- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Tri Rahmi Mailinda Bin Ramli tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalan jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TERIOS warna putih nopol BM 1145 AC beserta STNK;
- 1 (satu) buah tas warna ping bertuliskan PINEAPPLE BEST JOURNEY;
- 1 (satu) buah plastik warna putih bertuliskan ARZAVA SHOES
- 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru sim1 081378723174, sim2 0895614037000, WA 085274361914;
- 1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA Model TA-1174 warna biru sim 081535298648
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1039/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 1039/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Harsoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitrizal Yanto, Br Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi AGUS PUTRA. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1039/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1039/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1039/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik3728