Putusan PA PRAYA Nomor 517/Pdt.G/2022/PA.Pra |
|
Nomor | 517/Pdt.G/2022/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah, I.hakim Anggota Muhammad Ilham Bin Suardi |
Panitera | Izuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT/ KUASA HUKUM SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi para Tergugat/ Kuasa Hukum seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pewaris (THE SASMINTO) telah meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2021 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :2.1. TIO FANNY (isteri pertama)2.2. LUJAENAH (isteri kedua)2.3. HANDARISMAWAN (anak laki dari isteri pertama)2.4. FIFTHI NOFILIANSA (anak perempuan dari isteri pertama)2.5. YULIA LEONESTI (anak perempuan dari isteri pertama)2.6. NEGITARIA RAHMA (anak perempuan dari isteri kedua)3. Menetapkan MACANDRA RAHMAT sebagai (anak angkat) yang berhak menerima wasiat wajibah4. Menetapkan Harta bersama peninggalan THE SASMINTO dan TIO FANNY yang belum dibagi waris sebagai berikut dengan rincian: (setengah) atau 50 persen bagian untuk THE SASMINTO (setengah) atau 50 persen bagian untuk TIO FANNY4.1. Obyek 9.1Sebidang Tanah beserta bangunan gudang SHM No. 307 dengan luas 2.460 meter persegi yang terletak di Dusun Mungkik, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Yayasan AL Ma?rifTimur : Rumah Dinas Polisi dan JALANSelatan : Jalan RayaBarat : Tanah SHM No. 724 seluas 1.0434.2. Obyek 9.2Sebidang Tanah dan bangunan RUKO diatasnya SHM No. 286 luas 260 meter persegi (dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Kudung Are, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Gudang pak umam dan rumah pendudukTimur : Rumah Umam dan gangSelatan : jalan rayaBarat : rumah tuan oyah4.3. Obyek 9.3Sebidang Tanah sawah terdiri dari 2 SHM yaitu SHM No. 652, Luas 2.450 meter persegi dan SHM No. 298, luas 9.221 meter persegi total luas asal 11.671 meter persegi tersisa seluas 5.214 meter persegi yang terletak di Dusun Mungkik, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sektor dan Koramil MujurTimur : Tanah sawah amak sairahSelatan : Puskesmas, mujurBarat : Jalan Raya, Tanah Yayasan4.4. Obyek 9.15Sebidang Tanah sawah luas 16.500 meter persegi terdiri dari 2 SHM yaitu SHM No. 588, luas 10.000 meter persegi dan SHM No.1346, Luas 6.500 meter persegi yang terletak di Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah Lalu JaswadiTimur : KaliSelatan : Jalan dan Vila H. BangunBarat : Vila H. Bangun dan Lalu Basarudin4.5. Obyek 9.16Sebidang Tanah Ladang SHM No.442 luas 20.000 meter persegi (lebih kurang dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Andar Karang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah:Utara : BayunTimur : SaluranSelatan : Ibu Wati dan Mamiq WaqiBarat : Paskal 4.6. Obyek 9.17Sebidang Tanah Ladang SHM No. 363 luas 8.020 meter persegi yang terletak di Dusun Andar Karang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : PT. MITRA ALAMTimur : PT. MITRA ALAMSelatan : PT. MITRA ALAMBarat : PT. MITRA ALAM4.7. Obyek 9.28Sebidang Tanah dan bangunan Ruko I lokal, SHGB atas nama The Sasminto No.558 luas, 100 meter persegi yang berada di Terminal Mandalika Bertais Blok N 12 A Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Ruko Blok N 13 ATimur : JalanSelatan : Ruko Blok N 11 ABarat : Ruko Arko5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (THE SASMINTO) sebesar 50 persen :5.1. TIO FANNY mendapat 3, 125 persen5.2. LUJAENAH mendapat 3, 125 persen5.3. HANDARIESMAWAN (anak laki dari isteri pertama) mendapat 16,0416persen5.4. FIFTHI NOFILIANSA (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 8,0208 persen5.5. YULIA LEONESTI (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 8,0208 persen5.6. NEGITARIA RAHMA (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 8,0208 persen6. Menetapkan Bagian MACANDRA RAHMAT (anak angkat) mendapat wasiat wajibah 3,6458 persen7. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 9.1 (Sertifikat Hak Milik No. 307 tanah seluas 2.460 meter persegi), 9.2, 9.3, 9.15, 9.16, 9.17, 9.28 sebagai berikut:TIO FANNY (isteri 1) 53,125 persen bagianLUJAENAH (isteri 2) 3,125 persen bagianHANDARIESMAWAN (anak laki dari isteri 1) 16,0416 persen bagianFIFTHI NOFILIANSA (anak perempuan dari isteri 1) 8,0208 persen bagianYULIA LEONESTI (anak perempuan dari isteri 1) 8,0208 persen bagianNEGITARIA RAHMA (anak perempuan dari isteri 2) 8,0208 persen bagian8. Menetapkan hak dan bagian MACANDRA RAHMAT (anak angkat) mendapat wasiat wajibah 3,6458 persen bagian9. Menetapkan Harta bersama peninggalan THE SASMINTO dan TIO FANNY serta LUJAENAH yang belum dibagi waris sebagai berikut dengan rincian:50 persen bagian untuk THE SASMINTO 25 persen bagian untuk TIO FANNY25 persen bagian untuk LUJAENAH 9.1. Obyek 9.1Sebidang Tanah beserta bangunan gudang di atasnya SHM No. 724 dengan luas 1.043 meter persegi yang terletak di Dusun Mungkik, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : GangTimur : H. Wirid/ The SasmintoSelatan : Jalan RayaBarat : Sairah, Saidah dan H Sabah9.2. Obyek 9.4Sebidang Tanah sawah SHM No. 904 luas 4.928 meter persegi (lebih kurang empat ribu Sembilan ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Sengkerang V (lima), Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Amaq AlidTimur : Tanah Amaq AlidSelatan : Jalan RayaBarat : Tanah H. Ramli9.3. Obyek 9.5Sebidang Tanah sawah SHM No. 433 luas 5.215 meter persegi (lima ribu duaratus lima belas meter persegi) yang terletak di Dusun Sengkerang V (lima), Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan RayaTimur : Tanah Tuan Sabah dan Tanah Sawah H. WiridSelatan : Tanah Sawah Amaq AlidBarat : Tanah Sawah Amaq Azmi dan pondasi pak DWI 9.4. Obyek 9.6Sebidang Tanah sawah SHM No.625 luas 5.800 meter persegi yang terletak di Dusun Sengkerang V (lima), Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan rayaTimur : Toko Inaq Bibah, tanah A. Rumeni, tanah Cok Gede SuambaSelatan : Tanah Sawah H. Zakaria dan Amaq AtunBarat : Saluran Air dan Rumah Tuan H.Sabah9.5. Obyek 9.7Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya luas 450 meter persegi (lebih kurang empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Sengkerang V (lima), Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengan. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan RayaTimur : Rumah H. SanusiSelatan : Rumah Lun Barat : Jalan/Gang9.6. Obyek 9.8Sebidang Tanah sawah SHM No. 1796 luas 5.653 meter persegi yang terletak di Dusun Karang Kedaton, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengan dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah amak murdi, tanah inak jupriTimur : Rumah Nata, rumah purSelatan : Jalan RayaBarat : tanah Sawah lamun9.7. Obyek 9.9Sebidang Tanah Kebun SHM No. 903, luas 2.026 meter persegi (Dua Ribu dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Dusun Kebun Dahe, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Amaq NurmahTimur : Tanah Amaq Nurmah dan Tanah Syamsul Hadi Selatan : JalanBarat : Tanah Kebun H Saleh9.8. Obyek 9.10Sebidang Tanah sawah SHM No. 01895 luas 3.537 meter persegi yang terletak di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengan dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Samin, Sairin (Sungai)Timur : Tanah Nasrin dan SaluranSelatan : Tanah Amaq MarsadiBarat : Tanah Sar?I dan Tanah Murtam9.9. Obyek 9.11Sebidang Tanah sawah SHM No. 43 atas nama TIO FANNY luas 5.514 meter persegi (lima ribu lima ratus empat belas meter persegi) yang terletak di Dusun Bengkang, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : JuandaTimur : Tanah Amok alias Tanah Amaq NURSelatan : Tanah SulBarat : Tanah Amaq Mashuri dan Tanha sawah H. Nursaid9.10. Obyek 9.12Sebidang Tanah sawah luas 4.932 meter persegi yang terletak di Dusun Montong sager, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah pak hamdiTimur : tanah h. ZainalSelatan : tanah H.L.MuhtarBarat : tanah Sawah jenun9.11. Obyek 9.13Sebidang Tanah sawah luas 18.460 meter persegi terdiri dari 3 SHM yaituSHM No. 24 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas 3.563 meter persegiSHM No. 25 atas nama THE SASMINTO dengan luas 6.307 meter persegiSHM No. 26 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas 6.184 meter persegiyang terletak di barat RSUD Praya, kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya , Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan RayaTimur : RSUD PrayaSelatan : saluran air dan tanah sawahBarat : Tanah Sawah9.12. Obyek 9.14Sebidang Tanah sawah SHM No. 2147 atas nama FIFTHI NOFILIANSA luas 1.200 meter persegi (seribu duaratus meter persegi) yang terletak di Lingkungan Ketejer, Desa Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Sawah Tuan SabitTimur : Saluran IrigasiSelatan : Rumah Dinas Pengairan dan saluran IrigasiBarat : Tanah Sawah Tuan Sabit9.13. Obyek 9.18Sebidang Tanah Ladang luas 12.000 meter persegi (lebih kurang dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Andar Karang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah MulutTimur : PT BUMBANGSelatan : Tanah Rahman HakimBarat : SALURAN9.14. Obyek 9.19Sebidang Tanah Ladang luas 15.000 meter persegi (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Andar Karang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Amaq SubuhTimur : Tanah I Wayan SujanaSelatan : Tanah I Wayan SujanaBarat : Tanah Lalu Wirentanus9.15. Obyek 9.20Sebidang Tanah Ladang luas 20.000 meter persegi (lebih kurang Dua Puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Andar Karang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Amaq Masih dan tanah Ibu WatiTimur : JalanSelatan : Tanah PaskalBarat : Tanah Paskal9.16. Obyek 9.21Sebidang Tanah Ladang luas 4.500 meter persegi (lebih kurang empat ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Amaq Nengan sekaran tidak diketahui tanah milik siapaTimur : JalanSelatan : Tanah MenangeBarat : Tanah Negara9.17. Obyek 9.22Sebidang Tanah Ladang luas 6.000 meter persegi (lebih kurang enam ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : PT BUMBANGTimur : Tanah Amaq Endang Selatan : Tanah Amaq Rinnun;Barat : Tanah Amaq Catur9.18. Obyek 9.23Sebidang Tanah Ladang luas 5.515 meter persegi yang terletak di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah LenganTimur : Tanah PajusSelatan : Tanah Amaq DumukBarat : Tanah Amaq Sami9.19. Obyek 9.25Sebidang Tanah Ladang SHM No.1671 atas nama HANDARIESMAWAN luas 10.750 meter persegi (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) setelah dikeluarkan dan dipisahkan tanah POSTU seluas 3,5 are yang terletak di Dusun Kuang Buluk, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Kantor Desa Ekas Buana, Rumah Amaq Mahuni dan JalanTimur : Saluran dan Tanah H. AliSelatan : Tanah H. Ali dan POSTUBarat : Jalan9.20. Obyek 9.26Sebidang Tanah Ladang SHM. No. 51 atas nama THE SASMINTO, luas 25.120 meter persegi yang terletak di Dusun Lendang Pelisak, Desa Serewa, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Pak Cok dan HarmintoSelatan : Tanah Amaq GunawanTimur : Bedah EmbungBarat : Tanah H. Muzakkir9.21. Obyek 9.27Sebidang Tanah SHM No. 1421 an The Sasminto luas 400 meter persegi (lebih kurang empat ratus meter persegi) yang terletak di jalan JATAYU Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Saluran Air Timur : I Gusti LanangSelatan : Rumah I Gusti LanangBarat : Jalan Lingkungan9.22. Obyek 9.29Sebidang Tanah SHM No. 314 atas nama The Sasminto seluas 19.975 meter persegi yang terletak di Dusun Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah AdatTimur : Tanah AnggukSelatan : Saluran Air/ Sungai/ MuaraBarat : Pantai10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (THE SASMINTO) sebesar 50 persen :10.1. TIO FANNY mendapat 3, 125 persen10.2. LUJAENAH mendapat 3, 125 persen10.3. HANDARIESMAWAN (anak laki dari isteri pertama) mendapat 16,0416persen10.4. FIFTHI NOFILIANSA (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 8,0208 persen10.5. YULIA LEONESTI (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 8,0208 persen10.6. NEGITARIA RAHMA (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 8,0208 persen11. Menetapkan bagian MACANDRA RAHMAT (anak angkat) mendapat wasiat wajibah 3,6458 persen12. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan obyek sengketa angka 9.1 (Sertifikat Hak Milik Nomor : 724 tanah seluas 1.043 meter persegi), 9.4, 9.5, 9.6, 9.7, 9.8, 9.9, 9.10, 9.11, 9.12, 9.13, 9.14, 9.18, 9.19, 9.20, 9.21, 9.22, 9.23, 9.25, 9.26, 9.27 dan 9.29 sebagai berikut:TIO FANNY (isteri 1) 28,125 persenbagianLUJAENAH (isteri 2) 28,125 persen bagianHANDARIESMAWAN (anak laki dari isteri 1) 16,0416 persen bagianFIFTHI NOFILIANSA (anak perempuan dari isteri 1) 8,0208 persen bagianYULIA LEONESTI (anak perempuan dari isteri 1) 8,0208 persen bagianNEGITARIA RAHMA (anak perempuan dari isteri 2) 8,0208 persen bagian13. Menetapkan hak dan bagian MACANDRA RAHMAT (anak angkat) 3,6458 persen bagian14. Menetapkan Hutang bersama peninggalan THE SASMINTO dan TIO FANNY serta LUJAENAH yang menjadi kewajiban para ahli waris yaitu14.1. Sisa pembayaran hutang/ kewajiban para ahli waris THE SASMINTO kepada pihak ketiga (PT bank BRI) dengan total pembayaran angsuran perbulan sejumlah Rp. 226.041.667,- selama 12 bulan dan tersisa sejumlah Rp. 2.588.559.826,- dengan jaminan obyek sengketa Tanah/ Bgn SHGB.558, SHM 307, SHM 286 dan SHM 724 an THE SASMINTO;14.2. Hutang Gadai Sawah obyek sengketa 9.4 dan 9.6 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada pihak ketiga UNIM;14.3. Hutang Gadai Sawah obyek sengketa 9.3 dan 9.8 sejumlah Rp. 161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah) kepada pihak ketiga AHMAD SUJATI;14.4. Hutang pinjam-meminjam sejumlah Rp. 855.000.000,- kepada pihak ketiga PATMAWADI dengan jaminan tanah sawah milik the Sasminto seluas 1850 meter persegi15. Menetapkan perbuatan para Tergugat menguasai, mengelola, memanfaatkan objek tanah sengketa angka 9.1 s/d 9.29 tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;16. Menetapkan perbuatan THE SASMINTO yang mengalihkan hak atas tanah dengan cara gadai atas tanah sengketa 9.4 dan 9.6 kedalam kekuasaan hak milik penerima gadai (Murtahin) UNIM adalah perjanjian gadai yang sah secara hukum17. Menyatakan penguasaan penerima gadai (murtahin) UNIM atas tanah sengketa 9.4 dan 9.6 hingga berakhir masa gadai yaitu hingga tanah tersebut ditebus kembali oleh para Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris sah dari THE SASMINTO dengan uang senilai Rp. 300.000.000,- adalah penguasaan yang berdasar titel hukum yang sah;18. Menetapkan perbuatan THE SASMINTO yang mengalihkan hak atas tanah dengan cara gadai atas tanah sengketa 9.3 dan 9.8 kedalam kekuasaan hak milik penerima gadai (Murtahin) AHMAD SUJATI adalah perjanjian gadai yang sah secara hukum19. Menyatakan penguasaan penerima gadai (murtahin) AHMAD SUJATI atas tanah sengketa 9.3 dan 9.8 hingga berakhir masa gadai yaitu hingga tanah tersebut ditebus kembali oleh para Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris sah dari THE SASMINTO dengan uang senilai Rp. 161.000.000,- adalah penguasan yang berdasar titel hukum yang sah;20. Menetapkan perbuatan THE SASMINTO yang melakukan transaksi pinjam meminjam uang dengan jaminan tanah dengan PATMAWADI adalah berdasarkan adalah perjanjian pinjam meminjam yang sah secara hukum21. Menyatakan penguasaan PATMAWADI atas tanah yang dijadikan jaminan oleh The Sasminto hingga pelunasan hutang The Sasminto/ ahli warisnya dengan uang senilai Rp. 855.000.000,- adalah penguasan yang berdasar titel hukum yang sah;22. Menetapkan perbuatan THE SASMINTO yang melakukan transaksi pinjam meminjam uang dengan jaminan tanah kepada Pihak BANK BRI adalah perjanjian pinjam meminjam yang sah secara hukum23. Menyatakan penguasaan Pihak Bank BRI dengan pemasangan akta hak tanggugan atas tanah yang dijadikan jaminan oleh The Sasminto yaitu obyek jaminan Tanah/ Bgn SHGB.558, SHM 307, SHM 286 dan SHM 724 an THE SASMINTO hingga pelunasan hutang The Sasminto/ ahli warisnya dengan uang senilai Rp. 2.588.559.826,- adalah penguasan yang berdasar titel hukum yang sah;24. Menetapkan perbuatan para Tergugat yang telah membuatAkte Jual Beli Nomor 194 /2007 tanggal 6 November 2007 atas nama TIO FANNYAkta Jual beli No. 126/ 2011 atas nama FIPTHI NOPILIANSAsurat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukum untuk diterbitkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 904 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 4.928 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 443 atas nama FIFTHI NOFILIANSA dengan luas tanah 5.215 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 903 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 2.026 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 01895 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 3.537 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 1671 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 10.750 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2147 atas nama FIFTHI NOFILIANSA dengan luas tanah 1.200 meter persegiyang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan objek tanah sengketa angka 9.1 s/d 9.29 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;25. MenetapkanAkte Jual Beli Nomor 194 /2007 tanggal 6 November 2007 atas nama TIO FANNYAkta Jual beli No. 126/ 2011 atas nama FIPTHI NOPILIANSASertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 904 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 4.928 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 443 atas nama FIFTHI NOFILIANSA dengan luas tanah 5.215 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 903 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 2.026 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 01895 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 3.537 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 1671 atas nama HANDARIESMAWAN dengan luas tanah 10.750 meter persegiSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2147 atas nama FIFTHI NOFILIANSA dengan luas tanah 1.200 meter persegidan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang objek tanah sengketa angka 9.1 s/d 9.29 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas objek tanah sengketa angka 9.1 s/d 9.29 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;26. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat selaku ahli waris THE SASMINTO secara tanggung renteng untuk membayar dan melunasi hutang pewaris kepada pihak ketigasisa pembayaran hutang/ kewajiban para ahli waris THE SASMINTO kepada pihak ketiga (PT bank BRI) dengan total pembayaran angsuran perbulan sejumlah Rp. 226.041.667,- selama 12 bulan dan tersisa sejumlah Rp. 2.588.559.826,- dengan jaminan obyek sengketa Tanah/ Bgn SHGB.558, SHM 307, SHM 286 dan SHM 724 an THE SASMINTO;Hutang Gadai Sawah obyek sengketa 9.4 dan 9.6 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada pihak ketiga UNIM;Hutang Gadai Sawah obyek sengketa 9.3 dan 9.8 sejumlah Rp. 161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah) kepada pihak ketiga AHMAD SUJATI;Hutang pinjam-meminjam sejumlah Rp. 855.000.000,- kepada pihak ketiga PATMAWADI dengan jaminan tanah sawah milik the Sasminto seluas 1850 meter persegi27. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat membayar dan melunasi hutang pewaris sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 19 dengan menggunakan seluruh harta Warisan dan Apabila masih ada sisa harta Warisan setelah penyelesaian hutang pewaris tersebut, maka sisa harta warisan itulah yang dibagi kepada para Penggugat dan para Tergugat apabila harta warisan tidak mencukupi untuk pelunasan hutang maka hutang PEWARIS dibebankan secara tanggung renteng kepada para Penggugat dan para Tergugat;28. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa angka 9.1 s/d 9.29 untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 4 dan 5 serta angka 7 dan 8 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnyadan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;29. Menolak gugatan para Penggugat obyek sengketa angka 24 berupa :Tanah Ladang luas 8.290 meter persegi (lebih kurang Delapan ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Dundun, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah amak locongTimur : PT. mitra alamSelatan : PT. mitra alamBarat : Tanah wiliamMembebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 20.165.000,- (dua puluh juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pdt.G/2022/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 517/Pdt.G/2022/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Lainnya : 517/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik
Statistik
194
130