- Menyatakan Terdakwa NGAIDI BIN SAHLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 ( tiga ) bulan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 138.873.015,00 (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima belas rupiah) dengan cara uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan, dimasukkan ke Rekening Kas BRI Unit Jabung Cabang Sutoyo Malang;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bendel Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Mikro yang dikeluarkan kantor PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Pusat yang berlaku tahun 2019-2021;
- Dokumen Asli / Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pejabat / Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Kredit Micro Periode Tahun 2019-2021, Petugas Administrasi Kredit (ADK) Periode Tahun 2019-2021 dan Kepala Unit Periode Tahun 2019-2021;
- 1 (satu) Bendel Berkas Permohonan Pembuatan Buku Tabungan atau Tanda Terima Bukti Rekening Pinjaman atas Nama Masing- masing Nasabah :
- AHMAD KUJAINI;
- SIYANI / GIYANTO;
- DARTO WAHYUDI / WINARTI YOHANA;
- RIONO; WAWAN WAHYUDI;
- JUMAAT / NURSIATI;
- SUGENG PRAWOTO;
- SUKARNO; SUPRAPTO / SITI FATIMAH;
- ABDUL ROHMAN;
- SITI / YASIN; SARTIKOSARI;
- NURUL / SUMANTRI;
- Suraji;
- M. ROFII;
- KUKAFAAH;
- SUTRISNO / SUSIATI;
- NURSALIM / IKA KARTINI;
- AHMAD FAJARI;
- SITI SULIANI;
- 1 (satu) Bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Internal BRI Kantor Cabang Malang Sutoyo tertanggal 5 Januari 2023;
- 1 (satu) Bendel Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
- 1 (satu) Bendel Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor: SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
- 1 (satu) Bendel Surat Edaran Direksi Bank BRI nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 tanggal 13 Juli 2021 tentang Revisi Kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
- 1 (satu) Bendel Data Statis Pembukuan Rekening Pinjaman an. Moh. Taufiqur Rohman;
- 1 (satu) Bendel Buku Register Kredit BRI Unit Jabung Tahun 2020-2021;
- 1 (satu) Bendel Surat Keputusan Bank BRI NOKEP : 242-DIR-JBR/04/ 2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Ahmad Kujaini;
- 1 (satu) Bendel Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Siyani / Giyanto;
- 1 (satu) Bendel Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Darto Wahyudi / Winarti Yohana;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Riono;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Wawan Budi;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit nama Jumaat / Nursiati;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Sugeng Prawoto;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Sukarno;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Suprapto / Siti Fatimah;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Abdul Rohman;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Siti / Yasin;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Sartikosari;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Nurul / Sumantri;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Suraji;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama M. Rofii;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Kunafaah;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Sutrisno / Susiati;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Nursalim / Ika Kartini;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Ahmad Fajari;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Asli / Foto Copy Berkas Pinjaman Kredit atas nama Siti Suliani;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama NUR SALIM No. Rekening 6390-01-022448-53-4;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama NGAIDI No. Rekening 6390-01-016027-53-6;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama RETNO KUSUMA NINGRUM No. Surat : 07502057 No. Registrasi : N 5434 ECZ;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama TANU KUSUMA IRAWAN No. Surat : 06948759 No. Registrasi : N 3121 LR;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama BUDI DARMAWAN No. Surat : 1279672 No. Polisi : N 1040 DO;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan No: PER.MEN.AGR.BPN No.3/1997 Ps.76 ayat 2,3 terkait status tanah tidak dalam sengketa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Berita Acara Kesaksian Bidang Tanah (Sporadis) atas nama NGAIDI;
- 1 (satu) bendel Akta Hibah No: 180/2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan uang Realisasi Kupedes dari BRI Unit Jabung dengan Jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke No. Rekening : 6390-01-013599-10-2 atas nama AHMAD KUJAINI;
- 1 (satu) bendel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha: 2910210042435 atas nama NGAIDI;
- 1 (satu) bendel Tanda Bukti Penyetoran;
- 1 (satu) Bendel Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Unit Jabung Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor:R-1807/M.5/H.VI.2/07/2023;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
||
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2024 | |
Tanggal Register | 14 September 2023 | |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto | |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Bank BRIUnit Jabung melalui Saksi ESTU PRASETYO PRIBADI; Dikembalikan kepada Terdakwa NGAIDI BIN SAHLAN; Terlampir pada berkas perkara. |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 | |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
209
189