- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan No Kep : 181/Kw.Xvii/Sdm/06/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kanwil Pt.Bank Rakyat Indonesia (Persero Tbk).
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi Atas Nama Fadli.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Panggilan Klarifikasi Tanggal 01 Maret 2017 yang ditujukan kepada sdr. Deddy Sukma.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi Atas Nama Dedy Sukma.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Tuduhan Nomor : R.17/KC-XVII/LYI/04/2017 Tanggal 17 April 2017 Atas Nama Dedy Sukma.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir jawaban atas surat tuduhan No. R.17/KC-XVII/LYI/04/2017 Tanggal 17 April 2017.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Hasil Pmeriksaan Atas Nama Dedy Sukma.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Panggilan Klarifikasi Nomor : R-11/KC.XVII/LYI/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017 yang ditujukan kepada sdr. Syamsir.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi Atas Nama Syamsir.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Tuduhan Nomor : R.19/KC-XVII/LYI/04/2017 Tanggal 17 April 2017 Atas Nama Syamsir.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir jawaban sdr. Syamsir yang ditulis tangan Tanggal 16 Mei 2017.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Nama sdr. Syamsir.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Panggilan Klarifikasi Nomor : 16/KC.XVII/LYI/03/2017 Tanggal 10 Maret 2017 yang ditujukan kepada sdr. Ferri Novieka.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi Atas Nama sdr. Ferri Novieka
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat tuduhan Nomor : R-18/KC-XVII/LYI/04/2017 Tanggal 17 April 2017 Atas Nama sdr. Ferri Novieka.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir jawaban atas tuduhan terhadap sdr. Ferri Novieka Tanggal 27 April 2017.
- 1 (satu) bundel lembar fotocopy legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Nama sdr. Ferri Novieka.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Edaran Nose : S 18 ? DIR/JBM/06/2013 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Asisten Manajer Bisnis Mikro (AMBM), Tanggal 17 Juni 2013.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Putusan Hukuman Disiplin KC BRI Selatpanjang Nomor : R.4.e-KW.XVII/SDM/01/2018 Tanggal 04 Januari 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Nokep : S.13-DIR/ADK/06/2015 Tentang Komite Kredit Dan Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Edaran Nose : S. 05-DIR/ADK/03/2105 Tanggal 18 Maret 2015 Tentang Agunan Kredit.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Nokep : S. 152-DIR/SDM/05/2009 Tentang Peraturan Disiplin.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Nokep : 168/KW.XVII/SDM/06/2013 Tentang Pangangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kanwil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanggal 10 Juni 2013.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi Atas Nama Delvi Hartanto.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Edaran Nose : S.22-DIR/ADK/08/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur RUSLI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur tT. JUNAIDI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur FAHMI SIREGAR.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur RIFAT.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur ANES.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur JEFRI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur ERWIN
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur INDAH HABIBAH.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur SITI NURAINI
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur AHMAD.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur ABD. KHOLIQ.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur MUKRI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur SANEB.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur APENG.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur TUARTI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur MALIK RIDWAN.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur SUNARNI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur SITI NAFSIAH.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur ARWAN
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur USMAN.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur M. YUSUF
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur MASYAHDI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur SAHLAN.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur ZAINI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur REFAAH.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur NOVIANA.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur TUGIRAN.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur USMAN.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur SANDIYO
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berkas pinjaman atas nama nasabah/debitur M. YUSUF.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Permohonan Pinjaman Dan Sid Kredit Fiktif.
- Fotocopy Permohonan Pinjaman Dan Sid Angsuran Kredit Yang Dipakai menurut pengakuan sdr. Fadli.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Nokep : 28-KCXII/LYI/02/2017 Tentang Pembengtukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Nokep : 81-KC.XVII/LYI/08/2017 Tentang Revisi Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Panggilan Klarifikasi Nomor : R.09/KC.XVII/LYI/02/2017 Tanggal 24 Februari 2017 yang ditujukan kepada sdr. Fadli.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi Atas Nama sdr. Fadli.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Tuduhan Nomor : R.20/KC-XVII/LYI/04/2017 Tanggal 17 April 2017 Atas Nama sr. Fadli.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Nama sdr. Fadli.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa FADLI ALIAS UJANG BIN RAHMAD D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADLI ALIAS UJANG BIN RAHMAD D dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 enam) bulan, Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (bulan) bulan. 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 798.832.964,00 ( tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah ) kepada Kas Negara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Afri Kurniawan; 7. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 7.500.- ( Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada