- Menyatakan terdakwa MAKRUFIN Bin SUYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa MAKRUFIN Bin SUYITNO dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa MAKRUFIN Bin SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana termuat dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MAKRUFIN Bin SUYITNO dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No.Pol. N-5224-TCY warna hitam tahun 2018 Noka MHiJFZ124JK594504 Nosin JFZ1E2598455 an. GUNAWAN alamat Dsn. Klakah Rejo RT 02 RW 08 Ds. Galih Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan;
- 2 (dua) lembar bukti angsuran;
- 1 (satu) buah kaos warna merah muda;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 165/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 165/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak. 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik3214