- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI NOMOR 63/PID.B/2023/PN OLM, TANGGAL 30 NOVEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I SELFINA KUDANG BALLE ALIAS FINA DAN TERDAKWA II RUBEN ANTONIUS NISSI ALIAS ANTON TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA SENGAJA MEMALSUKAN SURAT DAN/ATAU DOKUMEN KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI MASING-MASING PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 63/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 30 November 2023, yang dimintakan banding mengenai kwalifikasi tindak pidananya dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Selfina Kudang Balle alias Fina dan Terdakwa II Ruben Antonius Nissi alias Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
Putusan PT KUPANG Nomor 190/PID/2023/PT KPG |
|
Nomor | 190/PID/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Administrasi Kependudukan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Made Sukereni, Brdewa Ketut Kartana |
Panitera | H. Muhamad Rusdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) BUAH STOFMAP FOLIO WARNA MERAH YANG DITULIS "KK" DENGAN MENGGUNAKAN TINTA WARNA HITAM DAN HURUF BESAR; 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KTP, NIK: 5301042508680001, A.N RUBEN A. NISSI; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah STOFMAP FOLIO warna Merah yang ditulis "KK" dengan menggunakan Tinta warna Hitam dan Huruf Besar; 1 (satu) lembar foto copy KTP, NIK: 5301042508680001, a.n RUBEN A. NISSI; Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada