- Menyatakan terdakwa Gatimbowo Gea Alias Ama Tety tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Mendapat Upah Uang? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PRIMER KOPERASI KEPOLISIAN KORES 211 NIAS (PRIMKOPPOL)
- 1 (satu) buah buku PENGESAHAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI PRIMER KOPERASI KEPOLISIAN RESOR NIAS, NOMOR 1164/BH/PAD/KWK.2/XI/1996, Tanggal 29 November 1996
- 11 (sebelas) lembar DAFTAR ANGGOTA PRIMKOPPOL NIAS yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2022 an. PENGURUS PRIMKOPPOL NIAS, KETUA ARIUS ZEGA, S.H., M.H. KOMPOL NRP 67020256 dan BENDAHARA MEI INGATMAN ZEBUA, S.H. AIPDA NRP 82051306
- 2 (dua) lembar SURAT PERINTAH NOMOR SPRIN / 997 / IX / 2016, tanggal 30 September 2016, yang ditandatangani oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR NIAS BAZAWATO ZEBUA, S.H., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 64090182
- NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN antara lain:
- 11 (sebelas) lembar NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-XXIX TAHUN KERJA/TAHUN BUKU 2009 PRIMKOPPOL NIAS PADA TANGGAL 8 JULI 2010, yang ditandatangani tanggal 08 Juli 2010, PIMPINAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN PRIMKOPPOL NIAS, KETUA AMONIO HULU AIPTU NRP 63040472, SEKRETARIS EMANUEL ZEGA PENATA MUDA NIP 030194317;
- 14 (empat belas) lembar NOTULEN RAT PRIMKOPPOL NIAS KE-33 TAHUN KERJA 2014 dan 2015, yang ditandatangani tanggal 08 September 2016, PIMPINAN RAPAT, KETUA AMONIO HULU IPTU NRP 63040472, SEKRETARIS EMANUEL ZEGA PENATA NIP 196510251988031004;
- 8 (delapan) lembar NOTULEN RAT PRIMKOPPOL NIAS KE-34 TAHUN KERJA 2016 DAN 2017, yang ditandatangani tanggal 25 April 2018, PIMPINAN RAPAT, KETUA GATIMBOWO GEA AKP (PURN), SEKRETARIS EMANUEL ZEGA NIP 196510251988031004
- 7 (tujuh) lembar Kwitansi Pembayaran pinjaman pada USP Primkoppol Nias antara lain:
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti III/XII/2016, Tahun Anggaran 2016, Jenis Pembayaran Pembayaran pinjaman pada USP Primkoppol Nias, Terima Dari Pengurus / Bendahara Primkoppol Nias di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), Untuk keperluan Pembayaran Pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP GATIMBOWO GEA (PURN). Tanggal 01 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 34/11/2017, Tahun Anggaran 2017, Jenis Pembayaran Pembayaran Pinjaman Pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah). Untuk keperluan Pembayaran Pinjaman Pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An AKP GATIMBOWO GEA (PURN). Tanggal 10 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 102/VIII/2019, Tahun Anggaran 2019, Jenis Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Prinkoppol Nias, Terima Dari Pengurus / Bendahara Primkoppol Nias di Gunungsitol uang Sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).Untukkeperluan Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA Tanggal 26 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 110/VIII/2019, Tahun Anggaran 2019, Jenis Pembayaran Pembayaran pinjaman pada USP Primkoppol Nias, Terima Dari Pengurus/Bendahara Primkoppol Nias di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah). Untuk keperluan Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA Tanggal 30 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 20/IX/2019, Tahun Anggaran 2019, Jenis Pembayaran pinjaman pada USP Primkoppol Nias, Terima Dari Pengurus/ Bendahara Primkoppol Nias di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), Untuk keperluan Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA Tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 31/XI/2020, Tahun Anggaran 2020, Jenis Pembayaran Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias, Terima Dari Pengurus/Bendahara Primkoppol Nias di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tujuh juta rupiah), Untuk keperluan Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA Tanggal 13 November 2020,
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 13/V/2021, Tahun Anggaran 2021, Jenis Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias, Terima Dari Pengurus/Bendahara Primkoppol Nias di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Untuk keperluan Pembayaran pinjaman pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA. Tanggal 05 Mei 2021
- 4 (empat) lembar Kwitansi Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias antara lain:
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 12/I/2018, Tahun Anggaran 2017, Jenis Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias, Terima Dari AKP (PURN) GATIMBOWO GEA di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah). Untuk keperluan Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA, dengan perincian Modal?? Rp. 40.000.000,- Tanggal 08 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 20/11/2021, Tahun Anggaran 2021, Jenis Penerimaan Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias, Terima Dari AKP (PURN) GATIMBOWO GEA di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), Untuk keperluan Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA, dengan perincian Modal.. Rp. 15.000.000,- Tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 16/VI/2022, Tahun Anggaran 2022, Jenis Penerimaan Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias, Terima Dari AKP (PURN) GATIMBOWO GEA HULU di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah). Untuk keperluan Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA, dengan perincian Modal. Rp. 28.000.000,- Tanggal 06 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar KWITANSI No. Bukti 29/III/2023, Tahun Anggaran 2023, Jenis Penerimaan Penerimaan Cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias, Terima Dan AKP (PURN) GATIMBOWO GEA HULU di Gunungsitoli, Uang Sejumlah Rp. 30.781.861,64,- (Tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh empat sen). Untuk keperluan Penerimaan cicilan utang pada Unit Simpan Pinjam Primkoppol Nias An. AKP (PURN) GATIMBOWO GEA, dengan perincian Modal?......Rp. 30.781,861,64,- Tanggal14Maret2023;
- 1 (satu) buah buku LAPORAN BADAN PEMERIKSA PRIMKOPPOL NIAS TAHUN KERJA 2021, tanggal 30 Mei 2022;
- 1 (satu) buah buku LAPORAN BADAN PEMERIKSA PRIMKOPPOL NIAS TAHUN KERJA 2022, tanggal 17 Maret 2023;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 122/Pid.B/2023/PN Gst |
|
Nomor | 122/Pid.B/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Primkoppol Nias melalui Arius Zega; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/2023/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/2023/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
26