- MENERIMA PERMINTAANBANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 372/PID.SUS/2023/PN JKT SEL TANGGAL 16 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWASARI EKA FITRIA,SIKOM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENERIMA PENYERAHAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI DARI 5 (LIMA) GRAM.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWASARI EKA FITRIA,SIKOM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.500.000.000,- (SATU MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN.
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 PAKET DENGAN NOMOR RESI EM306689989IN, NAMA PENERIMA ATAS NAMA SARI EKA FITRIA, ALAMAT VILA PEJATEN TOWN HOUSE NO 25, PEJATEN BARAT, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, KODE POS: 12510, CITY JAKARTA COUNTRY INDONESIA. NO. TLP: +628111878737 DAN NAMA PENGIRIM ATAS NAMA SURBHI DUTTA W/O REKESH DUTTA, ALAMAT DI LUNKAD DREAMLAND CLOVER, PORK 2NDFLOOR 204. VIMAN NAGAR PUNE. MAHARASHTRA. PIN CODE : 411014, NO. TLP: 9899902217 YANG DIDALAMNYA SETELAH DIDATA DIKETAHUI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 HANDPHONE MERK VIVO BERIKUT SIMCARD 08111878737 DAN 085781256106 .
- 1 LEMBAR TANDA TERIMA SETORAN VIRTUAL ACCOUNT GIROPOS TERTANGGAL 16 FEBRUARI 2023 ATAS NAMA SARI EKA FITRIA SEBESAR RP. 312.300,-.
- 1 BUAH KARTU ATM BCA DENGAN NOMOR 6019 0075 7173 1430 ATAS NAMA SARI EKA FITRIA.
- 45 HALAMAN REKENING KORAN DENGAN NOMOR REKENING 4390469719 ATAS NAMA SARI EKA FITRIA PERIODE BULAN JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN FEBRUARI 2023.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH
- Menerima permintaanbanding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 372/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel tanggal 16 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwaSARI EKA FITRIA,SIKom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Penyerahan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi Dari 5 (Lima) Gram.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaSARI EKA FITRIA,SIKom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dIkurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 paket dengan nomor resi EM306689989IN, nama penerima atas nama SARI EKA FITRIA, alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kode Pos: 12510, City Jakarta Country Indonesia. No. Tlp: +628111878737 dan nama pengirim atas nama SURBHI DUTTA W/O REKESH DUTTA, alamat di Lunkad Dreamland Clover, Pork 2ndFloor 204. Viman Nagar Pune. Maharashtra. Pin code : 411014, No. tlp: 9899902217 yang didalamnya setelah didata diketahui sebagai berikut :
- 1 Handphone merk Vivo berikut simcard 08111878737 dan 085781256106 .
- 1 lembar Tanda Terima Setoran Virtual Account Giropos tertanggal 16 Februari 2023 atas nama SARI EKA FITRIA sebesar Rp. 312.300,-.
- 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0075 7173 1430 atas nama SARI EKA FITRIA.
- 45 halaman rekening Koran dengan nomor rekening 4390469719 atas nama SARI EKA FITRIA periode bulan Januari 2022 sampai dengan Februari 2023.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah
Putusan PT JAKARTA Nomor 338/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 338/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwi Yantara |
Hakim Anggota | Karel Tuppu, Brkhairul Fuad |
Panitera | Sri Budi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 117,2 (SERATUS TUJUH BELAS KOMA DUA) GRAM (KODE A); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 115,2 (SERATUS LIMA BELAS KOMA DUA) GRAM (KODE B); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 115,4 (SERATUS LIMA BELAS KOMA EMPAT) GRAM (KODE C); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 116,3 (SERATUS ENAM BELAS KOMA TIGA) GRAM (KODE D); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 116,1 (SERATUS ENAM BELAS KOMA SATU) GRAM (KODE E); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 115,2 (SERATUS LIMA BELAS KOMA DUA) GRAM (KODE F); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 116,4 (SERATUS ENAM BELAS KOMA EMPAT) GRAM (KODE G); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 115,4 (SERATUS LIMA BELAS KOMA EMPAT) GRAM (KODE H); 1 BUAH PAKET RENDA INDIA MERK D.T.C. PRODUCTS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 PLASTIK BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 115,3 (SERATUS LIMA BELAS KOMA TIGA) GRAM (KODE I). DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 117,2 (seratus tujuh belas koma dua) gram (kode A); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 115,2 (seratus lima belas koma dua) gram (kode B); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 115,4 (seratus lima belas koma empat) gram (kode C); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 116,3 (seratus enam belas koma tiga) gram (kode D); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 116,1 (seratus enam belas koma satu) gram (kode E); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 115,2 (seratus lima belas koma dua) gram (kode F); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 116,4 (seratus enam belas koma empat) gram (kode G); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 115,4 (seratus lima belas koma empat) gram (kode H); 1 buah paket renda India merk ?D.T.C. PRODUCTS? yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 115,3 (seratus lima belas koma tiga) gram (kode I). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 338/PID.SUS/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 338/PID.SUS/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada