- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagaian;
- Menetapkan harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- 1 (satu) unit bangunan induk yang terletak di Kota Banda Aceh (objek No. 2.2 gugatan) , yang berdiri di atas 3 (tiga) bidang tanah, yaitu objek 2.2.1, 2.2.3 dan 2.2.4 gugatan;
- 1 (satu) unit bangunan Toko berlantai 3 (tiga) terletak di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh (objek No. 2.3 gugatan), yang berdiri diatas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2165 seluas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi);
- 1 (satu) unit bangunan Toko berlantai 3 (tiga) terletak di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, (objek No. 2.4 gugatan) yang berdiri di atas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2164 seluas 74 M2 (tujuh puluh empat meter persegi);
- 1 (satu) unit bangunan Toko berlantai 3 (tiga) terletak di Banda Aceh, Provinsi Aceh, (objek No. 2.5 gugatan), yang berdiri di atas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2298 seluas 78 M2 (tujuh puluh tujuh meter persegi);
- 1 (satu) unit bangunan Toko 3 (tiga) lantai yang terletak di Kota Banda Aceh (objek No. 2.7 gugatan);
- 2 (dua) unit bangunan Toko terletak di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh (objek No. 2.8 gugatan), yang berdiri diatas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2006 seluas 86 M2 (delapan puluh enam meter persegi);
- 1 (satu) unit bangunan Toko berlantai 3 (tiga), terletak di Kota Sabang, Provinsi Aceh (objek No. 2.9 gugatan), yang berdiri diatas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 393 seluas 102 M2 (seratus dua meter persegi);
- 1 (satu) unit bangunan Toko berlantai 3 (tiga), terletak di Provinsi Aceh (objek No. 2.10 gugatan), yang berdiri diatas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 396 seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi);
- 1 (satu) unit bangunan Toko berlantai 3 (tiga) terletak di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh (objek No. 2.11 gugatan), yang berdiri diatas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2002 seluas 197 M2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi);
- 2 (dua) unit Rumah Tipe 36 bantuan Tsunami, terletak di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, (objek No. 2.13 gugatan) yang berdiri diatas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 10295 seluas 598 M2 (lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi),
- Sebidang tanah kosong terletak di Kota Banda Aceh, (objek No. 2.14 gugatan) dengan Sertifikat Hak Milik No. 2035 seluas 1.181 M2 (satu ribu seratus delapan puluh satu meter persegi);
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 9.750 M2 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi)yang terletak di Aceh Besar (objek No. 2.15 gugatan), dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan tanah xxxxx
- Timur berbatas dengan tanah Tergugat
- Selatan berbatas dengan tanah xxxxx
- Barat berbatas dengan tanah xxxxx
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 7.790 M2 (tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Aceh Besar (objek No. 2.16 gugatan), dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan tanah xxxxx
- Timur berbatas dengan tanah xxxxx
- Selatas berbatas dengan tanah xxxxx
- Barat berbatas dengan tanah xxxxx
- Sebidang tanah terletak di Desa Ajuen Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar (objek No. 2.17 gugatan) dengan Sertifikat Hak Milik No. 526 seluas 816 M2 (delapan ratus enam belas meter persegi);
- 1 (satu) Unit Mobil Penumpang dengan Nomor Polisi: BL xxxxxxx AD, Merk: Mitsubishi, Type: PAJERO SPORT 2,4L DAKAR-K (4x2), tahun: 2019, Warna Hitam Mika, No Rangka: XXXXX dan No Mesin 4N15UGA1271 (objek No.2.20 gugatan);
- 1 (satu) Unit Mobil Barang dengan Nomor Polisi: BK xxxxx BY, Model Cold Diesel, (objek No.2.22 gugatan);
- 1 (satu) Unit Mobil Barang dengan Nomor Polisi: BK xxxxx CO, Merk: MITSUBISHI/FV419, Jenis DUMP TRUCK TRONTON, Warna Biru, No Rangka: XXXXX dan No Mesin: xxxxx atas pemilik CV. XXXXX (objek No. 2.23 gugatan);
- 1 (satu) Unit Mobil Barang dengan Nomor Polisi: BL xxxxxxx JH, Merk: MITSUBISHI, Jenis FUSO TRONTON, Warna Merah, No Rangka: XXXXX dan No Mesin: xxxxx (objek No.2.24 gugatan);
- 1 (satu) Unit Alat Berat Jenis Dozer, Merk: Caterpillar D6D Power Shift Tractor, yang dibeli secara cash/tunai (objek No. 2.25 gugatan);
- 1 (satu) Unit Mobil Barang dengan Nomor Polisi: BL xxxxx AD, Merk: Mitsubishi, Type: STRADA CR. 2.5 DC EXCEED, tahun: 2012, Warna Hitam Mika, No Rangka: MMBBJNKB40CD031907 dan No Mesin 4D56UCDG0958 (objek No.2.26 gugatan);
- 1 (satu) unit Excavator Hydraulic, Merk: Kobelco, Tipe SK 200-8, No Seri: YN12-T0643, yang dibeli secara cash/tunai (objek No. 2.27 gugatan);
- 1 (satu) unit Excavator Hydraulic, Merk: Kobelco, Tipe SK 200, No Seri: YN11-51750 buatan Jepang (objek No. 2.28 gugatan);
- 1 (satu) unit Excavator Hydraulic, Merk: Kobelco, Tipe SK 200, No Seri: YN11-47704 buatan Jepang (objek No. 2.29 gugatan);
- 1 (satu) Unit Mobil Barang dengan Nomor Polisi: BL xxxx DM, Merk: Mitsubishi, Type: STRADA 2.5L GLS MT, tahun: 2007, Warna Putih (objek No.2.30 gugatan);
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan Nomor Polisi BL xxxxxxx JB Merk: Honda, Type NF xxxxx SF, warna hitam abu abu, dengan nomor rangka: xxxxxx dan Nomor Mesin: JB61E-1017415 (objek No. 2.31 gugatan);
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan Nomor Polisi BL 3176 AD Merk: Honda, Type xxxxxx A/T, warna hitam, dengan nomor rangka: xxxxxx dan Nomor Mesin: xxxxxxx (objek No. 2.32 gugatan);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua dengan Nomor Polisi BL xxxxxxx AAD Merk: Honda, Type xxxxx A/T, warna hitam, tahun 2018, dengan nomor rangka: xxxxxxx dan Nomor Mesin: xxxxxxx (objek No. 233 gugatan);
- Menetapkan sebagai hutang Bersama sebagai berikut:
- Kredit pembiayaan Konvensional dengan Nomor Rekening: 456105404 pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dari tanggal akad awal 28 Juli 2016 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 540.117.889,- (lima ratus empat puluh juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan tunggakan bunga setiap bulannya Rp. 6.136.311,- (enam juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: XXXXX pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dari tanggal akad awal 03 Desember 2013 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau hutang sejumlah Rp. 110.171.951,- (seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 38.704.892,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus sembilan pupuh dua rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: xxxxx pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk dari tanggal akad awal 15 Agustus 2017 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 46.101.638,- (empat puluh enam juta seratus satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 809.132,- (delapan ratus sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah); dan di tambah denda Rp. 944.344,- (sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: xxxxx pada PT. Bank DBS Indonesia dari tanggal akad awal 01 November 2013 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 15.644.986,- (lima belas juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: xxxxx pada PT. Bank DBS Indonesia dari tanggal akad awal 17 September 2011 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 32.385.985,- (tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 263.231,- (dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: xxxxx pada PT. Bank DBS Indonesia dari tanggal akad awal 02 Juli 2014 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 19.040.906,- (sembilan belas juta rupiah empat puluh ribu rupiah sembilan ratus enam rupiah) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 273.798,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: xxxxx pada PT. Bank DBS Indonesia dari tanggal akad awal 17 September 2011 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 32.385.985,- (tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 263.231,- (dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: 601xxxxxxx xxxxx pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dari tanggal akad awal 30 September 2017 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 15.653.012,- (lima belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua belas rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah Konvensional dengan Nomor Rekening: 350xxxxxxx pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dari tanggal akad awal 30 November 2018 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 13.356.300,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 1.501.790,- (satu juta lima ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) dan di tambah dengan tunggakan denda yaitu Rp. 454.782,- (empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah;
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: xxxxx pada PT. Bank DBS Indonesia dari tanggal akad awal 06 Desember 2012 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 19.000.659,- (sembilan belas juta enam ratus lima puluh sembilan) di tambah tunggakan bunga keseluruhan yaitu Rp. 283.427,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Kartu Kredit/Kartu Pembiyaan Syariah dengan Nomor Rekening: 41xxxxxxx 0000005973058 pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dari tanggal akad awal 16 April 2019 sampai dengan sekarang masih tersisa tunggakan dan/atau huntang sejumlah Rp. 15.887.392,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Pinjaman sementara pada tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang sampai dengan sekarang belum di bayarkan.
- Pinjaman sementara pada tanggal 02 Juli 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang sampai dengan sekarang belum di bayarkan.
- Pinjaman sementara pada tanggal 23 September 2021 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sampai dengan sekarang belum di bayarkan;
- Pinjaman sementara pada tanggal 10 Februari 2022 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang sampai dengan sekarang belum di bayarkan.
- Pinjaman pada Bank BNI sebesar 1 Milyar pada tanggal 22 Juli 2016;
- Menetapkan dari harta Bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) di atas sebagai bagian Penggugat dan untuk bagian Tergugat;
- Menetapkan pembagian harta Bersama tersebut di atas setelah dikurangi hutang Bersama sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sesuai diktum nomor 4 di atas secara Innatura dalam keadaan kosong dari segala pembebanan atau diperhitungkan dalam bentuk uang melalui lelang oleh KPKNL;
- Menyatakan Sita Jaminan (Consecvatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Panitera Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh terhadap objek perkara No. 2.2 gugatan, 2.3 gugatan, 2.7 gugatan, 2.8 gugatan, 2.11 gugatan, 2.13 gugatan dan 2.14 gugatan, sah dan berharga;
- Menyatakan gugatan Penggugat menyangkut objek perkara No. 2.1, 2.6, 2.18 , 2.19 dan 2.21 gugatan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatanPenggugat Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebagai hutang Bersama, hutang barang, yang terdiri dari :
- Hutang pada toko xxxxx Rp.74.886.600,00
- Hutang pada toko xxxxx Rp.38.312.500,00
- Hutang pada toko xxxxx .Rp6.300.000,00
- Hutang pada toko xxxxx Rp.12.960.000,00
- Hutang pada toko xxxxx Rp.16.500.000,00
- Menetapkan sebagai hutang Bersama, Hutang Dagang yang terdiri dari:
- Pinjaman dari Xxxx Rp.2.200.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah);
- Pinjam dari xxxxx PL Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Pinjam dari xxxxx Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
- Pinjam dari Xxxxx Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pinjam dari Xxxxxxx Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pinjam dari xxxxx Rp. 200,000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan sebagai hutang Bersama, Hutang Dagang Kartu Kredit, yang terdiri dari:
- Kartu Kredit BNI Platinum Rp.24.963.000,00 (dua puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Kartu Kredit BNI JCB Rp.25.235.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Kartu Kredit BSI Rp.24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kartu Kredit BRI Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- Kartu Kredit Danamon Rp.18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Kartu Kredit Bukopin Rp.15,891.000,00 (lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah);
- Menetapkan hutang barang, hutang dagang dan Hutang Dagang Kartu Kredit sebagaimana tersebut pada poin nomor: 2, 3 dan 4 di atas harus diperhitungkan sebelum membagi harta Bersama pada gugatan Konvensi;
- Menyatakan Hutang atau Bunga Bank, uang bagi Hasil dan Hutang Sewa Harta Tetap, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada No. 2.19 gugatan, tidak dapat diterima;
- Membebankan baiaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi an Penggugat Rekonvensi secara tanggunag renteng sejumlah Rp.63.540.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 58/Pdt.G/2023/MS.Bna |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2023/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rosnah Zalehabr Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Helma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: Jumlah Rp.148.959.xxxxxxx ,00 (sartus empat puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus rupiah); Jumlah Rp. 164.089.000,00 DALAM INTERVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2023/MS.Bna.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2023/MS.Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
150
81