- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Komalawati binti Harun yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2002 adalah:
- Juarman bin Satromadi, sebagai suami;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Rahmawati Binti Juarman sebagai anak perempuan kandung;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Menetapkan harta bersama Komalawati binti Harun dan Juarman bin Sastromadi adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang ditanami pohon sawit yang terletak di Dusun Panji Rejo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan seluas lebih kurang 11.682 M2 (sebelas ribu enam ratus delapan puluh dua meter persegi) sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 4991 tahun 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Juarman sepanjang 103,2 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan sepanjang 113 meter;
- Sebelah Barat berbatasan tanah H. Juarman sepanjang 108,35 meter;
- Sebelah Timur berbatasan kebun H. Damri sepanjang 108,2 meter;
- Sebidang tanah yang ditanami pohon sawit yang terletak di Dusun Panji Rejo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan seluas lebih kurang 14.905 M2 (empat belas ribu sembilan ratus lima meter persegi) sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 4992 tahun 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Juarman sepanjang 142 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Juarman Sepanjang 134,35 meter;
- Sebelah Barat berbatasan tanah H. Juarman sepanjang 108,5 meter;
- Sebelah Timur berbatasan kebun H. Damri sepanjang 108,5 meter;
- Menetapkan Komalawati binti Harun dan Juarman bin Sastromadi masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 3 dalam konvensi di atas;
- Menetapkan bagian Komalawati binti Harun dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 4 (empat) di atas sebagai harta warisan Komalawati binti Harun;
- Menetapkan bagian ahli waris Komalawati binti Harun sebagai berikut:
- Juarman bin Satromadi sebagai suami memperoleh 8/32 (delapan per tiga puluh dua) bagian;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 6/32 (enam per tiga puluh dua) bagian;
- Rahmawati Binti Juarman sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 6/32 (enam per tiga puluh dua) bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari Komalawati binti Harun terhadap harta warisan Komalawati binti Harun secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan setelah dikurangi biaya administrasi lelang hasilnya dibagi kepada ahli waris Komalawati binti Harun sesuai dengan bagian/ porsi masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Juarman bin Sastromadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2022 adalah:
- Suwastika Duri binti Edi Suardi, sebagai istri;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Rahmawati Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Menetapkan harta warisan Juarman bin Sastromadi adalah (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 4 (empat) ditambah 8/32 (delapan per tiga puluh dua) bagian dari bagian warisan komalawati sebagaimana dictum amar angka 6.1 (enam titik satu);
- Menetapkan bagian ahli waris Juarman bin Sastromadi sebagai berikut:
- Suwastika Duri binti Edi Suardi sebagai istri memperoleh 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian;
- Rahmawati Binti Juarman sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari Juarman bin Sastromadi terhadap harta warisan Juarman bin Sastromadi secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan setelah dikurangi biaya administrasi lelang hasilnya dibagi kepada ahli waris almarhum Juarman bin Sastromadi sesuai dengan bagian/ porsi masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan;
- Memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan objek perkara yang telah ditetapkan sebagai Mal Waris sebagaimana pertimbangan sebelumnya dalam konvensi ini;
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat terhadap objek berupa 1 (satu) bidang tanah yang terdapat bangunan rumah permanent diatasnya beserta tanaman kelapa sawit yang berada diatasnya seluas 8.370,- M2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 425 An. SUWASTIKA DURI terletak di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 70/2010 bertanggal 22-2-2010 dihadapan SUJATMOKO, SH selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu;
- Menolak gugatan Para Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Komalawati binti Harun yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2002 adalah:
- Juarman bin Satromadi, sebagai suami;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Rahmawati Binti Juarman sebagai anak perempuan kandung;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Menetapkan harta bersama Komalawati binti Harun dan Juarman bin Sastromadi adalah sebidang tanah yang ditanami pohon sawit dan terdapat satu unit bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Panji Rejo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan seluas lebih kurang 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kebun sepanjang 372 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan sepanjang 71 meter;
- Sebelah Barat berbatasan tanah Barasa dan Saili sepanjang lebih kurang 465 meter;
- Sebelah Timur berbatasan kebun H. Damri sepanjang lebih kurang 240 meter dan Tanah Juarman objek SHM 4991/2018 dan SHM 4992/2018 sepanjang 216,5 meter (objek 2.1 dan 2.1 dalil gugatan Para Penggugat);
- Menetapkan Komalawati binti Harun dan Juarman bin Sastromadi masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 3 dalam rekonvensi di atas;
- Menetapkan bagian Komalawati binti Harun dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 4 (empat) dalam rekonvensi sebagai harta warisan Komalawati binti Harun;
- Menetapkan bagian ahli waris Komalawati binti Harun sebagai berikut:
- Juarman bin Satromadi sebagai suami memperoleh 8/32 (delapan per tiga puluh dua) bagian;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 6/32 (enam per tiga puluh dua) bagian;
- Rahmawati Binti Juarman sebagai anak perempuan kandung memperoleh 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 6/32 (enam per tiga puluh dua) bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari Komalawati binti Harun terhadap harta warisan Komalawati binti Harun secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan setelah dikurangi biaya administrasi lelang hasilnya dibagi kepada ahli waris Komalawati binti Harun sesuai dengan bagian/ porsi masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Juarman bin Sastromadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2022 adalah:
- Suwastika Duri binti Edi Suardi, sebagai istri;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Rahmawati Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung;
- Menetapkan harta bersama Juarman bin Sastromadi dan Suwastika Duri binti Edi Suardi (Penggugat Rekonvensi) adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang ditanami pohon sawit yang terletak di Dusun Panji Rejo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan seluas lebih kurang 52.195 M2 (lima puluh dua ribu setatus sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Gunawan sepanjang 365 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan kebun sepanjang 365 meter;
- Sebelah Barat berbatasan tanah Irawan sepanjang 143 meter;
- Sebelah Timur berbatasan kebun H. Damri sepanjang 143 meter;
- Sebidang tanah yang terdapat 2 unit bangunan rumah permanen dan pohon sawit dan yang terletak di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan seluas lebih kurang 8.370 M2 (delapan ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 425 tahun 2010 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit sepanjang 50 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan sepanjang 43 meter;
- Sebelah Barat berbatasan tanah Kaplingan Johan sepanjang 210 meter;
- Sebelah Timur berbatasan tanah Sudir sepanjang 190 meter;
- Menetapkan Juarman bin Sastromadi dan Suwastika Duri binti Edi Suardi (Penggugat Rekonvensi) masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 9 dalam rekonvensi di atas;
- Menetapkan harta warisan Juarman bin Sastromadi adalah (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 4 (empat) dalam rekonvensi ditambah 8/32 (delapan per tiga puluh dua) bagian dari bagian warisan komalawati sebagaimana dictum amar angka 6.1 (enam titik satu) dalam rekonvensi;
- Menetapkan bagian ahli waris Juarman bin Sastromadi sebagai berikut:
- Suwastika Duri binti Edi Suardi sebagai istri memperoleh 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian;
- Eli Suryani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Bibit Riyani Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Budiarti Binti Juarman, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Robi Azwar Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian;
- Rahmawati Binti Juarman sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian;
- Muhammad Yudrika Bin Juarman, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari Juarman bin Sastromadi terhadap harta warisan Juarman bin Sastromadi dan harta bersama bagian Penggugat Rekonvensi secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan setelah dikurangi biaya administrasi lelang hasilnya dibagi kepada ahli waris almarhum Juarman bin Sastromadi sesuai dengan bagian/ porsi masing-masing yang telah ditetapkan;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan objek perkara yang telah ditetapkan sebagai Mal Waris sebagaimana pertimbangan sebelumnya dalam rekonvensi ini;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap objek berupa:
- 1 (satu) buah bangunan rumah permanen Dusun 1 Sidodadi, Desa PerkebunanTeluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan luasnya lebih kurang 10.000 M2 sertifikat hak milik an. KOMALAWATI BINTI HARUN, saat ini rumah tersebut dikontrakkan kepada Koperasi Mekar
- Alat bengkel mobil Elfiji, oksigen dan mesin dompeng 2 (dua) unit yang di kuasai oleh Tergugat dalam rekonpensi IV an. ROBI AZWAR BIN JUARMAN.
- 1 (satu) bidang tanah beserta diatasnya tanaman kelapa sawit seluas 14.905-M2 nomor SHM 4992 dengan terang disebutkan nama pemegang hak SUWASTIKA DURI, sesuai surat ukur tanggal 01-06-2018, adapun tahun penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 04 Juli tahun 2018, yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- 1 (satu) bidang tanah beserta diatasnya tanaman kelapa sawit seluas 11.682-M2 nomor SHM 4991 dengan terang disebutkan nama pemegang hak SUWASTIKA DURI, sesuai surat ukur tanggal 01-06-2018, adapun tahun penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 04 Juli tahun 2018, yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- 2 (dua) pintu rumah Toko (Ruko) diatas lahan lebih kurang 10000 M2 yang terletak di Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan diperoleh melalui ganti rugi antara SUHADI dengan JUARMAN dibangun pada tanggal 18 Mei 2013
- 1 (satu) pintu rumah Toko (Ruko) yang terletak di Dusun VI, Desa Sei Kalam, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibangun pada tanggal 14 Januari 2013;
- sebidang tanah seluas lebih kurang 181 M2 diatasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah toko (ruko), berdasarkan Surat Keterangan Ganti Nomor: 593/605/SKGR/2004, antara MIAN RIANTO dengan JUARMAN yang terletak di Dusun I Sidodadi Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 397 M2 diatasnya ditanami pohon aren, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 593/604/SKGR/2004, antara PARIADI dengan JUARMAN yang terletak di Dusun I Sidodadi Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- Sebidang tanah lebih kurang 10.000 M2 beserta bangunan bertingkat permanen, Tergugat bersama JUARMAN (almarhum) dilakukan renovasi pembangunan pagar keliling dengan rincian pengeluaran lebih kurang 25.000.000,-;
- Bahwa Penggugat dalam rekonpensi bersama JUARMANBIN SASTRO MADI pada tahun 2007 membangun usaha dengan mendaftarkan izin usaha perdagangan ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan nama usaha ?BENGKEL TABAH?, yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan barang termasuk didalamnya suku cadang mobil dan suku cadang sepeda motor dan asesorisnya;
- 1(satu) unit mesin bubut yang dibeli pada tanggal 26 Juli 2004 berada dirumah toko bengkel terletak di Dusun I Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- 1 (satu) unit mesin Boring, dibeli pada tanggal 15 Agustus 2009, berada dirumah toko terletak dibengkel di Dusun I Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat , Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- 1 (satu) unit mesin bubut, dibeli pada tanggal 27 Juni 2009 terletak di Rumah toko di Dusun I Desa Sei Kalam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- (satu) unit Eskavator/beko, dibeli pada tanggal 05 Maret 2015;
- 1 (satu) unit Eskavator/beko merk Caterpillar 311E TM 9780-08 (tipe mesin CAT 3064 OIT (79 FWHP) No., Mesin: 6LK06652, No. Seri 09L100576, Kapasitas 0,52CUM, Pembuatan tahun 1995 warna kuning, dibeli pada tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) unit Mobil Dum Truck Intercooler merk Mitshubishi BA 8320 BU warna biru putih No.rangka FV 419 j-551180, No. Mesin * DC11-125813;
- 1 (satu) unit Mobil TRADO BK 9890 BF;
- 1 (satu) unit Mobil TRADO;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Toyota L. Cruiser FJ 408222 XY warna Hijau Metalic STNK an. JUARMAN dibeli tahun 2009;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp6.888.000,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 617/Pdt.G/2023/PA.Rap |
|
Nomor | 617/Pdt.G/2023/PA.Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasybi Hassadiqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryadi, S.sy., Br Hakim Anggota Afdal Lailatul Qadri |
Panitera | Panitera Pengganti Nuri Qothfil Layaly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 617/Pdt.G/2023/PA.Rap.zip
- Download PDF
- 617/Pdt.G/2023/PA.Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
157
127