- Menyatakan Terdakwa Safrudin, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Safrudin, S.H. oleh karenanya dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Safrudin, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safrudin, S.H. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Safrudin, S.H. berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp408.162.300,00 (empat ratus delapan juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Safrudin, S.H. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 3 (tiga) lembar asli Surat keputusan Desa Kelapa Lima Kabupaten Banggai Laut Nomor 140/23/DS-KLP5/2019 tentang Pengangkatan Tenaga Teknik Pembuat Desain Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Lapangan Bola Voli Desa Kelapa Lima Tahun 2020, Tanggal 06 November 2019;
- 6 (enam) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kelapa Lima Nomor 140/24/Ds-KLP5/2020 Tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Fisik Lapangan Bola Voli Putra Tahun 2020, Tanggal 03 Oktober 2020;
- 4 (empat) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kelapa Lima Nomor 140/3/DS-KL/2020 Tentang Pengangkatan Operator Desa Kelapa Lima, Tanggal 10 Januari 2020;
- 5 (lima) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Kelapa Lima Nomor 140/I/DS-KLP5/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Tanggal 07 Januari 2020;
- 5 (lima) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kelapa Lima Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, Tanggal 14 Februari 2020;
- 3 (tiga) lembar yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 880.820/298/Dinsos, PMD-P3A/2018 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Kelapa Lima Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut, Tanggal 10 September 2018;
- 1 (satu) bundel yang dilegalisir Laporan Pertangggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Kelapa Lima;
- 1 (satu) bundel yang dilegalisir Laporan Pertangggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2020 Desa Kelapa Lima;
- 1 (satu) bundel yang dilegalisir Laporan Pertangggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Kelapa Lima;
- 1 (satu) bundel yang dilegalisir Laporan Pertangggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2020 Desa Kelapa Lima;
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Pertangggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Kelapa Lima;
- 1 (satu) bundel yang dilegalisir RAB dan Desain Pekerjaan Pembangunan Lapangan Volly Volume 408,00 m2 APBDesa 2020 Desa Kelap Lima;
- 11 (sebelas) lembar fotocopy yang dilegalisir Rekening Koran Desa Kelapa Lima Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel asli Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Kelapa Lima;
- 1 (satu) bundel asli Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Kelapa Lima;
- 1 (satu) bundel asli Desain Dan RAB Bidang Penyelenggaraan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan MCK Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen asli pengajuan SPP untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 60 % (enam puluh persen) sejumlah Rp438.586.200,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen asli pengajuan SPP untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40 % (empat puluh persen) Rp236.106.800,00 (dua ratus tiga puluh enam juta seratus enam ribu delapan ratus rupiah) Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Dana Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa Kelapa lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 Tahap I dan Tahap II, Nomor 410/779/DPMD-P3A/ 2020, tanggal 13 Oktober 2020 sejumlah Rp10.495.500,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Dana Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa Kelapa lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 Tahap III, Nomor 410/781/DPMD-P3A/2020, Tanggal 13 Oktober 2020 sejumlah Rp9.184.500,00 (sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Dana Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa Kelapa lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 Tahap III, Nomor 410/780/DPMD-P3A/2020, Tanggal 13 Oktober 2020 sejumlah Rp8,579.000,00 (delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Bantuan Dana Desa Tahap I 40 % (empat puluh persen) sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Nomor 410/238/DPMD-P3A/2020, Tanggal 04 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Sisa Bantuan Dana Desa Tahap I 40 % (empat puluh persen) sejumlah Rp129.596.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Nomor 410/238/DPMD-P3A/2020, tanggal 04 mei 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Bantuan Dana Desa Tahap II 15 % (lima belas persen) sejumlah Rp121.977.450,00 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) Nomor 410/386/DPMD-P3A/2020, Tanggal 06 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Bantuan Dana Desa Tahap II 15 % (lima belas persen) Penyaluran Ke-2 sejumlah Rp121.977.450,00 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) Nomor 410/400/DPMD-P3A/2020, tanggal 08 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen asli Pengajuan SPP untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 60 % (enam puluh persen) Rp438.586.200,00 (empat ratus tiga puluh delapan lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen asli Pengajuan SPP untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40 % (empat puluh persen) Rp236.106.800,00 (dua ratus tiga puluh enam juta seratus enam ribu delapan ratus rupiah) Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Dana Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 Tahap I dan Tahap II, Nomor 410/779/DPMD-P3A/2020, Tanggal 13 Oktober 2020 sejumlah Rp10.495.500,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Dana Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa Kelapa lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 Tahap III, Nomor 410/781/DPMD-P3A/2020, Tanggal 13 Oktober 2020 sejumlah Rp9.184.500,00 (sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Dana Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa Kelapa lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 tahap III, Nomor 410/780/DPMD-P3A/ 2020, Tanggal 13 Oktober 2020 sejumlah Rp8,579.000,00 (delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Bantuan Dana, Dana Desa Tahap I 40 % (empat puluh persen) sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Nomor 410/238/DPMD-P3A/2020, Tanggal 04 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Sisa Bantuan Dana, Dana Desa Tahap I 40 % (empat puluh persen) sejumlah Rp129.596.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) Nomor 410/238/DPMD-P3A/2020, Tanggal 04 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Bantuan Dana, Dana Desa Tahap II 15 % (lima belas persen) sejumlah Rp121.977.450,00 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) Nomor 410/386/DPMD-P3A/2020, Tanggal 06 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Rekomendasi Penerimaan dan Pencairan Bantuan Dana, Dana Desa Tahap II 15 % (lima belas persen) Penyaluran Ke-2 sejumlah Rp121.977.450,00(seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) Nomor 410/400/DPMD-P3A/2020, Tanggal 08 Juli 2020.
Putusan PN PALU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
||
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2024 | |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 | |
Lembaga Peradilan | PN PALU | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Alam Nur | |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI : 7. Menetapkan agar Terdakwa Safrudin, S.H. tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa:
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan pada yang berhak, yakni Pemerintah Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah; 9. Membebankan kepada Terdakwa Safrudin, S.H. untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 | |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
36