- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan ahli waris yang berhak pada saat Mara Muda Nasution meninggal dunia tanggal 5 April 1985, adalah sebagai berikut:
- Hj. Mariam Lubis, dengan kedudukan sebagai isteri/janda.
- Sabirin Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Nurjanah Nasution, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Latifa Hanum Nasution, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Nasrun Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Muhammad Ridwan Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Abdul Karim Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Ratna Asiah Nasution, dengan kedudukan sebagai anak dari isteri pertama (Jaliyah Rangkuti).
- Menetapkan ahli waris yang berhak pada saat Ratna Asiah Nasution meninggal dunia, adalah sebagai berikut:
- Hazairin dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Menetapkan ahli waris yang berhak pada saat Sabirin Nasution meninggal dunia tanggal 23 Agustus 2020, adalah sebagai berikut:
- Hj. Mariam Lubis, dengan kedudukan sebagai ibu kandung.
- Sri Nogiati Siagian, dengan kedudukan sebagai isteri/janda.
- Brian Wahyu Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Nogita Mayasari Nasution, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Tamarin Raudhotur Rofi?ah Nasution, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Menetapkan ahli waris yang berhak pada saat Hj. Mariam Lubis meninggal dunia tanggal 6 September 2020, adalah sebagai berikut:
- Nurjanah Nasution, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Latifa Hanum Nasution, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Nasrun Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Muhammad Ridwan Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Abdul Karim Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Brian Wahyu Nasution, dengan kedudukan sebagai ahli waris pengganti dari Sabirin Nasution;
- Nogita Mayasari Nasution, dengan kedudukan sebagai ahli waris pengganti Sabirin Nasution;
- Tamarin Raudhotur Rofi?ah Nasution, dengan kedudukan sebagai ahli waris pengganti Sabirin Nasution;
- Menetapkan ahli waris yang berhak pada saat Muhammad Ridwan Nasution meninggal dunia tanggal 22 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
- Susanti Elida, dengan kedudukan sebagai isteri/janda.
- Hanisa Primastuti, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Ilham Syahreza, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Ridha Yulia Rahmi, dengan kedudukan sebagai anak perempuan.
- Menetapkan ahli waris yang berhak pada saat Nasrun Nasution meninggal dunia tanggal 23 Juli 2021, adalah sebagai berikut:
- Mintarse, dengan kedudukan sebagai isteri/janda.
- Febry Pradana Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Muhammad Yuhdi Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Fery Maulana Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Dedy Gunawan Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki.
- Fakhry Habibi Nasution, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki (umur 13 tahun).
- Menetapkan harta waris/harta peninggalan (tirkah) milik Mara Muda Nasution dengan Hj. Mariam Lubis, yang wajib dibagikan kepada ahli waris yang berhak, adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertapakan dengan luas 303 m2 berdiri di atasnya 1 (satu) unit rumah semi permanen terdiri 3 pintu yang terletak di Jl. Thamrin belakang lingkungan 3 Kelurahan Wek III, Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) nomor 141, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan bangunan gudang Toni.
- Sebelah Timur berbatas dengan gang/jalan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan bangunan rumah Zaitun.
- Sebelah Barat berbatas dengan gang/jalan.
- Sebidang tanah pertapakan dengan luas 20 X 40 meter berdiri di atasnya 1 (satu) unit rumah semi permanen, yang terdiri dari lantai papan atap seng dengan luas 7,7 X 15 meter, yang terletak di Jln. Masjid Raya Baru, Lingkugan 3, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Masjid Raya Baru.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pekarangan Zulkarnain Nasution.
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan/gang pemerintah.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah pekarangan M. Jatm/ dr. Taufik.
- Sebidang tanah persawahan dengan luas 3200 m2 sesuai dengan Akta Jual Beli No. 1017/Okt/Psp/1983, tanggal 26 Oktober 1983, yang terletak dahulu di Desa Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekarang di Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Ramlan Harahap;
- Sebelah Timur berbatas dengan sawah Ramlan Harahap;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Karet Jepang an. Ishomuddin alias Ompu Hiro;
- Sebelah Barat berbatas dengan Alm. Jamangamin;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak dari pewaris Mara Muda Nasution, atas harta waris/harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 (8.1, 8.2, dan 8.3), adalah sebagai berikut:
- Hj. Mariam Lubis (isteri/janda) mendapat bagian 640/4224.
- Abdul Karim Nasution (anak laki-laki) mendapat bagian 672/4224.
- Nurjanah Nasution (anak perempuan) mendapat bagian 336/4224.
- Latifa Hanum Nasution (anak perempuan) mendapat bagian 336/4224.
- Hazairin (anak laki-laki dari Ratna Asiah Nasution) mendapat bagian 336/4224.
- Sri Nogiati Siagian (isteri dari Sabirin Nasution) mendapat bagian 84/4224.
- Brian Wahyu Nasution (anak laki-laki dari Sabirin Nasution) mendapat bagian 238/4224.
- Nogita Mayasari Nasution (anak perempuan dari Sabirin Nasution) mendapat bagian 119/4224.
- Tamarin Raudhotur Rofi?ah (anak perempuan dari Sabirin Nasution) mendapat bagian 119/4224.
- Mintarse (isteri dari Nasrun Nasution) mendapat bagian 84/4224.
- Febry Pradana Nasution, Muhammad Yuhdi Nasution, Fery Maulana Nasution, Dedy Gunawan Nasution, dan Fakhry Habibi Nasution (5 (lima) orang anak laki-laki dari Nasrun Nasution) secara bersama-sama mendapat bagian 588/4224.
- Susanti Elida (isteri dari Muhammad Ridwan Nasution) mendapat bagian 84/4224.
- Ilham Syahreza (anak laki-laki dari Muhammad Ridwan Nasution) mendapat bagian 294/4224.
- Hanisa Primastuti (anak perempuan dari Muhammad Ridwan Nasution) mendapat bagian 147/4224.
- Ridha Yulia Rahmi (anak perempuan dari Muhammad Ridwan Nasution) mendapat bagian 147/4224.
- Menetapkan bagian waris Hj. Mariam Lubis yaitu 640/4224 sebagaimana tersebut pada diktum angka 9.1, menjadi harta waris/harta peninggalan (tirkah) yang wajib dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak dari pewaris Hj. Mariam Lubis, atas harta waris/harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 (sepuluh), adalah sebagai berikut:
- Nurjanah Nasution (anak perempuan) mendapat bagian 72/4224.
- Latifa Hanum Nasution (anak perempuan) mendapat bagian 72/4224.
- Abdul Karim Nasution (anak laki-laki) mendapat bagian 144/4224.
- Susanti Elida (isteri dari Muhammad Ridwan Nasution) mendapat bagian 18/4224.
- Ilham Syahreza (anak laki-laki dari Muhammad Ridwa Nasution) mendapat bagian 63/4224.
- Hanisa Primastuti dan Ridha Yulia Rahmi (2 (dua) orang anak perempuan dari Muhammad Ridwan Nasution) mendapat bagian 63/4224.
- Mintarse (isteri dari Nasrun Nasution) mendapat bagian 18/4224.
- Febry Pradana Nasution, Muhammad Yuhdi Nasution, Fery Maulana Nasution, Dedy Gunawan Nasution, dan Fakhry Habibi Nasution (5 (lima) orang anak laki-laki dari Nasrun Nasution) secara bersama-sama mendapat bagian 126/4224.
- Brian Wahyu Nasution (ahli waris pengganti dari Sabirin Nasution) mendapat bagian 32/4224.
- Nogita Mayasari Nasution (ahli waris pengganti dari Sabirin Nasution) mendapat bagian 16/4224.
- Tamarin Raudhotur Rofi?ah (ahli waris pengganti dari Sabirin Nasution) mendapat bagian 16/4224.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat untuk membagikan harta waris/harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 (8.1, 8.2, dan 8.3) kepada ahli waris yang berhak sebagaimana ketentuan pada diktum angka 9 (9.1 sampai dengan 9.15) dan 11 (11.1 sampai dengan 11.11) secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan eksekusi lelang oleh Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan uang dari hasil penjualan lelang tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan bagian masing-masing ahli waris.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 141 atas nama pemegang hak milik Sabirin Nasution yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 22 September 1993, tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.737.000,00 (empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Pspk |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2023/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlin Pradinata, Br Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
94
0