Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 103/PDT/2023/PT YYK |
|
Nomor | 103/PDT/2023/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subiharta |
Hakim Anggota | Brmaximianus Daru Hermawan, Harini |
Panitera | Sutoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMERIKSA DALAM TINGKAT BANDING PERKARA NOMOR 170/PDT.G/2022/PN YYK TANGGAL 07 NOVEMBER 2023; - MEMBATALKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 170/PDT.G./2022/PN.YYK TANGGAL 07 NOVEMBER 2023; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI - MENOLAK PROVISI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: - MENOLAK SELURUH EKSEPSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT; 2. MENYATAKAN BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA KESEPAKATAN JUAL BELI DAN PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA KONKRET ATAS OBJEK SENGKETA ANTARA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DENGAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PEMBAYARAN HARGA JUAL BELI ATAS OBJEK SENGKETA SEBESAR RP. 3.000.000.000 (TIGA MILIAR RUPIAH) ADALAH SAH MENURUT HUKUM; 4. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM MENGINGAT OBJEK SENGKETA ADALAH MASIH TERCATAT ATAS NAMA TUKIJAN HADI SUWARNO (TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II), MAKA JUAL BELI SECARA FORMAL ATAS OBJEK SENGKETA ANTARA TUKIJAN HADI SUWARNO (TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II) DENGAN PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I ADALAH BENAR DAN SAH MENURUT HUKUM; 5. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA JUAL BELI ANTARA DR. TABITHA SRI JEANY, S.H., M.KN, (PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I) DENGAN TUKIJAN HADI SUWARNO (TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II) YANG DIWAKILI OLEH KUASANYA YANG BERNAMA SUMARJIYANTO SESUAI DAN BERDASARKAN AKTA KUASA NOMOR 8 TANGGAL 23 NOVEMBER 2015 YANG DIBUAT OLEH DAN DI HADAPAN ESNAWAN, S.H. (TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT IV) NOTARIS DI YOGYAKARTA SEBAGAIMANA TERTUANG DI DALAM AKTA NOMOR 10 TANGGAL 24 NOVEMBER 2015 ADALAH SAH MENURUT HUKUM; 6. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 11 TANGGAL 24 NOVEMBER 2015 YANG DIBUAT OLEH DAN DI HADAPAN NOTARIS ESNAWAN, S.H, NOTARIS DI YOGYAKARTA (TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT IV) ADALAH SAH MENURUT HUKUM; 7. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM SAH MENGIKAT HUKUMNYA PERIKATAN JUAL BELI DENGAN AKTA NOMOR 10 TANGGAL 24 NOVEMBER 2015 DAN PELEPASAN HAK DENGAN AKTA NOMOR 11 TANGGAL 24 NOVEMBER 2015 YANG KEDUANYA DIBUAT OLEH DAN DI HADAPAN NOTARIS ESNAWAN, S.H. (TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT IV), UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL MELAKSANAKAN TINDAKAN HUKUM SELANJUTNYA; 8. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA (TURUT TERBANDING V SEMULA TURUT TERGUGAT V) YOGYAKARTA. 21/HGB/BPN-13.05/2016 TENTANG PEMBERIAN GUNA BANGUNAN ATAS NAMA TABITHA SRI JEANY, S.H. M.KN ADALAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 9. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) YOGYAKARTA. 00241, SURAT UKUR YOGYAKARTA. 01064/2015 TANGGAL 23 DESEMBER 2015, ATAS NAMA TABITHA SRI JEANY, S.H. M.KN YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA (TURUT TERGUGAT V) ADALAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 10. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK; 11. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA YAITU TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN TIMOHO GK 4/29 A, RT 084, RW 020, KELURAHAN BACIRO, KECAMATAN GONDOKUSUMAN, KOTA YOGYAKARTA, TERCATAT DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 00241, SURAT UKUR NOMOR 01064/2015, TANGGAL 23 DESEMBER 2015, LUAS : 1.112 M2 ATAS NAMA TABITHA SRI JEANY, S.H. M.KN, ADALAH SAH MENURUT HUKUM MILIK PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I; 12. MEMERINTAHKAN DAN MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN SIAPA PUN JUGA YANG IKUT MENGUASAI OBJEK SENGKETA BAIK KARENA KEMAUANNYA SENDIRI MAUPUN ATAS SURUHAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN ATAU KARENA ADANYA HUBUNGAN HUKUM DENGAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENINGGALKAN OBJEK SENGKETA KEMUDIAN MENYERAHKANNYA KEPADA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DALAM KEADAAN BEBAS DARI BEBAN HUKUM APA PUN; 13. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) TIAP HARI SEJUMLAH RP.200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) DIHITUNG SEMENJAK TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN; 14. MENOLAK GUGATAN DARI PARA PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 15. MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN A QUO; 16. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat untuk memeriksa dalam tingkat banding perkara Nomor 170/Pdt.G/2022/PN Yyk tanggal 07 November 2023; - Membatalkan putusan perkara Nomor 170/Pdt.G./2022/PN.Yyk tanggal 07 November 2023; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI - Menolak provisi yang diajukan oleh Para pembanding semula Para Penggugat; DALAM EKSEPSI: - Menolak seluruh eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat; 2. Menyatakan bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Kesepakatan jual beli dan pelaksanaan jual beli secara konkret atas objek sengketa antara Pembanding I semula Penggugat I dengan para Terbanding semula Para Tergugat dan pembayaran harga jual beli atas objek sengketa sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum mengingat objek sengketa adalah masih tercatat atas nama Tukijan Hadi Suwarno (Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II), maka jual beli secara formal atas objek sengketa antara Tukijan Hadi Suwarno (Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II) dengan Pembanding I semula Penggugat I adalah benar dan sah menurut hukum; 5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa jual beli antara Dr. Tabitha Sri Jeany, S.H., M.Kn, (Pembanding I semula Penggugat I) dengan Tukijan Hadi Suwarno (Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II) yang diwakili oleh Kuasanya yang Bernama Sumarjiyanto sesuai dan berdasarkan Akta Kuasa Nomor 8 tanggal 23 November 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Esnawan, S.H. (Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV) Notaris di Yogyakarta sebagaimana tertuang di dalam Akta Nomor 10 tanggal 24 November 2015 adalah sah menurut hukum; 6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Akta Pelepasan Hak Nomor 11 tanggal 24 November 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Esnawan, S.H, Notaris di Yogyakarta (Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV) adalah sah menurut hukum; 7. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum sah mengikat hukumnya Perikatan Jual Beli dengan akta Nomor 10 tanggal 24 November 2015 dan Pelepasan Hak dengan akta Nomor 11 tanggal 24 November 2015 yang keduanya dibuat oleh dan di hadapan Notaris Esnawan, S.H. (Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV), untuk memenuhi persyaratan formal melaksanakan tindakan hukum selanjutnya; 8. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V) Yogyakarta. 21/HGB/BPN-13.05/2016 tentang Pemberian Guna Bangunan atas nama Tabitha Sri Jeany, S.H. M.Kn adalah mempunyai kekuatan hukum; 9. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Yogyakarta. 00241, Surat Ukur Yogyakarta. 01064/2015 tanggal 23 Desember 2015, atas nama Tabitha Sri Jeany, S.H. M.Kn yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (Turut Tergugat V) adalah mempunyai kekuatan hukum; 10. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Pembanding I semula Penggugat I adalah pembeli yang beritikad baik; 11. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Timoho GK 4/29 A, RT 084, RW 020, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00241, Surat Ukur Nomor 01064/2015, tanggal 23 Desember 2015, Luas : 1.112 m2 atas nama Tabitha Sri Jeany, S.H. M.Kn, adalah sah menurut hukum milik Pembanding I semula Penggugat I; 12. Memerintahkan dan menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan siapa pun juga yang ikut menguasai objek sengketa baik karena kemauannya sendiri maupun atas suruhan Para Terbanding semula Para Tergugat dan atau karena adanya hubungan hukum dengan Para Terbanding semula Para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa kemudian menyerahkannya kepada Pembanding I semula Penggugat I dalam keadaan bebas dari beban hukum apa pun; 13. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) tiap hari sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dihitung semenjak tidak melaksanakan putusan; 14. Menolak gugatan dari Para Pembanding untuk selain dan selebihnya; 15. Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan a quo; 16. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/PDT/2023/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 103/PDT/2023/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
168
133