- Menyatakan Terdakwa Lusmeriza Wahyudi Bin Sugeng Wahyudi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer dan dakwaan Kedua Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lusmeriza Wahyudi Bin Sugeng Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat bulan);
- Menghukum Terdakwa Lusmeriza Wahyudi Bin Sugeng Wahyudi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5.707.334.599,- (lima miliyar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dikurangi dengan uang pengembalian atas nama saksi Lia Yulia sejumlah Rp87.285.000 (delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan atas nama Seno Ardyn Wibisana sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan pengembalian dari penebusan gadai fiktif berupa 1 unit Laptop merek HP Spectre atas nama Nasabah Yaswin Retdy Wiyana pada tanggal 12 januari 2022 senilai Rp952.800,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), sehinggal total uang pengganti menjadi sebesar sebesar Rp5,618,296,799,- (lima milyar enam ratus delapan belas juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor 104-R/00012.52/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Penggelapan Barang Jaminan, Gadai Fiktif, dan Taksiran Tinggi;
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian Nomor 01 tahun 2012;
- Foto Copy Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA);
- Foto Copy Peraturan Direksi Nomor 57/DIR I/2017 tanggal 10 Juli tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Barang Jaminan Berlian pada Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA);
- Foto Copy Peraturan Direksi Nomor 102 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Penanganan Kerugian Perusahaan;
- Foto Copy Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang;
- Foto Copy Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 3013/SDM100321/2010 tanggal 01 April 2010 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Perum Pegadaian;
- Asli Rekening Koran Bank Mandiri nomor 127-00-0667544-9 an Lusmeiriza Wahyudi bulan Desember 2020 sampai dengan April 2021;
- Foto Copy Rekening Koran Bank BCA nomor 8090299141 an Lusmeiriza Wahyudi bulan November 2020 sampai dengan April 2021.
- Foto Copy Daftar Pribadi Karyawan per 11 Juni 2021 an Lusmeiriza Wahyudi;
- Foto Copy Slip gaji bulan Juni 2020 s.d bulan Juli 2021 an Lusmeiriza Wahyudi;
- Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) tanggal 10 Mei 2021 an Lusmeiriza Wahyudi;
- Foto Copy Keputusan Pemimpin Wilauah IX Jakarta 2 Nomor 210/KEP-JKT/2021 tanggal 03 September 2021 tentang Pembebanan Kerugian Perusahaan Sementara Kepada Sdr. Lusmeiriza Wahyudi/ NIK.P85180 Jabatan Pengelola UPC Anggrek pada Kantor Cabang Kemandoran Kantor Wilayah IX PT Pegadaian (Persero) Jakarta;
- Foto Copy Surat nomor 35/00109.08/2021 tanggal 07 September 2021 perihal Usulan Penetapan Pembebanan Kerugian Perusahaan Sementara Sdr. Lusmeiriza Wahyudi / NIK.85180 Pengelola UPC Anggrek-CP Kemandoran;
- Foto Copy Rekap Pelanggaran yang dilakukan oleh Lusmeiriza Wahyudi;
- Rekening Koran BCA dengan nomor rekening 8105439586 Atas Nama Lia Yulia Tahun 2020;
- Rekening Koran BCA dengan nomor rekening 8105439586 Atas Nama Lia Yulia Bulan Januari 2021 s/d Oktober 2021;
- Rekening Koran BCA dengan nomor rekening 2431124477 periode desember 2020 s/d agustus 2021 Atas Nama Seno Ardyn Wibisana;
- 1 (satu) bundle rekening koran Bank Central Asia atas nama Lusmeriza Wahyudi untuk periode Januari 2019-April 2021;
- Daftar barang jaminan KCA dan BJDPL diserahkan ke Uden Sumarna dan Surat Bukti Gadai;
- Daftar barang jaminan KCA aktif dan BJDPL hilang sebagian dan Surat Bukti Gadai periode Juli 2019 s/d April 2021;
- Daftar barang jaminan KCA aktif fiktif dan dwilipat Surat Bukti Gadai periode Januari 2021 s/d April 2021;
- Daftar Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL) KCA fiktif dan dwilipat Surat Bukti Gadai periode Agustus 2020 s/d Januari 2021;
- 1 (satu) bundel Daftar barang jaminan taksiran tinggi, dwilipat Surat Bukti Gadai dan foto barang jaminan periode Februari 2019 s/d April 2021;
- 1 (satu) bundle laporan harian UPC Anggrek Tahun 2020;
- 1 (satu) bundle laporan harian UPC Anggrek periode Januari 2021 s/d Mei 2021;
- 1 (satu) eksemplar Daftar rekapitulasi barang jaminan perhiasan taksiran tinggi Tahun 2019;
- 1 (satu) eksemplar Daftar rekapitulasi barang jaminan perhiasan taksiran tinggi Tahun 2020.
- 1 (satu) eksemplar Daftar rekapitulasi barang jaminan perhiasan taksiran tinggi Tahun 2021;
- Alat menaksir emas dan berlian (timbangan, batu uji emas, botol air uji emas, diamond selector, jarum uji berlian, jarum uji emas);
- 1 (satu) Buku Tabel Berlian;
- 1 (satu) eksemplar Daftar Barang Jaminan KCA Fleksi Elektronik Periode Januari 2021 s/d Mei 2021;
- 22 (dua puluh dua) item perhiasan barang jaminan taksiran tinggi Tahun 2019;
- 42 (empat puluh dua) item perhiasan barang jaminan taksiran tinggi Tahun 2020;
- 33 (tiga puluh tiga) item perhiasan barang jaminan taksiran tinggi Tahun 2021;
- 11 (sebelas) item barang elektronik jaminan KCA Fleksi periode Januari 2021 sampai dengan Mei 2021 (1 item telah ditebus berupa 1 unit Laptop merek HP Spectre atas nama Nasabah Yaswin Retdy Wiyana pada tanggal 12 januari 2022 senilai Rp952.800,- (Sembilan ratus limapuluh dua ribu delapan ratus) yang telah dititpkan di Bank Mandiri RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No. Rek. 118-00-1258220-0);
- Uang sejumlah Rp87.285.000 (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dikembaikan oleh saksi LIA YULIA;
- Uang sebesar Rp800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang dikembaikan oleh saksi LIA YULIA;
- Uang sebesar Rp952.800,- (Sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus ) atas tebusan 1 unit Laptop merek HP Spectre atas nama Nasabah Yaswin Retdy Wiyana pada tanggal 12 januari 2022 sebagaimana RPL 5 April 2022;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih dengan No. Simcard 081285023533 dan 081343363086, dirampas untuk untuk dimusnahkan;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, M.hbr Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Nomor 1. Sd 19.seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; Nomor 20. Sampai dengan 32 dikembalikan kepada pihak PT. Pegadaian melalui Kantor Cabang PT. Pegadaian Kemandoran; Nomor 33 sampai dengan 36 dirampas untuk Negara cq. Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kemandoran; Nomor 37 sampai dengan 39 dirampas untuk Negara; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
0