- Menyatakan Terdakwa Samuraja Depenubun, S.H., alias Samuraja Difinubun alias Teko tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Samuraja Depenubun, S.H., alias Samuraja Difinubun alias Teko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samuraja Depenubun, S.H., alias Samuraja Difinubun alias Teko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Samuraja Depenubun, S.H., alias Samuraja Difinubun alias Teko bersama ? sama NENY ROLOBESSY, S.P alias NENI dan DJAMAL TUARITA, S.P., untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp486.890.317,38 (empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah tiga puluh delapan sen) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak ketiga sebesar Rp 87.225.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang di titipkan pada Rekening Nomor: 186-00-04120693 RPL 061 PN Ambon Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon Tanggal 10 Juli 2023 sebagaimana Berita Acara Penitipan Barang Bukti tertanggal 10 Juli 2023, sehingga sisa kerugian keuangan negara mejadi Rp.399.665.317,00 ( tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang dibebankan kepada Terdakwa Samuraja Depenubun, S.H., alias Samuraja Difinubun alias Teko, NENY ROLOBESSY, S.P alias NENI dan DJAMAL TUARITA, S.P., masing ? masing sebesar Rp133.221.772,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), dan dikurangkan dengan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Terdakwa sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp117.221.772,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Rancangan APB Negeri Tial Tahun 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja APB-Negeri Tial Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Realisasi dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester Pertama Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja APB Negeri Tial Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tial (RAPB-NEG) Semester Pertama Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tial (RAPB-NEG) Semester Akhir Tahun, Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Aplikasi Siskeudes Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB-NEG) Negeri Tial Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tial Perubahan (RAPB-NEG PERUBAHAN) Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
- 1 (buah) buku catatan uang masuk - keluar Tahun 2015 milik NENI ROLOBESSY, S.P (mantan Bendahara / Kaur Keuangan Negeri Tial TA. 2015, TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018, dan TA. 2019), warna coklat bermotif bunga-bunga;
- 1 (buah) buku catatan uang masuk - keluar Tahun 2016 milik NENI ROLOBESSY, S.P (mantan Bendahara / Kaur Keuangan Negeri Tial TA. 2015, TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018, dan TA. 2019), warna hijau bermotif bunga-bunga merk Mirage;
- 1 (buah) buku catatan uang masuk - keluar Tahun 2017 milik NENI ROLOBESSY, S.P (mantan Bendahara / Kaur Keuangan Negeri Tial TA. 2015, TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018, dan TA. 2019), warna biru bermotif bunga-bunga merk Enteng Deluxe;
- 1 (satu) buah buku kas ADD Desa Tial Tahun 2018, warna hijau bermotif kotak-kotak merk Paper Star;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Buku Kas Umum milik Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/ Negeri Administratif di Setiap Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Negeri/ Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, yang telah
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/ Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik Desa/Negeri Tial Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Buku Tabungan Negeri Tial pada Bank Maluku Malut dengan Nomor Seri 0118592 dan Nomor Rekening 1003002697, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy print out rekening koran atas nama pemerintah Negeri Tial Tahun 2015 s/d 2019 dengan nomor rekening 1003002697, yang telah dilegalisir;
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp5000,00(lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine, Br Hakim Anggota Agus Hairullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Halijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DJAMAL TUARITA, SP., alias JAMAL alias JEMS; 35. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD Tahap I 40% (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2015; 36. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD Tahap II 40% (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2015; 37. Dokumen Laporan Realisasi Semester Pertama sampai Semester Ketiga DD dan ADD Tahun Anggaran 2015; 38. Dokumen Laporan Semester Pertama Tahun 2018 (Dana Desa Tahap I dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018); 39. Dokumen Laporan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018; 40. Dokumen Laporan Dana Desa Tahap II Tahun 2018; 41. Dokumen LPJ ADD dan DD Tahun 2018; 42. Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Tial Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah Tahun 2019 Awal; 43. Dokumen Laporan ADD dan DD Semester Pertama Tahun 2019; 44. Dokumen Laporan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2019; 45. Dokumen Laporan Alokasi Dana Desa Tahap III dan Dana Desa Tahap III Tahun 2019; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS; 46. Uang sejumlah Rp1.042.000,00 (satu juta empat puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 47. Uang Tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar. 48. Uang sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 49. Uang Tunai berjumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; 50. Uang tunai sejumlah Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 63 lembar disita dari Rugaya Rolobessy; 51. Uang tunai sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 54 lembar disita dari Arfan Rolobessy; 52. Uang tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 5 lembar disita dari Yusran Tuarita; 53. Uang tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 lembar disita dari Yusran Tuarita; 54. Uang tunai sejumlah Rp21.300.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 213 lembar disita dari Asri Isman Tuarita; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara SaksiDJAMAL TUARITA, S.P., alias JAMAL alias JEMS, Terdakwa NENY ROLOBESSY, S.P alias NENI, dan Terdakwa SAMURAJA DEFENUBUN,S.H., Alias SAMURAJA DIFINUBUN Alias TEKO; 55. Uang tunai sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang merupakan pengembalian dari Terdakwa Samuraja Depenubun, S.H., alias Samuraja Difinubun alias Teko; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada