Putusan PT PEKANBARU Nomor 673/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 673/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Yuzaida, Brh. Prayitno Iman Santosa |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 727/PID.SUS/2023/PN PBR., TANGGAL 23 NOVEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 3 (TIGA), 4 (EMPAT), 5 (LIMA) DAN TULISAN NOMINAL ANGKA SEJUMLAH UANG PADA SURAT BUKTI ANGKA 5 (LIMA) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENYATAKAN TERDAKWA DANIEL SITORUS TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI BANK INDONESIA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT, SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI DILEGALISIR MEDIUM TERM NOTE PT. DANORA KAKAO INTERNASIONAL NO. 0193 MTN, TANGGAL 04 DESEMBER 2018, ATAS NAMA ELIDA SUMARNI SIAGIAN, NOMINAL RP2.500.000.000,00 (DUA MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH), JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN, JATUH TEMPO 04 DESEMBER 2019, YANG DITANDATANGANI OLEH DANIEL SITORUS SELAKU DIREKTUR PT. DANORA KAKAO INTERNASIONAL; DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK PERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 727/Pid.Sus/2023/PN Pbr., tanggal 23 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, amar putusan pada angka 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) dan tulisan nominal angka sejumlah uang pada surat bukti angka 5 (lima) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Daniel Sitorus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. 0193 MTN, Tanggal 04 Desember 2018, Atas Nama Elida Sumarni Siagian, Nominal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), Jangka Waktu 12 (dua belas) Bulan, Jatuh Tempo 04 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 673/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 673/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada