- Menyatakan Terdakwa DJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp486.890.317,38 (empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah tiga puluh delapan sen) akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Neny Rolobessy, SP alias Neni dan Samuraja Defenubun, SH., dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp87.225.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada Rekening Nomor: 186-00-04120693 RPL 061 PN AMBON Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon tanggal 10 Juli 2023 sebagaimana Berita Acara Penitipan barang Bukti tertanggal 10 Juli 2023, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp399.665.317,38 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah tiga puluh delapan sen) yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Samuraja Defenubun, SH., dan Neni Rolobessy, S.P., sehingga masing-masing dibebani uang pengganti sebesar Rp133.221.772,46 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah empat puluh enam sen) yang dikurangkan dengan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Terdakwa sejumlah Rp132.000.000,00 (seratus tiga puluh dua juta rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa adalah sejumlah Rp1.221.772,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rancangan APB Negeri Tial Tahun 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja APB-Negeri Tial Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Realisasi dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester Pertama Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja APB Negeri Tial Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tial (RAPB-NEG) Semester Pertama Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tial (RAPB-NEG) Semester Akhir Tahun, Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Aplikasi Siskeudes Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB-NEG) Negeri Tial Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tial Perubahan (RAPB-NEG PERUBAHAN) Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (buah) buku catatan uang masuk - keluar Tahun 2015 milik NENI ROLOBESSY, S.P (mantan Bendahara / Kaur Keuangan Negeri Tial TA. 2015, TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018, dan TA. 2019), warna coklat bermotif bunga-bunga;
- 1 (buah) buku catatan uang masuk - keluar Tahun 2016 milik NENI ROLOBESSY, S.P (mantan Bendahara / Kaur Keuangan Negeri Tial TA. 2015, TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018, dan TA. 2019), warna hijau bermotif bunga-bunga merk Mirage;
- 1 (buah) buku catatan uang masuk - keluar Tahun 2017 milik NENI ROLOBESSY, S.P (mantan Bendahara / Kaur Keuangan Negeri Tial TA. 2015, TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018, dan TA. 2019), warna biru bermotif bunga-bunga merk Enteng Deluxe;
- 1 (satu) buah buku kas ADD Desa Tial Tahun 2018, warna hijau bermotif kotak-kotak merk Paper Star;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/ Negeri Administratif di Setiap Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Negeri/ Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, yang telah
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/ Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Buku Tabungan Negeri Tial pada Bank Maluku Malut dengan Nomor Seri 0118592 dan Nomor Rekening 1003002697, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy print out rekening koran atas nama pemerintah Negeri Tial Tahun 2015 s/d 2019 dengan nomor rekening 1003002697, yang telah dilegalisir;
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp5000,00(lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN AMBON Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine, Br Hakim Anggota Agus Hairullah |
Panitera | Panitera Pengganti Ervina Mathilda Telly Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah; 35. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD Tahap I 40% (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2015; 36.Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD Tahap II 40% (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2015; 37.Dokumen Laporan Realisasi Semester Pertama sampai Semester Ketiga DD dan ADD Tahun Anggaran 2015; 38.Dokumen Laporan Semester Pertama Tahun 2018 (Dana Desa Tahap I dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018); 39.Dokumen Laporan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018; 40.Dokumen Laporan Dana Desa Tahap II Tahun 2018; 41. Dokumen LPJ ADD dan DD Tahun 2018; 42. Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Tial Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah Tahun 2019 Awal; 43. Dokumen Laporan ADD dan DD Semester Pertama Tahun 2019; 44. Dokumen Laporan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2019; 45. Dokumen Laporan Alokasi Dana Desa Tahap III dan Dana Desa Tahap III Tahun 2019; Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah; 46. Uang sejumlah Rp1.042.000,00 (satu juta empat puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 47. Uang Tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar. 48.Uang sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 49. Uang Tunai berjumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; 50. Uang tunai sejumlah Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 63 lembar disita dari Rugaya Rolobessy; 51. Uang tunai sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 54 lembar disita dari Arfan Rolobessy; 52. Uang tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 5 lembar disita dari Yusran Tuarita; 53. Uang tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 lembar disita dari Yusran Tuarita; 54. Uang tunai sejumlah Rp21.300.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 213 lembar disita dari Asri Isman Tuarita; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara untuk Terdakwa DJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS,TerdakwaNENY ROLOBESSY, S.P alias NENI, dan TerdakwaSAMURAJA DEFENUBUN,S.H; 55. Uang tunai sejumlah Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) yang merupakan pengembalian dari Terdakwa DJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000, (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada