- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa lokasi tanah objek sengketa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII Hasil jual beli antara Penggugat dengan Tergugat XV dengan luas tanah kurang lebih 72.500 M2 (tujuh puluh dua ribu lima ratus persegi) berdasarkan Kuitansi dan Sertifikat Hak Milik :
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 688 tahun 1989 an. SUMARDI TATONI; Selanjutnya disebut Objek sengketa I;
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 695 An. SARTO REDJO; Selanjutnya disebut Objek sengketa II;
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 696 An. ARIF SUMARWAN; Selanjutnya disebut Objek sengketa III;
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 698 An. PONIDI; Selanjutnya disebut Objek sengketa IV;
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 670 An. YATNO SUWIRO; Selanjutnya disebut Objek sengketa V;
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 727 An. ARDJA SUWARDI; Selanjutnya disebut Objek sengketa VII;
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 732 An. KARSO WIJANAT; Selanjutnya disebut Objek sengketa VII;
- Kuitansi tertanggal 30 September 2022 sebagai bukti pembayaran atas jual beli tanah seluas 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara antara Penggugat dengan Tergugat XV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 677 An. NGADAKIR; Selanjutnya disebut Objek Sengketa VIII;
- Sertifikat Hak Milik No. 1144 Tahun 1989 atas nama WASIYAH luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGADAKIR (SHM 677), Sebelah selatan berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah barat berbatas dengan PONIDI (SHM 698), Sebelah timur berbatas dengan KARSO WIJONO (SHM 687), Selanjutnya disebut Objek sengketa IX;
- Sertifikat Hak Milik No. 687 Tahun 1989 atas nama KARSO WIJONO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 676, Sebelah selatan berbatas dengan SARTO REDJO (SHM 695), Sebelah barat berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah timur berbatas dengan SUMARDI TATONI (SHM 688), Selanjutnya disebut Objek sengketa X ;
- Sertifikat Hak Milik No. 702 Tahun 1989 atas nama MUKIDJA luas tanah 7.650 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 697), Sebelah selatan berbatas dengan KARTA WIJANAT (SHM 720), Sebelah barat berbatas dengan ARIEF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah timur berbatas dengan NGAUMAN (SHM 719), Selanjutnya disebut Objek sengketa XI;
- Sertifikat Hak Milik No. 720 Tahun 1989 atas nama KARTA WIJANAT 8.700 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), Sebelah selatan berbatas dengan Tidak Diketahui, Sebelah barat berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Sebelah timur berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 703), Selanjutnya disebut Objek sengketa XII;
- Sertifikat Hak Milik No. 719 Tahun 1989 atas nama NGAUMAN luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 718), Sebelah selatan berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Sebelah barat berbatas dengan ARDJA SUWARDI (727), Sebelah timur berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), Selanjutnya disebut Objek sengketa XIII;
- Sertifikat Hak Milik No. 726 Tahun 1989 atas nama ADI KARSONO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGAUMAN (SHM 719), Sebelah selatan berbatas dengan Tidak Diketahui, Sebelah barat berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 733), Sebelah timur berbatas dengan KARTA WIJANAT (SHM 720), Selanjutnya disebut Objek sengketa XIV;
- Sertifikat Hak Milik No. 688 Tahun 1989 atas nama SUMARDI TATONI, luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 675, Sebelah selatan berbatas dengan SHM 694, Sebelah barat berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696) dan Sebelah timur berbatas dengan SHM 673 Selanjutnya disebut Objek sengketa I;
- Sertifikat Hak Milik No. 695 Tahun 1989 atas nama SARTO REDJO, luas tanah 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan KARSO WIJONO (SHM 687), Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 703), Sebelah barat berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), dan Sebelah timur berbatas dengan SUMARDI TATONI (SHM 688) Selanjutnya disebut Objek sengketa II;
- Sertifikat Hak Milik No. 696 Tahun 1989 atas nama ARIF SUMARWAN, luas tanah 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan WASIYAH (SHM 1144) Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 703), Sebelah barat berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), Sebelah timur berbatas dengan KARSO WIJONO (SHM 687) Selanjutnya disebut Objek sengketa III;
- Sertifikat Hak Milik No. 698 Tahun 1989 atas nama PONIDI luas tanah 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 686, Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 697), Sebelah barat berbatas dengan tidak diketahui, Sebelah timur berbatas dengan WASIYAH (SHM 1144) Selanjutnya disebut Objek sengketa IV;
- Sertifikat Hak Milik No. 670 Tahun 1989 atas nama YATNO SUWIRO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 669, Sebelah selatan berbatas dengan SHM 673, Sebelah barat berbatas dengan SHM 675, Sebelah timur berbatas dengan tidak diketahui, Selanjutnya disebut Objek sengketa V;
- Sertifikat Hak Milik No. 727 Tahun 1989 atas nama ARDJA SUWARDI luas tanah 10.000 M2 yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGATIMAN (SHM 718), Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 733), Sebelah barat berbatas dengan MARDI UTAMA (SHM 731), Sebelah timur berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Selanjutnya disebut Objek sengketa VI;
- Sertifikat Hak Milik No. 732 Tahun 1989 atas nama KARSO WIJANAT luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan ARDJA SUWARDI (SHM 727), Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 733), Sebelah barat berbatas dengan MARDI UTAMA (SHM 731), Sebelah timur berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Selanjutnya disebut Objek sengketa VII;
- Sertifikat Hak Milik No. 677 Tahun 1989 atas nama NGADAKIR (Objek luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan tidak diketahui, Sebelah selatan berbatas dengan Wasiyah (SHM 1144), Sebelah barat berbatas dengan SHM 686, Sebelah timur berbatas dengan SHM 668, Selanjutnya disebut Objek sengketa VIII;
- Sertifikat Hak Milik No. 1144 Tahun 1989 atas nama WASIYAH luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGADAKIR (SHM 677), Sebelah selatan berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah barat berbatas dengan PONIDI (SHM 698), Sebelah timur berbatas dengan KARSO WIJONO (SHM 687), Selanjutnya disebut Objek sengketa IX;
- Sertifikat Hak Milik No. 687 Tahun 1989 atas nama KARSO WIJONO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 676, Sebelah selatan berbatas dengan SARTO REDJO (SHM 695), Sebelah barat berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah timur berbatas dengan SUMARDI TATONI (SHM 688), Selanjutnya disebut Objek sengketa X ;
- Sertifikat Hak Milik No. 702 Tahun 1989 atas nama MUKIDJA luas tanah 7.650 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 697), Sebelah selatan berbatas dengan KARTA WIJANAT (SHM 720), Sebelah barat berbatas dengan ARIEF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah timur berbatas dengan NGAUMAN (SHM 719), Selanjutnya disebut Objek sengketa XI;
- Sertifikat Hak Milik No. 720 Tahun 1989 atas nama KARTA WIJANAT 8.700 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), Sebelah selatan berbatas dengan Tidak Diketahui, Sebelah barat berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Sebelah timur berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 703), Selanjutnya disebut Objek sengketa XII;
- Sertifikat Hak Milik No. 719 Tahun 1989 atas nama NGAUMAN luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 718), Sebelah selatan berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Sebelah barat berbatas dengan ARDJA SUWARDI (727), Sebelah timur berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), Selanjutnya disebut Objek sengketa XIII;
- Sertifikat Hak Milik No. 726 Tahun 1989 atas nama ADI KARSONO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGAUMAN (SHM 719), Sebelah selatan berbatas dengan Tidak Diketahui, Sebelah barat berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 733), Sebelah timur berbatas dengan KARTA WIJANAT (SHM 720), Selanjutnya disebut Objek sengketa XIV;
- Sertifikat Hak Milik No. 688 Tahun 1989 atas nama SUMARDI TATONI, luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 675, Sebelah selatan berbatas dengan SHM 694, Sebelah barat berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696) dan Sebelah timur berbatas dengan SHM 673 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 688 tahun 1989. Selanjutnya disebut Objek sengketa I;
- Sertifikat Hak Milik No. 695 Tahun 1989 atas nama SARTO REDJO, luas tanah 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan KARSO WIJONO (SHM 687), Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 703), Sebelah barat berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), dan Sebelah timur berbatas dengan SUMARDI TATONI (SHM 688) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 695; Selanjutnya disebut Objek sengketa II;
- Sertifikat Hak Milik No. 696 Tahun 1989 atas nama ARIF SUMARWAN, luas tanah 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan WASIYAH (SHM 1144) Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 703), Sebelah barat berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), Sebelah timur berbatas dengan KARSO WIJONO (SHM 687) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 696; Selanjutnya disebut Objek sengketa III;
- Sertifikat Hak Milik No. 698 Tahun 1989 atas nama PONIDI luas tanah 7.500 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 686, Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 697), Sebelah barat berbatas dengan tidak diketahui, Sebelah timur berbatas dengan WASIYAH (SHM 1144) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 698; Selanjutnya disebut Objek sengketa IV;
- Sertifikat Hak Milik No. 670 Tahun 1989 atas nama YATNO SUWIRO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 669, Sebelah selatan berbatas dengan SHM 673, Sebelah barat berbatas dengan SHM 675, Sebelah timur berbatas dengan tidak diketahui, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 670; Selanjutnya disebut Objek sengketa V;
- Sertifikat Hak Milik No. 727 Tahun 1989 atas nama ARDJA SUWARDI yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGATIMAN (SHM 718), Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 733), Sebelah barat berbatas dengan MARDI UTAMA (SHM 731), Sebelah timur berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 727; Selanjutnya disebut Objek sengketa VI;
- Sertifikat Hak Milik No. 732 Tahun 1989 atas nama KARSO WIJANAT luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan ARDJA SUWARDI (SHM 727), Sebelah selatan berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 733), Sebelah barat berbatas dengan MARDI UTAMA (SHM 731), Sebelah timur berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 732; Selanjutnya disebut Objek sengketa VII;
- Sertifikat Hak Milik No. 677 Tahun 1989 atas nama NGADAKIR (Objek luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan tidak diketahui, Sebelah selatan berbatas dengan Wasiyah (SHM 1144), Sebelah barat berbatas dengan SHM 686, Sebelah timur berbatas dengan SHM 668, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 677; Selanjutnya disebut Objek sengketa VIII;
- Sertifikat Hak Milik No. 1144 Tahun 1989 atas nama WASIYAH luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGADAKIR (SHM 677), Sebelah selatan berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah barat berbatas dengan PONIDI (SHM 698), Sebelah timur berbatas dengan KARSO WIJONO (SHM 687), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1144; Selanjutnya disebut Objek sengketa IX;
- Sertifikat Hak Milik No. 687 Tahun 1989 atas nama KARSO WIJONO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan SHM 676, Sebelah selatan berbatas dengan SARTO REDJO (SHM 695), Sebelah barat berbatas dengan ARIF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah timur berbatas dengan SUMARDI TATONI (SHM 688), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 687; Selanjutnya disebut Objek sengketa X;
- Sertifikat Hak Milik No. 702 Tahun 1989 atas nama MUKIDJA luas tanah 7.650 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 697), Sebelah selatan berbatas dengan KARTA WIJANAT (SHM 720), Sebelah barat berbatas dengan ARIEF SUMARWAN (SHM 696), Sebelah timur berbatas dengan NGAUMAN (SHM 719), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 702; Selanjutnya disebut Objek sengketa XI;
- Sertifikat Hak Milik No. 720 Tahun 1989 atas nama KARTA WIJANAT 8.700 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), Sebelah selatan berbatas dengan Tidak Diketahui, Sebelah barat berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Sebelah timur berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 703), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 720; Selanjutnya disebut Objek sengketa XII;
- Sertifikat Hak Milik No. 719 Tahun 1989 atas nama NGAUMAN luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 718), Sebelah selatan berbatas dengan ADI KARSONO (SHM 726), Sebelah barat berbatas dengan ARDJA SUWARDI (727), Sebelah timur berbatas dengan MUKIDJA (SHM 702), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 719; Selanjutnya disebut Objek sengketa XIII;
- Sertifikat Hak Milik No. 726 Tahun 1989 atas nama ADI KARSONO luas tanah 10.000 M2; yang terletak di Dahulu di Desa Tirta Martani Jaya, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang di Desa Mata Bura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah Sebelah utara berbatas dengan NGAUMAN (SHM 719), Sebelah selatan berbatas dengan Tidak Diketahui, Sebelah barat berbatas dengan NA?FIRUL HASNA ARIYANI (SHM 733), Sebelah timur berbatas dengan KARTA WIJANAT (SHM 720), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 726; Selanjutnya disebut Objek sengketa XIV;
Putusan PN UNAAHA Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Unh |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halim Jatining Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Radeza Oktaziela |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 3. Menyatakan bahwa Penguasaan fisik lokasi tanah yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan penunjukan Pemerintah Daerah setempat seluas kurang lebih 56.317 M2 (lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas meter persegi) dimana perolehannya berdasarkan: ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM 4. Menyatakan: ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap: Semula atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV menjadi PT. ALAM MITRA KONAWE; 6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.730.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada