- Menyatakan Terdakwa Halek Widjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan dan Pencucian Uang? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Halek Widjaya oleh karena itu dengan pidana selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Copy Preliminary Agreement (perjanjian pendahuluan) tertanggal 27 Agustus 2014 antara Worldmax Management Limited dan PT Huashia Resources. Worldmax Management Limited, berikut hasil terjemahannya;
- 1 (satu) bundel Copy Frame Work Agreement (perjanjian Kerangka Kerja) tertanggal 04 November 2014 antara Worldmax Management Limited dan PT. Huashia Resources, berikut hasil terjemahannya;
- 1 (satu) bundel Copy Adendum Preliminary Agreement (Adendum perjanjian pendahuluan) tertanggal 20 Februari 2015 antara Worldmax Management Limited dan PT. Huashia Resources, berikut hasil terjemahan;
- 1 (satu) bundel Copy Adendum Adendum Frame Work Agreement (Adendum perjanjian Kerangka Kerja) tertanggal 04 Mei 2015 antara Worldmax Management Limited dan PT. Huashia Resources, berikut hasil terjemahan;
- 1 (satu) bundel Copy Adendum kedua Preliminary Agreement (Adendum perjanjian pendahuluan) tertanggal 26 Agustus 2015, berikut hasil terjemahan;
- 1 (satu) bundel Adendum Frame Work Agreement (Adendum perjanjian Kerangka Kerja) tertanggal 24 Februari 2016 antara Worldmax Management Limited dan PT. Huashia Resources, atas perjanjian Kerja tanggal 27 Agustus 2014 berikut hasil terjemahan;
- 1 (satu) bundel Copy Adendum Frame Work Agreement (Adendum perjanjian Kerangka Kerja) tertanggal 24 Februari 2016 antara Worldmax Management Limited dan PT. Huashia Resources, atas perjanjian kerja tanggal 04 November 2014, berikut hasil terjemahan;
- 1 (Satu) lembar Copy Surat dari PT. Huasahia Resoources kepada Worldmax Management Limited perihal telah menerima uang sebesar USD 150.000,- tanggal 03 September 2014, berikut hasil terjemahannya;
- 1 (Satu) lembar Copy Surat Tagihan dari PT. Huasahia Resoources kepada Worldmax Management Limited perihal pembayaran uang sebesar USD 200.000,- tanggal 05 November 2014, berikut hasil terjemahannya;
- 1 (Satu) lembar Copy Surat dari PT. Huasahia Resoources kepada Worldmax Management Limited perihal telah menerima pembayaran uang sebesar USD 200.000,- tanggal 05 November 2014, berikut hasil terjemahannya;
- 1 (Satu) lembar Copy Surat Tagihan dari PT. Huasahia Resoources kepada Worldmax Management Limited perihal pembayaran uang sebesar USD 1.000.000,- tanggal 20 November 2014, berikut hasil terjemahannya;
- 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri Nomor : FN 470134 tertanggal 20 February 2015, atas nama penerima Worldmax Management Limited, senilai Rp. 17.361.004.319,-82 ( tujuh belas milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah delapan puluh dua sen);
- 1 (satu) lembar Copy Surat Pernyataan dari saudara Halek Widjaya tertanggal 17 Januari 2018;
- 1 (satu) bundel Minutes Of Meeting / Berita Acara Rapat tertanggal 15 Februari 2016, yang ditanda tangani oleh Halek Widjaya (PT. Huashia Resources) dan Foong Sai Koong (Worldmax Management Limited);
- 1 (satu ) lembar View Account Statement (Copy rekening Koran) Bank United Overseas Bank (UOB) atas nama Worldmax Management Limited nomor rekening : 450-905-258-6, periode tanggal 01 September 2014 sampai dengan 30 September 2014;
- 1 (satu) lembar View Account Statement ( Copy rekening Koran) Bank United Overseas Bank (UOB) atas nama Worldmax Management Limited nomor rekening : 450-905-258-6, periode tanggal 01 November 2014 sampai dengan 30 November 2014;
- 1 (satu) lembar hasil Print bukti Transfer (View Inter Account Fund Transfer) dari rekening Bank United Overseas Bank (UOB) atas nama Worldmax Management Limited nomor rekening : 450-905-258-6 ke rekening 357-375-975-1 (Bank UOB Singapura atas nama Halek Widjaya selaku Direktur PT.Huashia Resources) sebesar USD 150.000,- (Seratus Lima Puluh ribu Dolar AS), tertanggal 01 September 2014;
- 1 (satu) lembar hasil Print bukti Transfer (View Inter Account Fund Transfer) dari rekening Bank United Overseas Bank (UOB) atas nama Worldmax Management Limited nomor rekening : 450-905-258-6 ke rekening 4069007117 (Bank UOB Indonesia atas nama PT. Huashia Resources) sebesar USD 200.000 (Dua Ratus ribu dollar Amerika Serikat) tertanggal 07 November 2014;
- 1 (satu) lembar hasil Print bukti Transfer (View Inter Account Fund Transfer) dari rekening Bank United Overseas Bank (UOB) atas nama Worldmax Management Limited nomor rekening : 450-905-258-6 ke rekening 4069007117 (Bank UOB Indonesia atas nama PT.Huashia Resources) atas nama PT.Huashia Resources) sebesar USD 1.000.000,- (satu juta Dolar Amerika Serikat), tertanggal 22 November 2014;
- 1 (satu bundel) Memorandum And Articles Of Association Of Worldmax Management Limited TMF (BVI) Ltd yang beralamat di Palm Grove House P.O Box 438 Road Town, Tortola British Virgin Island (Akta Pendirian dan Anggaran dasar Worldmax Management Limited tanggal 16 Januari 2012 sesuai dengan Undang-Undang Perseroan terbatas BVI Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh TMF (BVI) Ltd yang beralamat di Palm Grove House P.O Box 438 Road Town, Tortola British Virgin Island) berikut hasil terjemahannya;
- 1 (satu) lembar Appointmen Of First Director tanggal 18 Juni 2012 (Surat Pengangkatan Direksi Worldmax Management Limited sdr. Foong Sai Kong), berikut hasil terjemahannya;
- 1 (satu) lembar Territory Off The British Virgin Islands BVI Business Company ACT, 2004 Certificate Of Incorporation date 16 Januari 2012 (Wilayah British Virgin Island Undang-Undang Perusahaan British Virgin Island Sertifikat Pendirian Perusahaan) berikut hasil terjemahan;
- 3 (tiga) Lembar Surat Kesepakatan bersama, Halek Widjaja dgn Lin Yong tertanggal 16 November 2021.
- 1 (satu) Lembar Cek Bank UOB atas nama Halek Widjaja, pembayaran kepada Foong Sai Kong senilai US$ 70.225,- (Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima US Dollar) tanggal 05 Desember 2021;
- 1 (satu) Lembar Cek Bank UOB atas nama Halek Widjaja, pembayaran kepada Foong Sai Kong senilai US$ 70.225,- (Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima US Dollar) tanggal 16 Desember 2021;
- 1 (satu) Lembar Cek Bank UOB atas nama Halek Widjaja, pembayaran kepada Fong Sai Kong senilai US$ 140.450,- (Seratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh USD) pada tanggal 05 Januari 2022;
- 1 (satu) Lembar Cek Bank UOB atas nama Halek Widjaja, pembayaran kepada Foong Sai Kong senilai US$ 140.450,- (Seratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh US Dollar) pada 07 Februari 2022;
- 1 (satu) Lembar Cek Bank UOB atas nama Halek Widjaja, pembayaran kepada Foong Sai Kong senilai US$ 140.450,- (Seratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh US Dollar) tanggal 07 Maret 2022;
- 1 (satu) Lembar Cek Bank UOB atas nama Halek Widjaja, pembayaran kepada Foong Sai Kong senilai US$ 59.700,- (Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus US Dollar) pada tanggal 05 April 2022;
- 1 (satu) lembar Cek Bank BNI Nomor Cek : CS305686, atas nama PT. Tiga Tujuh Sembilan Nomor rekening : 0945836097, senilai (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 15 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran pada Bank UOB Indonesia atas rekening USD dengan Nomor rekening 4069007117 atas nama PT. Huashia Resources, periode tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran pada Bank UOB Indonesia atas rekening Rupiah dengan Nomor rekening 4063011171 atas nama PT.Huashia Resources, periode tanggal 08 September 2014 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Koran Print Out Rekening Koran Nasabah Atas nama PT. Pan Basthomy dengan nomor rekening 118008007070-8 periode tanggal 05 Februari 2013 sampai dengan 01 Juli 2014;
- 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 1180001998870 atas nama PT. Huashia Resources periode tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan 30 April 2015;
- 1 (Satu) lembar Copy Scan KTP dengan NIK : 3173062501510001 atas nama Halek Widjaja yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta, Kota Madya Jakarta Barat, tertanggal 06 Desember 2011;
- 1 (Satu) lembar KTP dengan NIK : 1571032501510002 atas nama Halek Widjaya yang dikeluarkan oleh Camat Jambi Timur, Kota Jambi Provinsi Jambi, tertanggal 27 Agustus 2008;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank UOB Rupiah atas nama PT. Huasahia Resources nomor rekening : 4063011171 periode bulan September 2014 sampai dengan Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank UOB USD atas nama PT. Huasahia Resources nomor rekening : 4069007117 periode tanggal 17 September 2014 sampai dengan 31 Oktober 2020;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 201/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 201/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Sucipto, Br Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Disita dari Terdakwa Halek Widjaja: Agar menjadi satu kesatuan dan tetap terlampir dengan berkar perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
25
9