/0823/SPMTGR/M.M./VI/2002 diterbitkan oleh Camat Medan Marelan, Kota Medan, Tanggal 7 Juni 2022, Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: tanah Jalan 1,4 + 11 m2
- Sebelah selatan berbatasan dengan: tanah Kantor Camat Medan Marelan 12,14 m2
- Sebelah timur berbatasan dengan: tanah Ir. Noudin Manoktong 19,46 m2
- Sebelah barat berbatasan dengan: tanah jalan 20,28 m2
- Sebidang tanah seluas 68,80 m2 (enam puluh depalan koma delapan puluh meter persegi) yang mana diatasnya ada bangunan rumah permanen di Lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 14 yang di buat oleh PPAT Notaris Devi Juliastuti, S.H., Jo Surat Keterangan Nomor 592.2/SKT/2487/X/2016 yang diterbitkan oleh Camat Medan Marelan, Kota Medan, Tanggal 20 Oktober 2016, Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: tanah Jamhur/Kuburan/Mesjid Lk 4 m2
- Sebelah selatan berbatasan dengan: Jl. Kapten Rahmadbubin LK 4 m2
- Sebelah timur berbatasan dengan: tanah Mesjid Al Hikmah LK 17.20 m2
- Sebelah barat berbatasan dengan: tanah Jamhur LK 17.20 m2
- Sebidang tanah seluas 399 M2 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) yang mana diatasnya ada bangunan sarang walet beralamat di Desa Gelung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sesuai Sertipikat Hak Milik No. 00098 dengan surat ukur No. 00086/2020 bertanggal 13 Maret 2020 yang mana batas-batasnya sebagai berikut sesuai Sertipikat Hak Milik No. 00098;
- Sebidang tanah seluas 11.071,146 m2 (sebelas ribu tujuh puluh satu koma seratus empat puluh enam meter persegi) berupa Tambak di Dusun Mesjid desa Pematang Nibung, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara Prov. Sumatera Utara atas nama HERMAN TANDIAH sesuai Salinan Akta perjanjian untuk melepaskan hak dan menerima hak nomor 4339/SBTS/I/2020 yang di buat oleh PPAT Notaris Tata Ulina Sinaga, S.H., Adapun alas Hak Asli Tanah tersebut berada/disimpan oleh Notaris Tata Ulina Sinaga, S.H. batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Tali Air 77m2 dan 35 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Saipul dan Adi Saputra 73 m2 dan 42,50 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Mhd Anwar dan Ramli TS 60 m2 dan 107 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Saipul 62,50 m2 dan 100 m2
- Sebidang tanah seluas 7.982 (tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua meter persegi) berupa Tambak di Dusun mesjid desa Pematang Nibung, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara Prov. Sumatera Utara atas nama Herman Tandiah sesuai Salinan Akta Penyerahan dan Ganti Rugi nomor 593.83/98/SPGRT/PN/2013 yang di buat oleh PPAT Notaris Tata Ulina Sinaga, S.H., Adapun alas Hak Asli Tanah tersebut berada/disimpan oleh Notaris Tata Ulina Sinaga, S.H. batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Tali Air 42 m2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Intan dan Aminah 4 m2, 1 m2 dan 37 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Tali Air 158 m2 dan 20 m2
- Sebelah Barat berbatasan dengan: tanah Awaluddin, Sabaruddin dan Basir. Ny 183 m2 dan 22 m2
- 1 unit truck Merk Mitsubishi Colt Diesel, atas Nama CV Metro Angkutan Nusantara, Warna Kuning, No Polisi: Bk 9272 EG, No. Rangka MHMFE74P5HKI168866, yang merupakan milik Penggugat dan Tergugat yang belum dibaliknamakan;
- 1 Unit mobil pick up Merek Suzuki, atas Nama Sutrisno, Warna Hitam, No. Polisi: Bk 9253 CP, No Rangka: MHYGDN41TC1317018 yang merupakan milik Penggugat dan Tergugat yang belum dibaliknamakan;
- 1 Unit mobil Merek Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam Mika atas Nama HERMAN TANDIAH, No Polisi: Bk 1823 HG, No Rangka: MMBGRK8409F016118;
- 1 Unit mobil Kijang Innova, Merek Toyota, Warnah Hitam Metalik atas Nama Darwan, No Polisi: Bk 1854 UV, No. Rangka: MHFJB8EM4J1034421, yang merupakan milik Penggugat dan Tergugat yang belum dibaliknamakan;
- 1 Unit Sepada Motor merek. Yamaha, Warna Hitam atas Nama HERMAN TANDIAH, No. Polisi: Bk 3903 AIV, No. Rangka MH3S63190KK734403;
Putusan PA MEDAN Nomor 2953/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
|
Nomor | 2953/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nuraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota H. Sardauli Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Roslilawati Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas menjadi hak dan bagian Penggugat dan seperdua bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat; 4. Menghukum pihak-pihak yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada yang berhak sesuai dengan diktum nomor 3 diatas dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura maka haruslah dilakukan dengan cara pelelangan oleh Kantor Lelang Negara; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; III. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi; IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat konvensi sejumlah Rp. 28.995,000.- (dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2953/Pdt.G/2022/PA.Mdn.zip
- Download PDF
- 2953/Pdt.G/2022/PA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada